HENDAKNYA MUSLIMAH BERPENAMPILAN INDAH
FITRAH wanita itu indah karena
memang Allah menciptakannya begitu indah. Indah dalam pengertian keadaan enak
dipandang; cantik; elok. Itulah
sebabnya, agama menganjurkan agar wanita memadukan keindahan jasmani dengan
keindahan ruhani. Tuntunan tersebut berkaitan dengan inner beauty, yaitu
keindahan yang bersumber dari dalam diri seseorang.
KENAPA wanita Islam (muslimah)
dituntut memadukan keindahan jasmani dan keindahan ruhani? Sebab, kecantikan
wajah atau fisik hanya menyenangkan mata, sedangkan kecantikan dari dalam akan memikat hati.
MAKA, dengan perpaduan tersebut, muslimah menjadi sungguh indah. Dengan demikian, benarlah bahwa makhluk ciptaan Allah tersebut indah.
KECANTIKAN jasmani atau kecantikan fisik adalah
kecantikan pada tubuh luar seorang wanita. Kecantikan fisik mencakup,
kecantikan paras, perhiasan, atau
pakaian yang menutupi tubuhnya.
SEORANG muslimah bisa tampil cantik
dengan pakaian yang ia kenakan. Hal itu tidak dilarang agama asalkan ia tetap memenuhi ketentuan atau
syariat yang berlaku, misalnya, menutup aurat.
PERIHAL pakaian wanita, Allah berfirman, “Hai anak Adam. Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat.” (Qs Al Araf : 26).
BERDASARKAN ayat diatas, kita dapat mengetahui bahwa
kecantikan seorang wanita tidaklah hanya kecantikan fisik semata. Akan tetapi,
kecanikan wanita juga mencakup kecantikan batin atau kecantikan ruhani.
KECANTIKAN jasmani memang baik.
Akan tetapi, memiliki kecantikan ruhani atau inner beauty adalah lebih penting
bagi seorang muslimah.
HAL ini disebutkan dalam suatu ayat
Aquran. Yakni ketika Rasulullah SAW hendak menceraikan seorang istrinya untuk
menikahi wanita lain yang lebih cantik.
ALLAH melarang hal tersebut dan
menjelaskan bahwa wanita yang baik akhlaknya adalah lebih baik dibandingkan
wanita yang cantik fisiknya. Sebagaimana dalam firman Allah yang di bawah ini.
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ
وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا
مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا
ARTI ayat tersebut, “Tidak halal
bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula)
mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya
menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan
adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.” (QS Al Ahzab 52)
SALAH satu bukti perlunya gabungan
kedua keindahan itu adalah bahwa Allah
memerintahkan manusia untuk tampil indah. Bahkan, ketika menghadap Allah di
masjid manusia dituntut tampil indah.
ALLAH berfirman dalam Alquran Surah Al-A’raf ayat 31.
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ
عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ
Yā banī ādama khużụ zīnatakum 'inda
kulli masjidiw wa kulụ wasyrabụ wa lā tusrifụ, innahụ lā
yuḥibbul-musrifīn. “Wahai anak cucu
Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, tetapi jangan berlebihan.
Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
ITULAH sebabnya, agama menganjurkan
perempuan untuk berdandan. Dalam satu riwayat dinyatakan bahwa istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah, berkata
seperti yang di bawah ini.
"Seorang perempuan menyodorkan
tangannya kepada Rasulullah SAW dengan sepucuk surat dari belakang tabir.
Rasulullah SAW menahan tangan beliau
sambil bersabda, ‘Aku tidak tahu apakah (ini) tangan lelaki atau perempuan.’
Aisyah berkata, ‘Bahkan tangan perempuan.’ Nabi bersabda kepada perempuan itu,
‘Kalau Anda memang perempuan, tentu selayaknya Anda mengubah (warna) kuku Anda,
yakni dengan memakai pacar,’"(HR Ahmad dan Abu Daud).
ADA banyak anjuran bagi wanita
untuk tampil cantik, terlebih di hadapan suaminya. Termasuk memakai aneka bahan
pakaian pun dibenarkan asal menutup
aurat atau menggunakan perhiasan asal sesuai dengan tolok ukur kewajaran dan
keindahan yang diperkenankan agama.
BAHKAN, diperbolehkan wanita
menggunakan parfum yang beraroma lembut dan semacamnya. Ini sama sekali tidak terlarang, kecuali jika
dimaksudkan untuk merangsang lawan jenis yang bukan suami.
Allahumma ij’al sarirati khairan
min ‘alaniyyati waj’al ‘alaniyyati shalihatan. “Ya Allah jadikanlah batinku
lebih baik daripada lahirku dan jadikanlah anggota lahirku beramal salih.”