BaB i
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kualitas kehidupan suatu bangsa sangat ditentukan oleh faktor pendidikan. Pendidikan sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa dan Negara dalam menyongsong era globalisasi. Untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dan negara, dunia pendidikan lebih dituntut untuk meningkatkan mutu pendidikan sehingga nantinya dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan perannya. Pembaharuan pendidikan selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan adanya kualitas pendidikan diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat rakyat Indonesia.
Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi setiap manusia, negara maupun pemerintah. Pendidikan diharapkan mampu mengatasi masalah-
masalah yang sedang dihadapi karena
pendidikan itu sendiri merupakan
institusi penting bagi proses penyiapan dan meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia
yang benar-benar berkualitas.
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu
menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi
guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi,
diperlukan suatu
sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan
berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah
satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang
profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai,
maupun pemangku kepentingan (stake holder).
Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi
dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa
kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa
estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan
kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar
ditentukan oleh guru.
Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara
terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu,
agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK
Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua
jenjang pendidikan.
Terbitnya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 2009, tanggal 10 November 2009 membawa berbagai
perubahan yang mendasar berkaitan dengan
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dibanding Permenpan sebelumnya.
Pelaksanaan PK
Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat
dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru
di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas
pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai
tenaga
profesional. Oleh karena itu,
untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud
tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan
Nasional, tetapi juga
mencakup guru yang
bekerja di satuan pendidikan
di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil
PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru
sebagai input dalam penyusunan
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini
dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk
menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih
cepat direalisasikan.
Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan,
dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi
yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan
profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang
guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.
Salah satu unsur yang dapat dinilaikan untuk menunjang
Pengembangan Profesi guru adalah Pembuatan Buku Pedoman Guru yang secara
singkat berisi program kerja yang direncanakan selama satu tahun pelajaran baik
sebagai guru maupun tugas tambahan yang di embannya.
B.
Dasar Hukum
1.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
4.
Permendiknas RI Nomor
26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun
2008 tentang Guru.
6.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
7.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor
03/V/PB/2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil.
9.
Buku
4, Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru
Pembelajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoran Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Tahun 2016.
10. Buku 5, Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung
Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP). Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktoran Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Tahun 2016.
11. Peraturan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/02734 tentang Pedoman Penyusunan
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018
12.
Surat
Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Weru Kabupaten Sukoharjo Nomor : 422/124/2020 tentang Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga
Kependidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan di SMP Negeri 1 Weru Kabupaten Sukoharjo Semester 1 Tahun Pelajaran
2020/2021.
C.
Tujuan Pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru
Pembelajaran adalah suatu
perubahan yang dapat memberikan hasil jika (orang-orang) berinteraksi dengan
informasi (materi, kegiatan, pengalaman), dan pembelajaran merupakan suatu
kumpulan proses yang bersifat individual, yang selanjutnya dapat menyebabkan adanya
hasil belajar dalam bentuk kegiatan jangka panjang (Sugandi, 2004). Menurut
Suprihatiningrum (2013) pembelajaran merupakan proses utama yang
diselenggarakan dalam kehidupan di sekolah sehingga antara guru yang mengajar
dan anak didik yang belajar dituntut profit tertentu, ini berarti guru dan anak
didik harus memenuhi persyaratan baik dalam pengetahuan kemampuan sikap dan
nilai, serta sifat-sifat pribadi agar pembelajaran dapat terlaksanakan dengan
efisien dan efektif.
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru (disusun oleh
setiap guru) yang berisi rencana kerja guru dalam satu tahun sesuai bidang
tugasnya, baik tugas pokok sebagai guru atau tugas tambahan yang mengikutinya.
Rencana kerja tahunan ini berisi rencana kerja sebagi guru Bahasa Daerah Kelas VII
16 jam dan kelas VIII 8 jam dengan jumlah beban megajar tatap muka 24 jam di UPTD
SMP Negeri 1 Weru. Tujuan pembuatan rencana kerja tahunan antara lain
sebagai berikut:
1.
Meningkatkan dan memperbaiki
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Untuk mata
pelajaran Bahasa
Daerah pada Kelas VII dan VIII di UPTD SMP Negeri 1 Weru Tahun
Pelajaran 2020/2021.
2.
Mempunyai panduan kerja yang jelas
baik sebagai guru mata pelajaran
D.
Manfaat Pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru
Adapun
manfaat pembuatan rencana kerja tahunan guru antara lain sebagai berikut:
1.
Sebagai pedoman perencanaan kegiatan
PKG yang akan dilakukan. Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman
untuk mengembangkan profesinya.
2.
Sebagai pedoman pelaksanaan Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) atau penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Sukoharjo.
3.
Dapat dipakai kepala sekolah
dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru, atau untuk pembinaan
lebih lanjut.
E.
Target-target Capaian yang diharapkan
Untuk
mengetahui sejauh mana pelaksanaan/realisasi dari rencana kerja tahunan
tersebut, perlu ditetapkan target yang akan dicapai. Pada buku pedoman guru ini
target yang akan dicapai dibagi dalam dua kelompok, yaitu sebagai guru mata
pelajaran Bahasa
Daerah di UPTD SMP Negeri 1 Weru. Target tersebut antara lain:
1.
Tersusun Perangkat Pembelajaran Mata
Pelajaran Bahasa
Daerah Kelas VII dan VIII (terdiri dari KKM, Prota, Promes, Silabus, dan RPP).
2.
Meningkatkan Hasil Belajar Peserta
Didik.
3.
Tersusun Buku Pedoman Guru untuk Tahun
Pelajaran 2020/2021.