KORUPSI ITU DOSA BESAR
PARA pemangku jabatan sudah semestinya menunaikan tugas dan kewajibannya dengan dasar iman dan integritas. Namun, tidak sedikit oknum yang menggunakan kekuasaannya itu atas dasar kefasikan dengan ragam kriminalitasnya. Salah satunya kejahatan korupsi.
SECARA tegas, Allah menyatakan larangan meraih harta dengan cara batil. Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn.”
ARTI Alquran Surah Albaqarah ayat 188 tersebut adalah, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
DEMIKIAN pula pesan Rasulullah SAW. Beliau bersabda, "Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, yang saat itu seseorang tidak peduli lagi dari mana dia mendapatkan harta, apakah dari jalan halal atau jalan haram." (HR Bukhari).
PATUT disadari bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang halal saja akan menyebabkan siksa keras jika pemiliknya tidak menginfakkannya di jalan Allah. Lebih-lebih harta yang diperolehnya itu semata-mata dikumpulkan dan disimpan hanya untuk bermegah-megahan saja dan menuruti nafsu bersenang-senang di duniawi, sementara kewajiban menunaikan infak, zakat, sedekah, dan wakaf sama sekali ditanggalkan.
DALAM Alquran bahwa ancaman bagi orang seperti itu adalah neraka jahanam (misalnya QS. At-Taubah: 34, ".... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkan di jalan Allah, berilah kabar gembira kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih.")
JADI, harta yang didapatkan dengan cara halal, tapi tidak digunakan di jalan Allah, ancaman siksaannya begitu dahsyat dan pedih. Apalagi, jika harta itu diperoleh dengan cara batil dan haram, seperti korupsi, merampok, riba, suap, dan lain-lain.
BAGAIMANA dengan korupsi hingga jutaan, miliaran, dan triliunan Rupiah, tentu saja yang berupa potong tangan itu lebih layak diterimanya. Maka, aneh, jika belakangan ini muncul pula mengatur mati bagi para koruptor itu.
JABIR BIN ABDILLAH RA menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, sebenarnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari makanan haram." (HR Ibn Hibban).
BERDASARKAN keterangan nash tersebut, mengambil harta dengan cara batil seperti korupsi adalah dosa besar. Pelakunya layak dilemparkan ke neraka jahanam.
PUN pula, pelakunya tidak akan masuk surga kecuali kalau dirinya segera bertobat, beristigfar, beriman dan beramal baik. Selain itu, ia pun benar-benar menyesali perbuatannya dan berazam untuk tidak melakukan kembali.
AZAB bagi pelaku korupsi tidak hanya di akhirat. Di dunia juga akan merasakan kehinaan hidup di lingkungan masyarakat dan penderitaan hidup.
HARTA yang diperoleh yang melimpah ruah dari hasil korupsi semakin berkurang. Bahkan, harta tersebut habis tidak tersisa karena terkuras untuk biaya pengobatan penyakit yang dideritanya.
BOLEH jadi, dalam waktu singkat hidup koruptor tersebut menjadi melarat. Sebab, harta hasil korupsinya itu disita negara. Selain itu, ia dilarang untuk menggunakan hak politiknya.
Allahumma innii as-aluka 'ilman naafi'a, wa rizqan thayyibaa, wa 'amalan mutaqabbalaa. "Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rezeki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik)." (HR. Ibnu Majah, dan Ahmad)