Konsep Pembelajaran Tahun
Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Latar Belakang
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Ibu/Bapak, sebelum kita memahami konsep Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran
2021/2022 lebih jauh, mari kita mencoba memahami latar belakang Pembelajaran
Tahun Ajaran 2021/2022 terlebih dahulu.
Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik pembelajaran, dari pembelajaran
tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Kondisi tersebut telah membuat
sejumlah peserta didik mengalami kehilangan kesempatan belajar (learning
loss). Kehilangan kesempatan belajar (learning loss) tidak hanya
dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga dirasakan oleh satuan sekolah dan
orang tua.
Sebagai guru, apa yang Anda alami dan rasakan? Berikut ini Bapak/Ibu guru
akan diajak untuk bersama-sama menyaksikan video yang memberikan gambaran
mengenai pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Apakah Anda merasakan
keprihatinan yang sama?
Pengalam-pengalaman yang Anda saksikan hanyalah sepenggal pengalaman yang
kita lihat. Tentu masih banyak tantangan-tantangan lain yang dihadapi di
lapangan. Untuk itu, pada Tahun Ajaran 2021-2022, sejumlah satuan pendidikan,
di setiap daerah yang telah dinyatakan sebagai zona “aman” COVID-19,
direkomendasikan untuk mulai menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas
untuk mengatasi potensi learning loss yang terus
berkembang.
Meski demikian, bukan berarti keadaan akan kembali normal seperti sebelum
pandemi. Akan terdapat sejumlah penyesuaian terkait tantangan dan kompleksitas
yang dihadapi guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran
pada Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini terutama terkait protokol kesehatan secara
langsung dan dampaknya terhadap proses pembelajaran. Karena itu penting adanya
pembekalan bagi guru dan kepala satuan pendidikan agar lebih siap dalam
merencanakan dan menyelenggarakan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada
masa pandemi COVID-19.
Jangan lupa untuk klik “Tandai selesai” lalu “Lanjutkan“.
Landasan Hukum
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Setelah Ibu/Bapak mengetahui latar belakang Panduan Pembelajaran Tahun
Ajaran 2021/2022, lalu landasan hukum apa saja yang menjadikan Panduan
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 dapat dilaksanakan?
Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 sendiri telah
dipertimbangkan pelaksanaannya dengan mengacu pada payung hukum berikut ini:
:
Bagaimanapun dalam pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan
dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang
wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi
COVID-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021,
terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;
- Kesehatan dan keselamatan semua
warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
- Satuan pendidikan telah melakukan
vaksinasi.
- Penerapan protokol kesehatan yang
ketat di satuan pendidikan
Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019
menetapkan keputusan, yaitu;
- Penyelenggaraan
pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1)pembelajaran
tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan;
dan/atau 2)pembelajaran jarak jauh.
- Pendidik
dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19
secara lengkap,
- Orang
tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau
pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
- Penyediaan
layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun
akademik 2021/2022.
- Pemerintah
pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
- Bila
ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka
pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan
pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat
memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan
pendidikan.
- Bila
satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan
pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut
belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
- Bila
terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah
dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka
pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai
dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Jangan lupa untuk klik “Tandai selesai” lalu “Lanjutkan“.
Tujuan Pembelajaran
Tahun Ajaran 2021/2022
Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19
merupakan bentuk upaya untuk memperbaiki kesempatan belajar siswa yang hilang
atau menurun akibat perubahan praktik pembelajaran selama pembelajaran
jarak jauh di masa pandemi COVID-19. Apa saja yang ingin dicapai dalam
Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022?
Silakan membaca infografik berikut ini.
Semoga dengan memahami tujuan tersebut Bapak/Ibu dapat bersama-sama
bergerak melakukan penyesuaian dan memberikan dukungan pembelajaran yang
berkualitas untuk semua warga satuan pendidikan, ditengah keterbatasan pada
masa pandemi COVID-19.
Jangan lupa untuk klik “Tandai selesai” lalu “Lanjutkan“.
Manfaat Pembelajaran
Tahun Ajaran 2021/2022
Bapak/Ibu mempelajari tujuan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022, lalu
apa manfaat yang dirasakan dari pelaksanaan pembelajaran ini?
Hasil Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 diharapkan mampu memberikan
manfaat terutama bagi peserta didik. Melalui berbagai protokol kesehatan yang
diterapkan, serta perubahan-perubahan praktik pembelajaran peserta didik dapat
merasakan manfaat berikut ini:
- Mendapatkan
hak pendidikan
- Memperoleh
layanan pembelajaran yang berkualitas yang mengembangkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan pada masa pandemi COVID-19
- Bersama
warga satuan pendidikan yang lain, peserta didik mendapatkan akses kepada
dukungan psikososial pada masa pandemi COVID-19 melalui keberadaan satuan
pendidikan.
- Memiliki
lingkungan belajar yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan melalui
protokol kesehatan.
Bapak/Ibu apakah Anda ingin peserta didik Anda mendapatkan manfaat yang
sama? Mari bersama-bersama mempelajari dan melakukan langkah-langkah
penyesuaian.
Jangan lupa untuk klik “Tandai selesai” lalu “Lanjutkan“.
Ruang Lingkup
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Pada topik sebelumnya Bapak/Ibu sudah mempelajari tujuan dan manfaat
pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022. Lalu pertanyaannya, apa saja yang menjadi
ruang lingkup pembahasan dan penyesuaian yang perlu diperhatikan dan
diimplementasikan pada Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022?
Mari kita pelajari infografis berikut ini.
Jangan lupa untuk klik “Tandai selesai” lalu “Lanjutkan“.
Ukuran Keberhasilan
Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Bapak/Ibu sebagai bentuk persiapan kenormalan baru, tentu saja
pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, khususnya di Tahun Ajaran 2021/2022
perlu terus dipantau dan dievaluasi dan diukur tingkat keberhasilannya. Lalu
apa saja yang menjadi ukuran keberhasilan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022?
Ukuran keberhasilan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 dibagi menjadi 2
kriteria. Yang pertama ukuran keberhasilan bagi satuan pendidikan dan yang
kedua ukuran keberhasilan bagi guru. Untuk mengetahui lebih jelas kedua ukuran
keberhasilan tersebut, mari kita pelajari infografis berikut ini.
Nah, dengan memahami ukuran keberhasilan pembelajaran Tahun Ajaran
2021/2022 yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19, maka Bapak/Ibu dapat
menentukan prioritas dan perubahan praktik pembelajaran yang diperlukan secara
lebih efektif.
Jangan lupa untuk klik “Tandai selesai” lalu “Lanjutkan“.
Kuis Konsep Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Bagaimana sejauh ini proses belajar Bapak Ibu guru? Semoga apa yang sudah
dipelajari pada topik ini dapat membuka dan memperluas wawasan.
Setelah mempelajari Konsep pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, Bapak Ibu
Guru dapat mengukur sejauh mana pemahaman dalam menguasai topik ini. Silakan
mengikuti kuis berikut ini. Tentukan pendapat Anda dengan memilih “Benar” atau
“Salah”.
Jika Bapak Ibu merasa kurang puas dengan hasil kuis yang diperoleh,
silahkan melihat kembali materi-materi pada bagian ini dan menjawab ulang kuis
untuk memastikan pemahaman Anda.
1. Perubahan
praktik pembelajaran, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak
jauh tidak memiliki pengaruh pada satuan pendidikan ataupun siswa.
Benar
Salah
2. Berdasarkan
SKB 4 Meteri penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, dapat
dilakukan dengan cara pertemuan tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak
jauh.
Benar
Salah
3. SKB 4
Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, menetapkan 3 poin penting dalam
penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Benar
Salah
4. Membantu
guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika
ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau status daerah terkait
pandemi COVID-19. Merupakan salah satu tujuan dirancangnya pembelajaran di masa
pandemi.
Benar
Salah
5. Terdapat 3
tujuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Benar
Salah
6. Adanya
arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi
COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan. Merupakan salah satu manfaat
pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Benar
Salah
7. Adanya
rujukan bagi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran
campuran di masa pandemi COVID-19. Merupakan salah satu manfaat bimtek ini.
Benar
Salah
8. Salah satu
ruang lingkup pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 ialah
pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan sebagai
acuan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Benar
Salah
9. Ukuran
keberhasilan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di bagi menjadi 2.
Benar
Salah
10. Pelibatan
orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik dan
mengembangkan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Merupakan
ukuran keberhasilan bagi guru.
Benar
Salah
Sumber :