Thursday, 15 July 2021

BAB II RINCIAN RENCANA PROGRAM KERJA - BUKU PEDOMAN GURU/BPG

 

BAB II

RINCIAN rencana PROGRAM kerja

 

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang profesional, seorang pendidik harus membuat jadwal kinerja yang dituangkan sebagai program kerja atau rencana kerja. Rencana kerja ini dibuat sebagai pedoman untuk pencapaian sasaran/target, yang dibuat selama 1 (satu) tahun pelajaran dan dibagi dalam kegiatan per bulan.

Rencana kerja memuat setiap kegiatan yang dilakukan oleh guru dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut. Sehingga ketika realisasi kerja tidak sesuai dengan rencana kerja segera dapat dicari solusi mengatasinya, mungkin karena waktu, sarana, fasilitas, atau dukungan dari teman sejawat.

8

Rincian Rencana Kerja sebagai guru mata pelajaran di UPTD SMP Negeri 1 Weru disusun menyesuaikan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Sukoharjo, adapun perencanaan yang dilakukan terangkai dalam diagram berikut :

 

TUJUAN

SEKOLAH

VISI, MISI

SEKOLAH

SASARAN MUTU

LINI KERJA

SEKOLAH BERMUTU DAN BERKUALITAS

TUGAS UTAMA &

TUGAS TAMBAHAN

TARGET GURU

YANG INGIN DICAPAI DENGAN PROGRAM KERJA

KINERJA GURU DAN PENGEMBANGAN PROFESI

TARGET TERCAPAI / TIDAK TERCAPAI

Tuntutan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2.1. Diagram Konsep Hubungan Pencapaian Tujuan Sekolah dan Target Kinerja Guru


 

TUGAS UTAMA

GURU MATA PELAJARAN (24 JP)

MENGAMPU MAPEL BAHASA JAWA KELAS VII DAN KELAS VIII

TUGAS TAMBAHAN :

WALI KELAS

 

TUPOKSI

BUKU PEDOMAN GURU

GURU DAN PENINGKATAN KEPROFESIAN

-          MELAKSANAKAN PEMBELAJARAN, PEMBIMBINGAN DAN EVALUASI

-          MELAKSANAKAN TUGAS TAMBAHAN

-          MELAKSANAKAN KEGIATAN PKB

KUALITAS DAN MUTU SEKOLAH, KUALITAS PESERTA DIDIK DAN KUALITAS GURU SERTA PENINGKATAN PROFESIONAL GURU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2.2. Diagram Skenario Pencapaian Target Kinerja Guru

 

A.    Terlaksananya Pembelajaraan Bahasa Jawa

1.    Perangkat Pembelajaran Mata Pelajaran Bahasa Jawa Kelas VII dan VIII

Dilakukan tiap awal semester, tiap semester membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Maka dalam satu tahun pelajaran perencanaan pembelajaran diperkirakan membutuhkan waktu dua minggu. Pada semester I pembuatan perangkat pembelajaran dilakukan pada minggu pertama bulan Juli tahun 2020, sedangkan pembuatan perangkat pembelajaran semester II dilakukan pada minggu pertama bulan Januari tahun 2021. Perencanaan tersebut meliputi :

a.    Perhitungan Minggu efektif berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor  : 420/02734 tentang Pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Yang dimaksud minggu efektif adalah jumlah minggu dalam bulan berjalan yang dimungkinkan untuk mengadakan tatap muka dengan peserta didik.

b.    Perencanaan Program Tahunan. Disusun berdasarkan besaran waktu pada minggu efektif. Untuk menghitung berapa minggu pertemuan yang dimungkinkan.

c.    Perencanaan Program Semester. Disusun berdasarkan waktu yang tersedia pada program tahunan tiap semester. Waktu per minggunya dibagi berdasarkan jumlah KI dan KD pada tiap semester.

d.   Silabus Pembelajaran, dengan melihat alokasi waktu yang tersedia pada program semester maka silabus perlu disesuaikan pengalokasian waktunya. Maka yang dapat disesuaikan adalah jumlah indikatornya. Jika penyusunan silabus tepat maka akan memudahkan dalam membuat RPP dan perencanaan penilaian.

e.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

f.     Perencanaan analisa nilai, perbaikan dan pengayaan.

g.    Perencanaan tugas mandiri terstruktur dan tugas mandiri tak terstruktur.

h.    Menyusun agenda pembelajaran

i.      Menyusun jurnal kemajuan pembelajaran peserta didik.

j.      Menyusun presensi kehadiran peserta didik.

 

2.    Meningkatkan Hasil Belajar Peserta Didik

Peningkatan kompetensi guru secara mendasar tentunya akan membawa dampak pada peningkatan skill guru, kinerja guru, profesionalisme guru dan pada akhirnya akan meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Dalam pencapaian target peningkatan hasil belajar peserta didik yang dalam hal ini adalah Kelas VII dan VIII, maka diperlukan langkah-langkah untuk pencapaian target yang telah ditetapkan tersebut, yang antara lain adalah :

a.    Dalam pelaksanaan pembelajaran menggunakan model dan metode yang disesuaikan dengan permasalahan belajar yang dihadapi peserta didik serta dipertimbangkan kesesuaian metode pembelajaran dengan materi yang akan diajarkan. Hal ini untuk meningkatkan motivasi dan semangat belajar peserta didik.

b.    Pemberian remidi dan pengayaan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran.

c.    Pemberian motivasi pada peserta didik untuk selalu berusaha dan berdoa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diinginkan.

Melalui langkah-langkah yang ditempuh diatas diharapkan mampu mencapai target ketuntasan belajar 90% pada setiap ulangan harian.

 

3.    Tersusun Buku Pedoman Guru untuk Tahun Pelajaran 2020/2021.

Secara garis besar buku pedoman guru berisi time schedule yang dilakukan guru dalam satu tahun pelajaran terhadap bidang tugasnya (tugas pokok dan tugas tambahan). Maka perencanan kerjanya berdasarkan urutan kegiatan setiap bulannya. Perencanaan kerja yang dimaksud adalah perencanaan kerja secara administrasi. Sedangkan tugas pokok sebagai guru (tatap muka dikelas) tetap berjalan sesuai jadwal tugas administrasi dan perencanaan dikerjakan diluar jam mengajar tatap muka. Perencanaan penyelesain administrasi yang di maksud dalam buku pedoman guru ini dapat dikelompokkan dalam satuan bulan.

 

B.  Peningkatan Kompetensi Guru dan Peran Kepala Sekolah

1.    Peningkatan Kompetensi Guru

Kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga rencana peningkatan kompetensi guru tidak terlepas dari :

a)   Kompetensi Pedagogik

Yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Dan indikator pencapaian kompetensi tersebut maka guru merencanakan :

(1)     Penguasaan terhadap peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

(2)     Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

(3)     Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

(4)     Kegiatan pengembangan yang mendidik.

(5)     Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pengembangan pendidikan.

(6)     Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.

(7)     Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

(8)     Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

b)   Kompetensi Kepribadian

Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran, sedangkan guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi kearah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Dan indikator pencapaian kompetensi tersebut maka guru merencanakan :

(1)     Bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan Indonesia.

(2)     Berkepribadian jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

(3)     Berpenampilan sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

(4)     Beretos kerja tinggi, bertanggungjawab, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

(5)     Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

c)    Kompetensi Sosial

Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Dan indikator pencapaian kompetensi tersebut maka guru merencanakan :

(1)     Bertindak obyektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan satus sosial ekonomi.

(2)     Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

(3)     Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

d)   Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Dan indikator pencapaian kompetensi tersebut maka guru merencanakan :

(1)     Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

(2)     Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

(3)     Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.

(4)     Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

(5)     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

2.    Peran Kepala Sekolah

Menurut E. Mulyasa (2009), Kepala sekolah yang merupakan motor penggerak, penentu arah kebijakan sekolah, yang akan menentukan bagaimana tujuan-tujuan sekolah dan pendidik pada umumnya dapat direalisasikan. Menurut Aan Komariah (2008), hal ini tidak terlepas bahwa kepala sekolah yang merupakan pemimpin organisasi sekolah yang mampu melakukan proses kepemimpinannya baik secara teknis dan substansial, dengan ciri :

a)        Memiliki perhatian dan mendorong untuk tetap bersemangat bekerja serta menjadi katalisator untuk memelihara  semangat.

b)        Mampu menguraikan kompleksitas rutinitas pekerjaan sehari-hari secara simpel.

c)        Menjadi akselerator, agen perubahan dan bimbingan personil (guru dan karyawan).

d)       Mampu menentukan masa depan organisasi.

e)        Serta mengembangkan karier profesional dari personil (guru dan karyawan).

Peran Kepala sekolah dalam pelaksanaan target dan program kegiatan guru ini, adalah :

a)        Memberikan respon positif dan motivasi dengan  adanya target dan program kegiatan guru.

b)        Mendorong dan memberikan kesempatan kepada guru untuk mewujudkan target guru dan merealisasikan program kerja serta mengembangkan karier profesional.

c)        Melakukan kegiatan pembimbingan, pengawasan serta memungkinkan umpan balik demi keberhasilan guru dan prestasi akademik peserta didik.

Soal dan Jawaban Listrik Dinamis

  LISTRIK DINAMIS   1.        Tuliskan faktor-faktor yang mempengaruhi hambatan suatu penghantar! Jawab : Faktor yang mempengaruhi h...