BAB II
RINCIAN rencana PROGRAM kerja
UU Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai
bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang profesional, seorang pendidik harus membuat jadwal kinerja yang dituangkan sebagai program kerja atau rencana kerja. Rencana kerja ini dibuat sebagai pedoman untuk pencapaian sasaran/target, yang dibuat selama 1 (satu) tahun pelajaran dan dibagi dalam kegiatan per bulan.
Rencana
kerja memuat setiap kegiatan yang dilakukan oleh guru dari perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut. Sehingga
ketika realisasi kerja tidak sesuai dengan rencana kerja segera dapat dicari
solusi mengatasinya, mungkin karena waktu, sarana, fasilitas, atau dukungan
dari teman sejawat.
8
TUJUAN SEKOLAH VISI, MISI SEKOLAH SASARAN MUTU LINI KERJA SEKOLAH BERMUTU DAN
BERKUALITAS TUGAS UTAMA & TUGAS TAMBAHAN TARGET GURU YANG INGIN DICAPAI DENGAN PROGRAM KERJA KINERJA GURU DAN PENGEMBANGAN PROFESI TARGET TERCAPAI / TIDAK TERCAPAI Tuntutan
Gambar 2.1. Diagram Konsep Hubungan Pencapaian Tujuan Sekolah dan
Target Kinerja Guru
TUGAS UTAMA GURU MATA
PELAJARAN (24 JP) MENGAMPU MAPEL
BAHASA JAWA KELAS VII DAN KELAS VIII TUGAS TAMBAHAN : WALI KELAS TUPOKSI BUKU PEDOMAN GURU GURU
DAN PENINGKATAN KEPROFESIAN -
MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN, PEMBIMBINGAN
DAN EVALUASI -
MELAKSANAKAN TUGAS TAMBAHAN -
MELAKSANAKAN KEGIATAN PKB KUALITAS
DAN MUTU SEKOLAH, KUALITAS PESERTA DIDIK DAN KUALITAS GURU SERTA
PENINGKATAN PROFESIONAL GURU
Gambar 2.2. Diagram Skenario Pencapaian Target Kinerja Guru
A.
Terlaksananya Pembelajaraan Bahasa Jawa
1.
Perangkat Pembelajaran Mata Pelajaran Bahasa Jawa Kelas VII dan VIII
Dilakukan tiap
awal semester, tiap semester membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Maka dalam
satu tahun pelajaran perencanaan pembelajaran diperkirakan membutuhkan waktu
dua minggu. Pada semester I pembuatan perangkat pembelajaran dilakukan pada minggu
pertama bulan Juli tahun 2020, sedangkan pembuatan perangkat pembelajaran
semester II dilakukan pada minggu pertama bulan Januari tahun 2021. Perencanaan
tersebut meliputi :
a.
Perhitungan Minggu efektif berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Nomor : 420/02734 tentang Pedoman
penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Yang dimaksud minggu efektif adalah
jumlah minggu dalam bulan berjalan yang dimungkinkan untuk mengadakan tatap
muka dengan peserta didik.
b.
Perencanaan Program Tahunan. Disusun berdasarkan besaran waktu
pada minggu efektif. Untuk menghitung berapa minggu pertemuan yang
dimungkinkan.
c.
Perencanaan Program Semester. Disusun berdasarkan waktu yang
tersedia pada program tahunan tiap semester. Waktu per minggunya dibagi
berdasarkan jumlah KI dan KD pada tiap semester.
d.
Silabus Pembelajaran, dengan melihat alokasi waktu yang
tersedia pada program semester maka silabus perlu disesuaikan pengalokasian
waktunya. Maka yang dapat disesuaikan adalah jumlah indikatornya. Jika
penyusunan silabus tepat maka akan memudahkan dalam membuat RPP dan perencanaan
penilaian.
e.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
f.
Perencanaan analisa nilai, perbaikan dan pengayaan.
g.
Perencanaan tugas mandiri terstruktur dan tugas mandiri tak
terstruktur.
h.
Menyusun agenda pembelajaran
i.
Menyusun jurnal kemajuan pembelajaran peserta didik.
j.
Menyusun presensi kehadiran peserta didik.
2.
Meningkatkan Hasil Belajar Peserta
Didik
Peningkatan kompetensi guru secara mendasar tentunya akan
membawa dampak pada peningkatan skill guru, kinerja guru, profesionalisme guru
dan pada akhirnya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik.
Dalam pencapaian target peningkatan hasil belajar peserta
didik yang dalam hal ini adalah Kelas VII dan VIII, maka diperlukan langkah-langkah
untuk pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut, yang antara lain adalah
:
a.
Dalam pelaksanaan pembelajaran
menggunakan model dan metode yang disesuaikan dengan permasalahan belajar yang
dihadapi peserta didik serta dipertimbangkan kesesuaian metode pembelajaran
dengan materi yang akan diajarkan. Hal ini untuk meningkatkan motivasi dan
semangat belajar peserta didik.
b.
Pemberian remidi dan pengayaan
untuk meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran.
c.
Pemberian motivasi pada peserta
didik untuk selalu berusaha dan berdoa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang
diinginkan.
Melalui langkah-langkah yang ditempuh
diatas diharapkan mampu mencapai target ketuntasan belajar 90% pada setiap
ulangan harian.
3.
Tersusun Buku Pedoman Guru untuk Tahun
Pelajaran 2020/2021.
Secara
garis besar buku pedoman guru berisi time
schedule yang dilakukan guru dalam satu tahun pelajaran terhadap bidang
tugasnya (tugas pokok dan tugas tambahan). Maka perencanan kerjanya berdasarkan
urutan kegiatan setiap bulannya. Perencanaan kerja yang dimaksud adalah
perencanaan kerja secara administrasi. Sedangkan tugas pokok sebagai guru
(tatap muka dikelas) tetap berjalan sesuai jadwal tugas administrasi dan
perencanaan dikerjakan diluar jam mengajar tatap muka. Perencanaan penyelesain
administrasi yang di maksud dalam buku pedoman guru ini dapat dikelompokkan
dalam satuan bulan.
B. Peningkatan
Kompetensi Guru dan Peran Kepala Sekolah
1.
Peningkatan Kompetensi Guru
Kegiatan
peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang
kuat, sehingga rencana peningkatan kompetensi guru tidak terlepas dari :
a)
Kompetensi Pedagogik
Yaitu kemampuan yang harus
dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari
berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual. Dan indikator pencapaian kompetensi tersebut maka guru
merencanakan :
(1) Penguasaan terhadap peserta didik dilihat dari
berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual.
(2) Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
(3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang
pengembangan yang diampu.
(4) Kegiatan pengembangan yang mendidik.
(5) Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pengembangan pendidikan.
(6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
(7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik.
(8) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
b) Kompetensi
Kepribadian
Pendidikan
adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses
pembelajaran, sedangkan guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi kearah
proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam
masyarakat. Dan indikator
pencapaian kompetensi tersebut maka guru merencanakan :
(1) Bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan Indonesia.
(2) Berkepribadian jujur, berakhlak mulia, teladan bagi
peserta didik dan masyarakat.
(3) Berpenampilan sebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif, dan berwibawa.
(4) Beretos kerja tinggi, bertanggungjawab, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri.
(5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
c) Kompetensi
Sosial
Kemampuan sosial meliputi
kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan
mempunyai jiwa yang menyenangkan. Dan indikator pencapaian kompetensi tersebut
maka guru merencanakan :
(1) Bertindak obyektif serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan satus sosial ekonomi.
(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
(3) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan
profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d) Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional yaitu
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran. Dan indikator pencapaian kompetensi tersebut maka guru
merencanakan :
(1)
Menguasai
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
(2)
Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang
diampu.
(3)
Mengembangkan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
(4)
Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
(5)
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2. Peran
Kepala Sekolah
Menurut E. Mulyasa (2009), Kepala sekolah
yang merupakan motor penggerak, penentu arah kebijakan sekolah, yang akan
menentukan bagaimana tujuan-tujuan sekolah dan pendidik pada umumnya dapat
direalisasikan. Menurut Aan Komariah (2008), hal ini tidak terlepas bahwa
kepala sekolah yang merupakan pemimpin organisasi sekolah yang mampu melakukan
proses kepemimpinannya baik secara teknis dan substansial, dengan ciri :
a)
Memiliki
perhatian dan mendorong untuk tetap bersemangat bekerja serta menjadi
katalisator untuk memelihara semangat.
b)
Mampu
menguraikan kompleksitas rutinitas pekerjaan sehari-hari secara simpel.
c)
Menjadi
akselerator, agen perubahan dan bimbingan personil (guru dan karyawan).
d) Mampu menentukan masa depan organisasi.
e)
Serta
mengembangkan karier profesional dari personil (guru dan karyawan).
Peran Kepala sekolah dalam pelaksanaan
target dan program kegiatan guru ini, adalah :
a)
Memberikan
respon positif dan motivasi dengan
adanya target dan program kegiatan guru.
b)
Mendorong
dan memberikan kesempatan kepada guru untuk mewujudkan target guru dan
merealisasikan program kerja serta mengembangkan karier profesional.
c)
Melakukan
kegiatan pembimbingan, pengawasan serta memungkinkan umpan balik demi
keberhasilan guru dan prestasi akademik peserta didik.