Pengertian pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.
Akibatnya, kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran lingkungan
terjadi akibat dari kumpulan kegiatanmanusia (populasi) dan bukan dari kegiatan
perorangan (individu). Selain itu pencemaran dapat diakibatkan oleh faktor
alam, contoh gunung meletus yang menimbulkan abu vulkanik. Seperti meletusnya
Gunung Merapi.
Zat yang dapat mencemari
lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut
polutan. Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas
yang masuk ke dalam lingkungan.
Kapan suatu zat dapat
dikatakan sebagai polutan? Zat dapat dikatakan polutan apabila
a) kadarnya melebihi batas kadar normal
atau ambang batas;
b) berada
pada waktu yang tidak tepat;
c) berada pada tempat yang tidak
semestinya..
Pencemaran ada tiga macam, yaitu pencemaran air, pencemaran udara,
dan pencemaran tanah