AGAR TIDAK ADA PELAKOR DI ANTARA
KITA (DALAM RUMAH TANGGA)
Oleh Ustadz Yulian Purnama حفظه الله
Sebenarnya andai kita menerapkan
adab-adab Islam dengan baik, maka rumah tangga akan langgeng dan jauh dari yang
namanya pelakor.
Maka terapkanlah adab-adab Islam
dalam berinteraksi terhadap lawan jenis yang bukan mahram:
• Menundukkan pandangan
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ
بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman:
“Hendaklah mereka menundukkan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”
(QS. An Nur: 30-31)
• Tidak bersentuhan baik langsung
maupun dengan pelapis
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ
مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan
pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang
tidak halal baginya (bukan mahramnya)”
(HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya,
2/227,dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447)
• Tidak berdua-duaan
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ
مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang laki-laki
berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya”
(HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim
no. 1341)
Termasuk berkomunikasi berdua
melalui japri tanpa ada kebutuhan.
• Tidak bercampur-baur antara
lelaki dan wanita yang membuat mudah sekali berpandang-pandangan atau
bersentuhan. Sebagaimana dilarangnya berdua-duaan.
• Wanita tidak melembut-lembutkan
suara ketika berbicara dengan lawan jenis, termasuk suara yang bisa dianggap
lucu, ayu, imut dan semisalnya
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ
الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“maka janganlah kamu menundukkan
suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”
(QS. Al Ahzab: 32)
• Berbicara dan memenuhi suatu
keperluan dari balik tabir jika memungkinkan
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ
مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu
(keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang
tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”
(QS. Al Ahzab: 53)
• Senantiasa ingat bahaya fitnah
wanita, baik wanita yang belum bersuami maupun yang sudah bersuami
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ
منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah
(cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap
wanita”
(HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740)
• Berbicara dengan lawan jenis
seperlunya jika dibutuhkan saja. Karena Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam
mewasiatkan agar kita waspada terhadap fitnah wanita.
فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ،
فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
“Berhati-hatilah terhadap dunia dan
berhati-hatilah terhadap wanita, karena fitnah pertama yang menimpa Bani Israil
adalah dari wanita”
(HR. Muslim no. 2742)
• Tidak saling tertawa, interaksi
yang terlalu akrab, canda ria, dan semacamnya yang menimbulkan bekas di hati
dan dapat menimbulkan desiran-desiran syahwat. Karena ini tidak sejalan dengan
sabda Nabi:
"Berhati-hatilah terhadap
wanita!"
• Wanita ketika safar wajib bersama
mahramnya
لا تسافرُ المرأةُ إلا مع ذي محرمٍ
“Tidak boleh seorang wanita
bersafar kecuali bersama mahramnya”
(HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim
no. 1341)
• Tidak pasang foto di medsos.
Terutama bagi wanita. Karena tidak sejalan dengan perintah menundukkan
pandangan.