Thursday, 15 July 2021

BAB I PENDAHULUAN - BUKU PEDOMAN GURU/BPG

 

BaB i

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

Kualitas kehidupan suatu bangsa sangat ditentukan oleh faktor pendidikan. Pendidikan sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa dan Negara dalam menyongsong era globalisasi. Untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dan negara, dunia pendidikan lebih dituntut untuk meningkatkan mutu pendidikan sehingga nantinya dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan perannya. Pembaharuan pendidikan selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dengan adanya kualitas pendidikan diharapkan dapat meningkatkan harkat dan martabat rakyat Indonesia.

Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi setiap manusia, negara maupun pemerintah. Pendidikan diharapkan mampu mengatasi masalah- masalah yang sedang dihadapi karena pendidikan itu sendiri merupakan institusi penting bagi proses penyiapan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang benar-benar berkualitas.

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).

Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru.

Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun  2009,  tanggal 10 November 2009 membawa berbagai perubahan  yang mendasar berkaitan dengan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dibanding Permenpan sebelumnya.

Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK Guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup  guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK Guru dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK Guru juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya. Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin meningkat profesionalitas guru tersebut.

Salah satu unsur yang dapat dinilaikan untuk menunjang Pengembangan Profesi guru adalah Pembuatan Buku Pedoman Guru yang secara singkat berisi program kerja yang direncanakan selama satu tahun pelajaran baik sebagai guru maupun tugas tambahan yang di embannya.

 

B.  Dasar Hukum

1.        Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.        Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

4.        Permendiknas RI Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

6.        Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

7.        Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010  tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

8.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

9.        Buku 4, Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoran Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Tahun 2016.

10.    Buku 5, Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna  Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktoran Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Tahun 2016.

11.    Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/02734 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018

12.    Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Weru Kabupaten Sukoharjo Nomor : 422/124/2020 tentang Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penyelenggaraan Pendidikan di SMP Negeri 1 Weru Kabupaten Sukoharjo Semester 1 Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

C.  Tujuan Pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru

Pembelajaran adalah suatu perubahan yang dapat memberikan hasil jika (orang-orang) berinteraksi dengan informasi (materi, kegiatan, pengalaman), dan pembelajaran merupakan suatu kumpulan proses yang bersifat individual, yang selanjutnya dapat menyebabkan adanya hasil belajar dalam bentuk kegiatan jangka panjang (Sugandi, 2004). Menurut Suprihatiningrum (2013) pembelajaran merupakan proses utama yang diselenggarakan dalam kehidupan di sekolah sehingga antara guru yang mengajar dan anak didik yang belajar dituntut profit tertentu, ini berarti guru dan anak didik harus memenuhi persyaratan baik dalam pengetahuan kemampuan sikap dan nilai, serta sifat-sifat pribadi agar pembelajaran dapat terlaksanakan dengan efisien dan efektif.

Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru (disusun oleh setiap guru) yang berisi rencana kerja guru dalam satu tahun sesuai bidang tugasnya, baik tugas pokok sebagai guru atau tugas tambahan yang mengikutinya. Rencana kerja tahunan ini berisi rencana kerja sebagi guru Bahasa Daerah Kelas VII 16 jam dan kelas VIII 8 jam dengan jumlah beban megajar tatap muka 24 jam di UPTD SMP Negeri 1 Weru. Tujuan pembuatan rencana kerja tahunan antara lain sebagai berikut:

1.        Meningkatkan dan memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Untuk mata pelajaran Bahasa Daerah pada Kelas VII dan VIII di UPTD SMP Negeri 1 Weru Tahun Pelajaran 2020/2021.

2.        Mempunyai panduan kerja yang jelas baik sebagai guru mata pelajaran

 

D.  Manfaat Pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru

Adapun manfaat pembuatan rencana kerja tahunan guru antara lain sebagai berikut:

1.        Sebagai pedoman perencanaan kegiatan PKG yang akan dilakukan. Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangkan profesinya.

2.        Sebagai pedoman pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

3.        Dapat dipakai kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru, atau untuk pembinaan lebih lanjut.

E.  Target-target Capaian yang diharapkan

Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan/realisasi dari rencana kerja tahunan tersebut, perlu ditetapkan target yang akan dicapai. Pada buku pedoman guru ini target yang akan dicapai dibagi dalam dua kelompok, yaitu sebagai guru mata pelajaran Bahasa Daerah di UPTD SMP Negeri 1 Weru. Target tersebut  antara lain:

1.        Tersusun Perangkat Pembelajaran Mata Pelajaran Bahasa Daerah Kelas VII dan VIII (terdiri dari KKM, Prota, Promes, Silabus, dan RPP).

2.        Meningkatkan Hasil Belajar Peserta Didik.

3.        Tersusun Buku Pedoman Guru untuk Tahun Pelajaran 2020/2021.

Soal dan Jawaban Listrik Dinamis

  LISTRIK DINAMIS   1.        Tuliskan faktor-faktor yang mempengaruhi hambatan suatu penghantar! Jawab : Faktor yang mempengaruhi h...