Tuesday 5 January 2016

Energi Panas Bumi



A.    PENDAHULUAN
Bumi merupakan salah satu bagian dari tata surya kita yang hanya dapat dihidupi dan ditempati oleh mahluk hidup. Bumi juga merupakan tempat dimana semua mahluk hidup tumbuh dan berkembang serta menjalankan seluruh aktifitasnya. Dalam bumi juga tekandung berbagai macam kandungan Sumber Daya Alam (SDA) baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui biasanya bersifat hayati artinya terdapat dalam permukaan bumi dan dapat dikembangbiakan, sedangkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui biasanya disebut non-hayati artinya tidak dapat dikembangbiakan dan dapat habis persediaannya apabila terus menerus digunakan.
Indonesia dihadapkan pada kenyataan bahwa ketergantungan pada energi fosil sebagai sumber energi utama akan bersifat tidak sustainable dalam jangka panjang bagi penyediaan kebutuhan energi nasional. Dengan laju produksi seperti sekarang ini dan diasumsikan tidak ada penemuan ladang minyak bumi baru, maka cadangan minyak akan habis dalam 12 tahun ke depan. Cadangan gas bumi akan habis dalam 40 tahun ke depan, sementara itu cadangan batubara masih akan tersedia hingga 80 tahun ke depan.
Ketergantungan yang amat besar pada energi fosil juga mulai mengancam kesehatan keuangan negara. Dikhawatirkan program-program pembangunan yang semestinya menjadi prioritas, seperti infrastruktur dan subsidi di bidang pendidikan dan kesehatan terpaksa dikorbankan. Bila subsidi energi listrik di tahun 2006 masih sebesar Rp 30,4 Triliun, besaran subsidi energi dalam APBN-Perubahan 2012 telah jauh meningkat menjadi sebesar 65 Triliun. Jumlah subsidi ini bahkan pernah mencapai puncaknya pada tahun 2008 hingga sebesar Rp 84 Triliun akibat membumbungnya harga minyak demikian tinggi hingga menembus US$ 150 per barrel. Bila tren kenaikan subsidi ini dibiarkan terus menerus, defisit dari APBN akan berpotensi melanggar batas zona keamanan 3% sebagaimana yang digariskan dalam Undang-Undang. Peringkat Indonesia yang telah naik mendekati investment grade dapat saja turun kembali dan sebagai akibatnya Indonesia tidak dapat menikmati imbal hasil surat utang negara yang menguntungkan bagi keuangan negara.
Energi alternatif yang menyimpan potensi paling besar bagi kelangsungan energi nasional adalah energi panas bumi atau geothermal. Potensi keseluruhan energi panas bumi Indonesia tercatat 29,038 MW yang merupakan 40% dari potensi energi panas bumi dunia menjadikan Indonesia sebagai negara dengan potensi energi panas bumi terbesar dunia. Menjadi suatu ironi mengingat baru 1.226 MW (2012) atau 4,2% potensi yang baru dimanfaatkan. Solusi kebutuhan energi listrik ke depan dapat bertumpu pada pengoptimalan energi panas bumi.
Sebagai wujud konsistensi kebijakan, Pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral juga telah menyatakan pelarangan pembangunan pembangkit listrik baru yang menggunakan bahan bakar minyak. Tujuannya adalah menghemat penggunaan BBM dan menekan subsidi energi. Untuk membangun pembangkit-pembangkit listrik baru, pemerintah mencanangkan pembangunan pembangkit yang didominasi oleh pembangkit listrik tenaga panas bumi.

B.     ENERGI PANAS BUMI
Energi panas bumi (geothermal) berasal dari bahasa yunani yaitu geo yang berarti bumi dan thermal yang berarti panas, sehingga energi panas bumi bisa didefinisikan dengan panas yang berasal dari bumi  Dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, energi panas bumi mempunyai arti sebagai berikut: Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
Planet bumi yang jari-jarinya 6.300 km, memiliki aliran panas yang terjadi di dalam bumi sehingga semakin dalam dari permukaan, temperatur akan meningkat. Gejala ini dikenal sebagai gradient geotermal yang harga rata-rata mencapai 2ÂșC/100 meter kedalaman. Pada daerah tertentu dipermukaan bumi terutama di jalur gunung api mempunyai angka gradient panas bumi yang tinggi. Berdasarkan perkiraan Bermen ER (1975) di pulau Hawai, daerah gunung api muda, mempunyai batuan panas dengan volume 166,6204 km3 dengan berat jenis 2,7 g/cm3, memiliki aliran panas sebesar 0,19 kal/g0Celsius. Diperkirakan jumlah panas pada batuan beku tersebut mencapai 85,5 x 109 kalori. Angka ini setara dengan 1500 juta ton bahan bakar minyak. Sebagai gambaran, jumlah aliran panas yang dilepaskan oleh kerak bumi dengan luas permukaan 1 km2 dengan ketebalan kerak bumi 35 km, diperkirakan mencapai 26,3 EJ (EJ = Joule x 1018). Konsumsi energi dunia pada tahun 1988 mencapai 370 EJ. Dengan demikian, untuk luas permukaan bumi 1 km2, mampu menyumbang konsumsi energi dunia mencapai 6% dari konsumsi total energi dunia tahun 1988. Bila dibandingkan dengan cadangan terbukti minyak bumi, angka tersebut setara dengan cadangan terbukti minyak bumi yang ditemukan di Laut Utara. Namun penggunaan energi panas bumi sangat rendah hal ini disebabkan, kemampuan teknologi dan harga uap panas bumi tidak menarik untuk dikembangkan karena keuntungan usaha ini sangat rendah. Bahkan sebagian besar pembangkit PLTP di dunia saat ini mendapatkan subsidi.



C.    SUMBER ENERGI PANAS BUMI
Bumi pada awal terbentuknya diyakini berupa material lelehan (molten material). Dengan mendinginnya lelehan tersebut, yaitu dengan hilangnya panas di bagian permukaan, terbentuklah kulit luar (kerak) yang padat. Di bawah kerak tersebut terdapat mantel bumi. Bagian luar mantel disebut astenosfer, tersusun atas material lelehan panas bersifat plastis yang disebut magma. Di bawah astenosfer terdapat mesosfer yang tersusun atas batuan yang lebih kuat dan padat dibandingkan astenosfer. Bagian tengah bumi adalah inti bumi yang tersusun atas inti luar dan inti dalam. lnti dalam bersifat padat, dan inti luar bersifat likuid. Panas awal pada saat pembentukan bumi serta panas akibat peluruhan unsur-unsur radioaktif merupakan surnber panas tubuh bumi dan pengontrol aliran panas di permukaan bumi.
Energi panas bumi merupakan energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi. Energi panas bumi berasal dari aktivitas tektonik di dalam bumi yang terjadi sejak bumi tercipta. Sebagian panas tersebut juga berasal dari panas matahari yang diserap oleh permukaan bumi. Sumber energi panas bumi berasal dari air panas yang berada di lapisan tanah dangkal dan batuan panas yang berada pada beberapa mil di bawah permukaan bumi dan yang lebih dalam lagi yang mempunyai temperatur yang sangat tinggi yang berada di kerak bumi yang disebut dengan magma.
Magma yang terletak di dalam lapisan mantel, memanasi suatu lapisan batu padat. Diatas batu padat terletak suatu lapisan berpori yaitu batu yang mempunyai banyak lubang kecil. Bila lapisan batu berpori ini berisi air yang berasal dari air tanah atau resapan air hujan atau resapan air danau maka air itu turut dipanaskan oleh lapisan batu padat yang panas itu. Bila panasnya besar, maka terbentuk air panas, bahkan dapat terbentuk uap dalam lapisan batu berpori. Bila diatas lapisan batu berpori terdapat lapisan batu padat, maka lapisan batu berpori berfungsi sebagai boiler. Uap dan juga air panas bertekanan akan berusaha keluar kearah permukaan bumi.
Gambar 1. Skema terjadinya sumber air panas dan sumber uap

Secara detail, sumber panas bumi dapat berasal dari :
a.       Akuifer Temperatur Tinggi
Suatu sistim yang reservoirnya mengandung fluida bertemperatur diatas 2250C.
b.      Akuifer Temperatur Rendah
Sumber panas bumi akuifer temperature rendah (Low Temperature Aquifer) umumnya dicirikan dengan kenampakan air panas (hot springs) dibawah 1000 C dan entalpi rendah. Terletak pada areal yang tidak memiliki anomali panas melainkan hasil sirkulasi fluida melalui batuan panas atau akibat gradien geotermal. Dipermukaan memperlihatkan terbentuknya sejumlah mineral atau air panas bertemperatur rendah dengan kondisi geologi yang stabil.
c.       Batu Panas Kering (Hot Dry Rock, HRD)
Sumber panas bumi Batu Panas Kering (Hot Dry Rock) dicirikan dengan dengan batuan panas kristalin yang tidak berasosiasi dengan air dan tingkatan permeabilitas rendah bahkan pejal. Untuk mengambil panas dari batuan granit kristalin yang impermeabel tersebut diperlukan pembuatan reservoar buatan dan 2 (dua) sumur bor berdampingan dengan kedalaman 275 m. Sumur bor pertama digunakan untuk memasukkan air ke dalam reservoar buatan yang disebut sebagai sumur injeksi dan sumur kedua sebagai sumur produksi dengan maksud untuk mengeluarkan uap panas yang dipanaskan oleh batuan beku granit kristalin.

D.    PERHITUNGAN ENERGI PANAS BUMI
Penilaian potensi panas bumi pada prinsipnya mempergunakan data-data geologi, geofisika, dan geokimia. Analisis kimia memberikan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk memperkirakan potensi panas bumi suatu daerah. Diantara rumus yang ada atau sering dipakai adalah metode Perry dan metode Bandwell yang pada umumnya merupakan rumus empirik.
Metode Perry pada dasarnya mempergunakan prinsip energy dari panas yang hilang untuk mendapatkna energy metode Perry adalah sbb :
E = D x Dt x P                        Kcal per detik
Dimana                 E : energy
                             D : Debit (L/dt)
                             Dt : perbedaan suhu permukaan air panas dan air dingin
                             P : panas jenis (kCal/Kg)

Metode yang kedua adalah metode Bandwell. Rumus untuk mendapatkan energi panas bumi oleh Bandwell adalah sbb :
E = M ( h1 – h2 ) Kwh
Dimana                 E : energy panas
                             M : massa dari waduk uap panas bumi yang terdiri atas cairan dan uap (kg)
                             h1 : entalphy uap pada t1 (BTU/lb)
                             h2 : entalphy uap pada t2 (BTU/lb)
                             t1 : suhu waduk uap panas bumi mula-mula (oF)
                             t2 : suhu waduk uap panas bumi setelah mendingin (oF)

E.     PEMANFAATAN ENERGI PANAS BUMI
Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi bersih dan ramah lingkungan berperan sangat penting untuk mendukung ketahanan energi nasional dan mengurangi emisi karbon yang merupakan kontributor utama terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim. Penggunaan energi panas bumi bukanlah suatu hal yang baru dan telah dipergunakan sejak peradaban Romawi untuk pemanas ruangan. Pangeran Piero Ginori Conti tercatat merupakan orang pertama yang melakukan eksperimen penggunaan generator panas bumi pada 4 Juli 1904 di wilayah panas bumi Larderello, Italia. Eksperimennya berhasil menyalakan empat lampu listrik pada waktu itu. Pada tahun 1911 pembangkit energi listrik panas bumi komersial pertama di dunia didirikan di Larderello, Italia. Keberhasilan Italia kemudian diikuti oleh Eslandia (1930), Selandia Baru (1958) dan Amerika Serikat (1962).
Saat ini, energi panas bumi semakin populer dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik. The Great Geyser di sebelah barat daya Eslandia dan berlokasi dekat dengan kutub utara merupakan wilayah sumber panas bumi terbesar di dunia. Lima negara yaitu El Salvador, Kenya, Filipina, Eslandia dan Kosta Rika menggunakan energi panas bumi untuk menyuplai lebih dari 15% kebutuhan listriknya. Selandia Baru telah menggunakan energi panas bumi untuk membangkitkan energi listrik sejak tahun 1958. Total pasokan energi listrik dari panas bumi di Selandia Baru adalah sebesar 24,5%. Amerika Serikat membangun pembangkit energi listrik panas bumi pertamanya pada tahun 1960 di wilayah The Geysers, California dan mulai beroperasi pada tahun 1962.
Perusahaan produsen listrik panas bumi terbesar dunia adalah Chevron Corporation dengan pusat-pusat pembangkit terletak di Pulau Jawa dan Filipina. Di samping Chevron terdapat nama-nama produsen lain yang besar seperti Calpine, India‟s Tata Group dan General Electric. Wilayah panas bumi paling canggih di dunia ada di Geysers, California. Ladang panas bumi di wilayah ini memiliki 15 pembangkit yang seluruhnya dimiliki oleh perusahaan Calpine, dengan total listrik yang dihasilkan sebesar 725 MW.
Upaya eksplorasi panas bumi di Indonesia sendiri telah dimulai sejak masa pra kemerdekaan (1918), namun baru dilakukan secara luas pada tahun 1972. Indonesia berhasil membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi komersial pertama berlokasi di Kamojang, Jawa Barat pada tahun 1983 dengan bantuan hibah dari Selandia Baru. Sistem panas bumi di Indonesia umumnya merupakan sistem hidrotermal yang mempunyai temperatur tinggi (>2250C) dan hanya beberapa diantaranya yang mempunyai temperatur sedang (1502250C). Pengalaman dari lapangan panas bumi yang telah dikembangkan di dunia menunjukkan bahwa sistem panas bumi bertemperatur tinggi dan sedang, potensial dimanfaatkan untuk pembangkit listrik. Potensi sumber daya panas bumi Indonesia sangat besar yaitu sekitar 27.500 MW, sekitar 3040% potensi panas bumi dunia.

F.     PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA PANAS BUMI (PLTP)
Sistim panas bumi di Indonesia umumnya merupakan sistim hidrothermal yang mempunyai temperatur tinggi (>225oC), hanya beberapa diantaranya yang mempunyai temperatur sedang (150225oC). Pengalaman dari lapanganlapangan panas bumi yang telah dikembangkan di dunia maupun di Indonesia menunjukkan bahwa sistem panas bumi bertemperatur tinggi dan sedang, sangat potensial bila diusahakan untuk pembangkit listrik. Potensi sumber daya panas bumi Indonesia sangat besar, yaitu sekitar 27500 MWe , sekitar 3040% potensi panas bumi dunia.
Mekanisme kerja Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) pada prinsipnya sama seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hanya pada PLTU uap dibuat di permukaan menggunakan boiler, sedangkan pada PLTP, uap berasal dari reservoir panas bumi. Berdasarkan jenis fluida reservoar yang dihasilkan, PLTP dapat dibagi menjadi 3 macam :
1.      PLTP satu fasa
Seperti yang ditunjukkan pada Gambar 2 yaitu jika fluida di kepala sumur berupa fasa uap, maka uap tersebut dapat dialirkan langsung ke turbin dan kemudian turbin akan mengubah energi panas bumi menjadi energi gerak yang akan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik.
Gambar 2. Mekanisme PLTP satu fasa

2.      PLTP dua fasa
Jika fluida panas bumi keluar dari kepala sumur sebagai campuran fluida dua fasa (fasa uap dan fasa cair) maka terlebih dahulu dilakukan proses pemisahan pada fluida. Hal ini dimungkinkan dengan melewatkan fluida ke dalam separator, sehingga fasa uap akan terpisahkan dari fasa cairnya. Fraksi uap yang dihasilkan dari separator inilah yang kemudian dialirkan ke turbin seperti yang ditunjukkan pada Gambar 3.
Gambar 3. Mekanisme PLTP dua fasa

3.      PLTP Siklus Binary
Jika sumber daya panas bumi mempunyai temperatur sedang, fluida panas bumi masih dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dengan menggunakan pembangkit listrik siklus binari (binary plant). Fluida sekunder (isobutane, isopentane atau ammonia) dipanasi oleh fluida panas bumi melalui mesin penukar kalor atau heat exchanger. Fluida sekunder menguap pada temperatur lebih rendah dari temperatur titik didih air pada tekanan yang sama. Fluida sekunder mengalir ke turbin dan setelah dimanfaatkan akan dikondensasikan sebelum dipanaskan kembali oleh fluida panas bumi. Siklus tertutup dimana fluida panas bumi tidak diambil masanya, tetapi hanya panasnya saja yang diekstraksi oleh fluida kedua, sementara fluida panas bumi diinjeksikan kembali ke dalam reservoir, ini disebut sebagai siklus binary seperti yang ditunjukkan pada Gambar 4.
Gambar 4. Siklus Binary

G.    POTENSI ENERGI PANAS BUMI DI INDONESIA
lndonesia yang terletak pada pertemuan 3 lempeng kerak bumi yang besar yaitu lempeng-lempeng lndo-Australia, Eurasia, dan Pasifik kaya akan sumber energi panas bumi, Potensi panas bumi di lndonesia telah diinventarisasi oleh Direktorat Volkanologi dan PEBTAMINA. Hasil survei menunjukkan adanya 217 daerah prospek panas.bumi, 70 di antaranya masuk kategori entalpi linggi dengan perkiraan suhu reservoir di atas 200oC; dari 70 prospek tersebut 8 berupa daerah yang  telah di bor dan dikembangkan dan 24 daerah telah siap untuk pemboran eksplorasi.
Untuk energi panas bumi, dalam ”Road Map Pengelolaan Energi Nasional”, Pemerintah menetapkan rencana peningkatan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia secara bertahap, dari 807 MWe pada tahun 2005 hingga 9500 MWe pada tahun 2025, yaitu 5% dari bauran energi tahun 2025 atau setara 167,5 juta barrel minyak. Pada saat ini kapasitas pembangkit listrik panas bumi Indonesia baru mencapai 1.169 MW. Direncanakan pada tahun 2014 kapasitasnya akan meningkat menjadi 4.733 MW, yaitu 2.137 MWe untuk area JawaBali dan 2.596 MW untuk area luar JawaBali. Dilihat dari sisi potensi, Indonesia diperkirakan mempunyai sumberdaya panas bumi dengan potensi listrik sebesar 27.510 MWe, sekitar 3040% potensi panas bumi dunia, dengan potensi cadangan 14.172 MWe, terdiri dari cadangan terbukti 2.287 MWe, cadangan mungkin 1.050 MWe dan cadangan terduga 10.835 MWe.
Pengembangan panas bumi hingga saat ini didominasi oleh perusahaan nasional, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PT PGE). Pada saat ini PT PGE merupakan perusahaan panas bumi yang memiliki hak pengelolaan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi paling banyak di Indonesia, yaitu 15 (lima belas) WKP. Dari 15 (lima belas WKP), ada 3 (tiga) WKP dikerjasamakan oleh PT PGE dengan mitra asing. Disamping oleh PT PGE, ada beberapa WKP Panas Bumi yang hak pengelolaannya ada pada PT PLN. Peningkatan produksi dan capacity building melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan penguasaan teknologi harus terus dilakukan agar kemandirian di bidang panas bumi dapat diwujudkan. Untuk mencapai target 2014, Pemerintah telah/akan melelang 18 (delapan belas) WKP baru. Untuk mencapai target 2025 masih banyak WKP lain yang akan dilelang karena hasil eksplorasi pendahuluan mengindikasikan adanya 255 geothermal area di Indonesia yang sangat potensial untuk pembangkit listrik.

H.    KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2003 Kegiatan Usaha Panas Bumi adalah suatu kegiatan untuk menemukan sumber daya Panas Bumi sampai dengan pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi: a) Survei Pendahuluan; b) Eksplorasi; c) Studi Kelayakan; d) Eksploitasi; dan e) Pemanfaatan.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Kegiatan pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja. Beberapa hal yang penting dipahami dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan panas bumi antara lain:
·         Batas dan luas Wilayah Kerja ditetapkan oleh Pemerintah.
·         Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka.
·         Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masingmasing melakukan penawaran Wilayah Kerja dengan cara lelang
·         Pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masingmasing.
·         IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di suatu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi
·         Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masingmasing yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan. Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi dapat dilakukan dari tahun ke tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi

I.       KEUNTUNGAN PENGGUNAAN ENERGI PANAS BUMI
Terdapat paling tidak tujuh keuntungan yang dimiliki bila energi panas bumi menjadi opsi terpilih untuk dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional ke depan. Pertama, energi panas bumi merupakan energi terbarukan yang terkandung di dalam bumi Indonesia sendiri, sehingga tidak perlu dibeli dan tidak perlu khawatir akan habisnya cadangan energi tersebut. Sebagaimana dijelaskan Petursson (2011), “Geothermal energy is completely domestic in supply, reliable, renewable, and sustainable.”
Kedua, dampak emisi karbon yang ditimbulkannya terhadap lingkungan minimal mengingat tingkat emisi karbonnya yang amat rendah. Dengan mengoptimalkan energi panas bumi, Indonesia akan dapat berkontribusi signifikan bagi perlindungan alam dan perubahan iklim, dan diyakini Indonesia akan dapat mencapai target penurunan emisi karbon dalam protokol Kyoto sebesar 26% sebelum tahun 2020. Disamping itu, produksi energi listrik dari panas bumi tidak menghasilkan limbah sehingga tidak merusak lingkungan. Setelah fluida panas bumi digunakan untuk menghasilkan energi listrik, fluida tersebut dikembalikan ke bawah permukaan bumi melalui sumur injeksi.
Ketiga, PLTP tidak membutuhkan energi fosil untuk membangkitkan listrik, sehingga tidak perlu membeli energi fosil yang harganya fluktuatif. Selain itu, PLTP memiliki kemampuan yang besar untuk mencukupi kebutuhannya sendiri dan dapat memproduksi tanpa terkendala gangguan cuaca, dan karenanya tidak membutuhkan cadangan energi dari energi fosil sebagaimana halnya pembangkit listrik energi terbarukan lain seperti tenaga angin dan tenaga surya.
Keempat, utilisasi energi panas bumi dapat berlangsung secara berkelanjutan dan dalam jangka waktu yang sangat lama hingga ratusan tahun. Pengalaman penggunaan sistem panas bumi di seluruh dunia dalam beberapa dekade menunjukkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertahankan tingkat produksi di bawah batas tertentu.
Kelima, skala pembangkit listrik panas bumi sangat fleksibel, dari mulai skala kecil untuk desa hingga skala besar yang terdiri atas 15 pembangkit dalam satu wilayah yang dapat mensuplai energi listrik hingga 725 MW.
Keenam, PLTP membutuhkan modal awal dan lahan yang lebih kecil dibandingkan pembangkit listrik tenaga angin dan surya, walau lebih besar dibandingkan pembangkit listrik energi fosil dan tenaga hidro. Luas lahan PLTP yang diperlukan adalah kurang dari sepertiga luas lahan yang dibutuhkan pembangkit listrik tenaga angin dan tenaga surya.
Ketujuh, dibandingkan pembangkit listrik tenaga nuklir, risiko dari PLTP terbilang rendah karena tidak menimbulkan efek radiasi yang berbahaya bilamana terjadi kebocoran. Energi panas bumi cukup ekonomis dan ramah lingkungan, dengan adanya energi panas bumi ini penggunaan gas alam dan minyak bumi yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti kegiatan produksi dan distribusi dapat diminimalisir dan tentunya dapat mengurangi resiko akibat pemanasan global (Global Warming).

J.      KENDALA PENGEMBANGAN PLTP
Kendala Eksplorasi
Untuk menentukan lokasi pengembangan energi panas bumi yang tepat perlu dilakukan tahap eksplorasi terlebih dulu. Kegiatan eksplorasi memerlukan biaya yang besar dan juga dihadapkan pada risiko tidak ditemukannya sumber energi panas bumi di daerah eksplorasi yang bernilai komersial. Meskipun hasil pengeboran membuktikan temuan sumber energi panas bumi, masih ada ketidakpastian terkait besar cadangan, potensi listrik dan kemampuan produksi dari sumur-sumur yang akan dibor kemudian. Hal berbeda akan ditemui investor bila pemerintah dapat menyediakan data publik yang memadai terkait hasil penelitian kandungan energi panas bumi pada saat Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) ditawarkan.
Untuk daerah yang di sekitarnya belum memiliki lapangan panas bumi yang telah dikembangkan sebelumnya, pengembang harus membuktikan bahwa sumur bor mampu menghasilkan fluida produksi sebesar 10% - 30% dari produksi keseluruhan yang dibutuhkan PLTP. Di samping itu, perlu dibuktikan pula keamanan secara teknis operasional maupun lingkungan mengingat bahwa pada saat energi panas bumi telah digunakan untuk membangkitkan listrik, fluida harus dapat dikembalikan ke reservoir secara aman. Berbeda bila di sekitarnya telah ada lapangan panas bumi yang dikembangkan, maka kepastian adanya cadangan yang memadai cukup dengan menunjukkan satu atau dua sumur yang dapat memproduksi fluida panas bumi. Lembaga keuangan belum akan bersedia mengucurkan dana pinjaman untuk pengembangan lapangan sebelum hasil pengeboran dan pengujian sumur membuktikan bahwa di daerah tersebut terdapat sumber energi panas bumi dengan potensi komersial yang signifikan.
Kendala Konstruksi
Pengembangan energi panas bumi di Indonesia dihadapkan pada biaya investasi pembangunan pembangkit yang amat besar. Biaya pengeboran merupakan komponen terbesar dan dapat mencapai lebih dari 50% biaya total.
Kendala Koordinasi dan Regulasi
Sebagian besar wilayah panas bumi berada di kawasan hutan lindung dan konservasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, dan bukan di bawah Kementerian ESDM, sehingga menyebabkan dualisme perizinan. Kondisi tumpang tindihnya prosedur perizinan di antara kedua kementerian tersebut membuat pengembang dihadapkan pada ketidakpastian perizinan. Masalah tersebut juga ditambah dengan belum adanya target waktu penyelesaian proses perizinan. Hal tersebut menyebabkan lambatnya penyelesaian proses perijinan.
Masalah lain adalah kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam kasus tertentu, pemerintah pusat telah memberikan dukungan dan izin namun Pemda sebagai penguasa wilayah menurut UU Otonomi Daerah tidak memberikan izin. Kasus di Bali memberikan contoh pembangunan PLTP yang tidak bisa berjalan karena tidak adanya dukungan dari pemda dan juga akibat penentangan dari masyarakat setempat. Pemda tidak dilibatkan sejak awal dalam proses tersebut.
.



K.    DAFTAR PUSTAKA
Ishlah, Teuku. Pengawasan Eksplorasi Panas Bumi Dalam Rangka Menuju 9500 MW pada Tahun 2025. Pusat Sumber Daya Geologi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi.
Royana, Robi. 2013. Panduan Kelestarian Ekosistem untuk Pemanfaatan Panas Bumi. British Embassy Jakarta.
Setiawan, Sigit. 2012. Energi Panas Bumi dalam Kerangka MP3EI : Analisis terhadap Prospek, Kendala, dan Dukungan Kebijakan. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Vol. XX (1) Tahun 2012.
Sukhyar, R & Agus Danar. 2010. Energi Panas Bumi di Indonesia : Kebijakan Pengembangan dan Keputusan Investasi. Badan Geologi Indonesia.
Utami, Pri. 1998. Energi Panas Bumi (Sebuah Gambaran Umum). Jurnal Energi No.2 November 1998.

Pengembangan Kompetensi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar

  Pada tanggal 19 Desember 2023 GTK Kemdikbudristek telah merilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Meng...