PETUNJUK
TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
BERDASARAKAN
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 221/P/2025
TATA CARA PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DI SATUAN PENDIDIKAN
Penghitungan beban kerja
guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Kepala
satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan
mempertimbangkan:
a.
jumlah
dan jenis guru di satuan pendidikan;
b.
struktur
kurikulum; dan
c.
jumlah
rombongan belajar.
2.
Setelah
kepala satuan pendidikan melakukan distribusi pelaksanaan pembelajaran
sebagaimana dimaksud pada angka 1, kepala satuan pendidikan mendistribusikan
tugas tambahan yang meliputi:
a.
wakil
kepala satuan pendidikan;
b.
ketua
program keahlian satuan pendidikan;
c.
kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
d.
kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
atau
e.
pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu.
3.
Setelah
kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka
minimal dalam pelatsanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas
tambahan lain, yaitu:
a.
wali
kelas;
b.
pembina
organisasi siswa intra sekolah;
c.
pembina
ekstrakurikuler;
d.
coordinator
pengembangan kompetensi;
e.
pengurus
bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
f.
guru
piket;
g.
pengurus
lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
h.
koordinator
pengelolaan kinerja guru;
i.
koordinator
pembelajaran berbasis projek;
j.
koordinator
pembelajaran pendidikan inklusi;
k.
tim
pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan
tenaga kependidikan;
l.
pengurus
kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
m.
pengurus
organisasi bidang pendidikan;
n.
tutor
pada pendidikan kesetaraan;
o.
instruktur/
narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional
di bidang pendidikan;
p.
peserta
pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada
lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja guru dan tenaga
kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
q.
koordinator
kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat
provinsi/kabupaten/gugus;
r.
pengurus
organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
s.
pengurus
organisasi pemerintahan nonstruktural.
4.
Dalam
hal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah
terpenuhi, kepala satuan pendidikan harus memastikan layanan pendidikan,
pengembangan kompetensi guru, dan kontribusi guru ke Masyarakat tetap
berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada
angka 3
5.
Pemberian
tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan
mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh
masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara
proporsional.
6.
Dalam
hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban kerja, masih terdapat guru
yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 (dua puluh empat) jam, maka dapat
dikecualikan bagi:
a.
guru
yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikil 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b.
guru
yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24
(dua puluh empat) jam namun jumlah guru sudah sesuai dengan perhitungan
kebutuhan;
c.
guru
pendidikan khusus;
d.
guru
pada pendidikan layanan khusus; dan
e.
guru
pada sekolah Indonesia luar negeri.
7.
Dalam
hal setelah diiakukan distribusi beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1
sampai dengan angka 6 masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja
dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru,
kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.