Tuesday 23 January 2018

Laporan Pengembangan Diri : DIKLAT KENAIKAN PANGKAT GURU 2017



PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KENAIKAN PANGKAT GURU 2017

A.    PENDAHULUAN
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru haruslah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian maka mutlak diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diatur dalam Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009. Angka kredit untuk kenaikan pangkat guru diperoleh dari unsur Pendidikan, Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan Penunjang tugas Guru. 
Untuk kenaikan pangkat Guru Penata Tingkat I atau golongan III/d ke atas sampai dengan Pangkat Guru Dewasa atau Golongan IV/e, di samping harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan, tetapi juga harus memenuhi jumlah angka kredit dari unsur pengembangan profesi. Salah satunya adalah melaksanakan sebuah penelitian dan menyusun laporannya. Pada umumnya, penelitian yang dapat dikembangkan guru berupa penelitian tindakan kelas (PTK).
Kendala utama dalam memenuhi persyaratan kenaikan pangkat adalah kurangnya kesempatan guru untuk mengikuti Diklat/diklat atau bimbingan teknis. Selain itu guru mengalami kesulitan dalam melaksanakan dan menyusun laporan penelitian tindakan kelas.
Berdasarkan uraian di atas dan program kerja Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan (KMLP) Tahun 2017, maka Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan (KMLP)  bekerjasama dengan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan  Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penilaian Kinerja Guru (PKG), menyusun pengajuan kenaikan pangkat, melaksanakan dan menyusun laporan penelitian tindakan kelas. Selain itu guru juga memperoleh angka kredit unsur pengembangan diri nilai 1, publikasi ilmiah berupa PTK nilai 4. Setelah mengikuti diklat ini diharapkan para guru dapat segera menyusun pengajuan kenaikan pangkat, melaksanakan dan menyusun laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dengan benar. Pada akhirnya kenaikan pangkat guru tidak lagi terkendala.

B.     ALASAN MENGIKUTI DIKLAT
1.      Surat Undangan dari Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan (KMLP).
2.      Surat Tugas Kepala SMP Negeri 1 Weru Kabupaten Sukoharjo
3.      Menambah pengetahuan tentang Manajemen Kelembagaan pendidikan
4.      Menambah pengetahuan tentang Kenaikan Pangkat Guru
5.      Menambah pengetahuan tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG)
6.      Menambah pengetahuan tentang pengembangan diri.
7.      Menambah pengetahuan tentang dalam menghitung dan menyusun DUPAK.
8.      Menambah pengetahuan tentang penyusunan PTK.
9.      Meningkatkan profesionalisme sebagai guru.

C.    PELAKSANAAN DIKLAT
Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 dilaksanakan oleh Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan (KMLP) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.

D.    TEMPAT DAN WAKTU
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 dilaksanakan pada tanggal 27, 28, 29 Desember 2017, bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo. Adapun jadwal lengkap terlampir.

E.     TUJUAN DIKLAT
Tujuan dilaksanakannya  Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 adalah untuk :
1.        Meningkatkan pemahaman dan implementasi Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
2.        Menjaga dan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru  yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovatif dalam pengembangan karir.
3.        Meningkatkan kemampuan guru dalam memenuhi angka kredit yang diwajibkan dalam kenaikan pangkat, golongan ruang dan jabatan fungsional guru.
4.        Menambah pengetahuan guru mengenai Manajemen Kelembagaan dalam pendidikan.
5.        Meningkatkan pemahaman guru mengenai Penilaian Kinerja Guru (PKG).
6.        Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun pengajuan kenaikan pangkat, melaksanakan dan menyusun laporan penelitian tindakan kelas.
7.        Meningkatkan frekuensi, intensitas dan kebermaknaan saling tukar-menukar pikiran dan pengalaman antar Guru di Kabupaten Sukoharjo.

F.     MATERI DALAM DIKLAT
Materi pokok yang disajikan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 adalah sebagai berikut :
1.      Kebijakan Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan oleh Drs. Darno
Untuk kenaikan pangkat guru harus mengajukan DUPAK.
Mulai tahun 2018 guru yang mengajukan DUPAK harus memiliki PAK Tahunan.
Untuk unsur pengembangan diri guru harus mengikuti diklat atau kegiatan fungsional lain.
Untuk unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif guru harus aktif menyusunnya.
Guru yang tidak aktif maka selamanya tidak dapat naik pangkat.
.
2.      Manajemen Kelembagaan oleh Dr. Bambang Mursito, MM
Pengembangan Profesi (Kebijakan Tentang Profesi Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

3.      Pengembangan Diri oleh oleh Dr. Bambang Sugiri, M.Pd
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. PPGP dilaksanakan agar guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik.
 Tujuan Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) :
TUJUAN UMUM :   
Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
TUJUAN KHUSUS :
a.       Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru.
b.      Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru.
c.       Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
d.      Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksana-kan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru.
e.       Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.
Pengertian Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Pengembangan diri dibagi menjadi 2 kegiatan utama, yaitu :
a.       Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
b.      Kegiatan Kolektif Guru
Syarat angka kredit untuk kenaikan pangkat dari unsur pengembangan diri tiap golongan berbeda, adapun daftarnya adalah sebagai berikut :
4.      Penyusunan DUPAK oleh Dr. Bambang Sugiri, M.Pd
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Menyusun Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) merupakan langkah penting dalam proses kenaikan pangkat seorang guru. Dasar hukumnya adalah Permenpan dan RB No.16 Tahun 2009 dan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) guru disusun berdasarkan angka kredit yang diperoleh guru selama periode yang akan dinilaikan.

5.      Penelitian Tindakan Kelas (PTK) oleh Dr. Dwi Susilowati,  M.Pd
PTK adalah proses penelitian sistematis yang dilakukan guru (atau orang lain dalam lingkungan pembelajaran untuk memperoleh informasi tentang bagaimana guru mengajar dan siswa belajar serta melakukan tindakan untuk memperbaikinya. (Mills, 2000). PTK adalah proses penelitian yang sistematis dan terencana melalui tindakan perbaikan pembelajaran yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri.  (Schmuck, 1997).
Prinsip Penelitian Tindakan Kelas (PTK) :
a.       Tindakan dan pengamatan dalam proses penelitian tidak boleh mengganggu atau menghambat kegiatan utama (pembelajaran).
b.      Masalah penelitian yang dikaji merupakan masalah yang cukup merisaukan dan berpijak dari tanggung jawab profesional guru.
c.       Metode pengumpulan data yang digunakan tidak menuntut waktu yang lama, sehingga berpeluang menggangu proses pembelajaran.
d.      Metodologi yang digunakan harus terencana,  dapat dirumuskan dalam suatu hipotesis tindakan yang dapat diuji di lapangan.
e.       Permasalahan yang dipilih harus nyata, menarik, mampu ditangani, dan berada dalam jangkauan kewenangan peneliti.
f.       Peneliti harus memperhatikan etika dan tata krama penelitian yang berlaku secara umum.
g.      Kegiatan PTK merupakan kegiatan yang berkelanjutan, untuk peningkatan dan pengembangan masa yang akan datang.
Meskipun kelas atau mata pelajaran merupakan tanggung jawab guru, namun tinjauan terhadap PTK tidak terbatas dalam konteks kelas dan atau mata pelajaran tertentu melainkan dalam perspektif misi sekolah.

6.      Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh Drs. Walidi, M.Pd
Tujuan utama Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah untuk menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional, sehingga layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
a.       Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
b.      PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
c.       PK Guru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
d.      Manfaat PK Guru adalah sebagai berikut.
1)      Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya.
2)      Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru).
3)      Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009.
e.       Pelaksanaan PK Guru di sekolah :
1)      Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah.
2)      Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah.
3)      Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke-2).
4)      Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke-1).
5)      Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru.

G.    NARASUMBER
Narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 adalah :
NO
NAMA
JABATAN
1.
Drs. Darno
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
2.
Supomo, SH., MH
Kabid Tendik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
3.
Drs. Suroto
Kasi Tendik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
4.
Dr. Bambang Mursito, MM
Direktur Pascasarjana UNIBA Surakarta
5.
Dr. Bambang Sugiri, M.Pd
Tim PAK Kabupaten Sukoharjo
6.
Dr. Dwi Susilowati,  M.Pd
Tim PAK Kabupaten Sukoharjo
7.
Dra. Khosiyatun, M.Pd
Tim PAK Kabupaten Sukoharjo
8.
Drs. Walidi, M.Pd
Tim PAK Kabupaten Sukoharjo

H.    PESERTA DIKLAT
Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 diikuti oleh sekitar 165 guru PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya.

I.       HASIL / MANFAAT YANG DIPEROLEH
Hasil / manfaat yang diperoleh dalam Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 antara lain :
           1.       Terwujudnya pemahaman yang benar tentang Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan implementasinya.
           2.       Terwujudnya persamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir guru.
           3.       Terwujudnya peningkatan motivasi, frekuensi, dan intensitas kegiatan pengembangan karir guru.
           4.       Terwujudnya peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan karir.
           5.       Guru mampu menyusun pengajuan kenaikan pangkat secara mandiri.
           6.       Guru memahami Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan benar.
           7.       Guru mampu melaksanakan dan menyusun laporan penelitian tindakan kelas.
           8.       Meningkatkan penguasaan dan kualitas kompetensi guru.
           9.       Meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah peserta.

J.      TINDAK LANJUT
Tindak lanjut dari Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 adalah sebagai berikut :
1.      Membuat laporan Diklat/diklat dengan benar.
2.      Mempersiapkan nilai pengembangan diri untuk kenaikan pangkat sedini mungkin.
3.      Menyusun rencana pengembangan diri yang akan dilaksanakan tiap tahun.
4.      Menyusun laporan pengembangan diri yang telah diikuti.
5.      Melaksanakan dan membuat laporan hasil penelitian tindakan kelas.
6.      Menyusun pengajuan kenaikan pangkat (DUPAK) secara mandiri.

K.    DAMPAK SETELAH MENGIKUTI DIKLAT
Dampak yang diharapkan melalui pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 antara lain:
1.      Peningkatan profesional guru, sehingga lebih mudah dalam kenaikan pangkat.
2.      Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dari sub unsur pengembangan diri dapat dipenuhi oleh guru;
3.      Tidak mengalami kesulitan dalam perolehan nilai angka kredit pengembangan diri;
4.      Peningkatan profesionalitas guru yang dibuktikan dengan perubahan perilaku, tingginya kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan karir.
5.      Dengan adanya kreativitas guru dalam tugasnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga meningkat pula prestasi siswa

L.     PENUTUP
Melalui Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 dengan materi Kebijakan Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Manajemen Kelembagaan, Pengembangan Diri, Penyusunan DUPAK, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Penilaian Kinerja Guru (PKG, dan Kenaikan Pangkat Guru diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan guru tentang hal tersebut. Selain itu guru juga memperoleh angka kredit unsur pengembangan diri nilai 1 dan publikasi ilmiah berupa PTK nilai 4. Setelah mengikuti diklat ini diharapkan kenaikan pangkat guru tidak lagi terkendala.



LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.   Surat Undangan dari Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan (KMLP)  Nomor : 075/UNIBA/XII/2017, tanggal 6 Desember 2017. (atau brosur)
2.          Surat Tugas Kepala SMP Negeri 1 Weru
3.          Daftar Peserta Diklat / Daftar Hadir
4.          Jadwal Kegiatan
5.          Sertifikat
6.          Foto kegiatan
a.    Narasumber
b.   Peserta
7.          Matrik Diklat


MATRIK REKAPITULASI KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
DIKLAT FUNGSIONAL

No
Nama Diklat
Tempat Kegiatan
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
Nama Fasilitator
Mata Diklat  / Kompetensi
Nama Penyelenggara Kegiatan
Dampak *)
1.
Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017
Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
27, 28, 29 Desember 2017

34 jam
1.       Drs. Darno
2.       Supomo, SH., MH
3.       Drs. Suroto
4.       Dr. Bambang Mursito, MM
5.       Dr. Bambang Sugiri, M.Pd
6.       Dr. Dwi Susilowati,  M.Pd
7.       Drs. Walidi, M.Pd
8.       Dra. Khosiyatun, M.Pd
1.       Kebijakan Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2.       Manajemen Kelembagaan
3.       Pengembangan Diri
4.       Penyusunan DUPAK
5.       Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
6.       Penilaian Kinerja Guru (PKG)
7.       Kenaikan Pangkat Guru
Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan (KMLP)  bekerjasama dengan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
a.       Peningkatan profesional guru, sehingga lebih mudah dalam kenaikan pangkat.
b.       Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dari sub unsur pengembangan diri dapat dipenuhi oleh guru;
c.        Tidak mengalami kesulitan dalam perolehan nilai angka kredit pengembangan diri;
d.       Peningkatan profesionalitas guru yang dibuktikan dengan perubahan perilaku, tingginya kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan karir.
e.        Dengan adanya kreativitas guru dalam tugasnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga meningkat pula prestasi siswa
*)  Isinya mengenai perubahan prestasi siswa





FOTO KEGIATAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KENAIKAN PANGKAT GURU 2017
 


Pengembangan Kompetensi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar

  Pada tanggal 19 Desember 2023 GTK Kemdikbudristek telah merilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Meng...