A.
PENDAHULUAN
Bumi merupakan salah satu bagian dari tata surya kita yang hanya
dapat dihidupi dan ditempati oleh mahluk hidup. Bumi juga merupakan tempat dimana
semua mahluk hidup tumbuh dan berkembang serta menjalankan seluruh
aktifitasnya. Dalam bumi juga tekandung berbagai macam kandungan Sumber Daya
Alam (SDA) baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui.
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui biasanya bersifat hayati artinya
terdapat dalam permukaan bumi dan dapat dikembangbiakan, sedangkan sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui biasanya disebut non-hayati artinya tidak
dapat dikembangbiakan dan dapat habis persediaannya apabila terus menerus
digunakan.
Indonesia dihadapkan pada kenyataan bahwa ketergantungan pada
energi fosil sebagai sumber energi utama akan bersifat tidak sustainable dalam
jangka panjang bagi penyediaan kebutuhan energi nasional. Dengan laju produksi
seperti sekarang ini dan diasumsikan tidak ada penemuan ladang minyak bumi baru,
maka cadangan minyak akan habis dalam 12 tahun ke depan. Cadangan gas bumi akan
habis dalam 40 tahun ke depan, sementara itu cadangan batubara masih akan
tersedia hingga 80 tahun ke depan.
Ketergantungan yang amat besar pada energi fosil juga mulai mengancam
kesehatan keuangan negara. Dikhawatirkan program-program pembangunan yang
semestinya menjadi prioritas, seperti infrastruktur dan subsidi di bidang
pendidikan dan kesehatan terpaksa dikorbankan. Bila subsidi energi listrik di
tahun 2006 masih sebesar Rp 30,4 Triliun, besaran subsidi energi dalam
APBN-Perubahan 2012 telah jauh meningkat menjadi sebesar 65 Triliun. Jumlah
subsidi ini bahkan pernah mencapai puncaknya pada tahun 2008 hingga sebesar Rp
84 Triliun akibat membumbungnya harga minyak demikian tinggi hingga menembus
US$ 150 per barrel. Bila tren kenaikan subsidi ini dibiarkan terus menerus,
defisit dari APBN akan berpotensi melanggar batas zona keamanan 3% sebagaimana
yang digariskan dalam Undang-Undang. Peringkat Indonesia yang telah naik mendekati
investment grade dapat saja turun kembali dan sebagai akibatnya
Indonesia tidak dapat menikmati imbal hasil surat utang negara yang
menguntungkan bagi keuangan negara.
Energi alternatif yang menyimpan potensi paling besar bagi
kelangsungan energi nasional adalah energi panas bumi atau geothermal.
Potensi keseluruhan energi panas bumi Indonesia tercatat 29,038 MW yang
merupakan 40% dari potensi energi panas bumi dunia menjadikan Indonesia sebagai
negara dengan potensi energi panas bumi terbesar dunia. Menjadi suatu ironi
mengingat baru 1.226 MW (2012) atau 4,2% potensi yang baru dimanfaatkan. Solusi
kebutuhan energi listrik ke depan dapat bertumpu pada pengoptimalan energi
panas bumi.
Sebagai wujud konsistensi kebijakan, Pemerintah melalui Menteri
Energi Sumber Daya dan Mineral juga telah menyatakan pelarangan pembangunan
pembangkit listrik baru yang menggunakan bahan bakar minyak. Tujuannya adalah
menghemat penggunaan BBM dan menekan subsidi energi. Untuk membangun
pembangkit-pembangkit listrik baru, pemerintah mencanangkan pembangunan pembangkit
yang didominasi oleh pembangkit listrik tenaga panas bumi.
B.
ENERGI PANAS
BUMI
Energi panas bumi (geothermal) berasal dari bahasa yunani
yaitu geo yang berarti bumi dan thermal yang berarti panas,
sehingga energi panas bumi bisa didefinisikan dengan panas yang berasal dari
bumi Dalam Peraturan Pemerintah No. 59
Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, energi panas bumi mempunyai arti sebagai
berikut: Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air
panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara
genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk
pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
Planet bumi yang jari-jarinya 6.300 km, memiliki aliran panas yang
terjadi di dalam bumi sehingga semakin dalam dari permukaan, temperatur akan
meningkat. Gejala ini dikenal sebagai gradient geotermal yang harga rata-rata
mencapai 2ÂșC/100 meter kedalaman. Pada daerah tertentu dipermukaan bumi
terutama di jalur gunung api mempunyai angka gradient panas bumi yang tinggi.
Berdasarkan perkiraan Bermen ER (1975) di pulau Hawai, daerah gunung api muda,
mempunyai batuan panas dengan volume 166,6204 km3 dengan berat jenis
2,7 g/cm3, memiliki aliran panas sebesar 0,19 kal/g0Celsius.
Diperkirakan jumlah panas pada batuan beku tersebut mencapai 85,5 x 109
kalori. Angka ini setara dengan 1500 juta ton bahan bakar minyak. Sebagai
gambaran, jumlah aliran panas yang dilepaskan oleh kerak bumi dengan luas
permukaan 1 km2 dengan ketebalan kerak bumi 35 km, diperkirakan
mencapai 26,3 EJ (EJ = Joule x 1018). Konsumsi energi dunia pada
tahun 1988 mencapai 370 EJ. Dengan demikian, untuk luas permukaan bumi 1 km2,
mampu menyumbang konsumsi energi dunia mencapai 6% dari konsumsi total energi
dunia tahun 1988. Bila dibandingkan dengan cadangan terbukti minyak bumi, angka
tersebut setara dengan cadangan terbukti minyak bumi yang ditemukan di Laut
Utara. Namun penggunaan energi panas bumi sangat rendah hal ini disebabkan,
kemampuan teknologi dan harga uap panas bumi tidak menarik untuk dikembangkan
karena keuntungan usaha ini sangat rendah. Bahkan sebagian besar pembangkit
PLTP di dunia saat ini mendapatkan subsidi.
C.
SUMBER ENERGI
PANAS BUMI
Bumi pada awal
terbentuknya diyakini berupa material lelehan (molten material). Dengan
mendinginnya lelehan tersebut, yaitu dengan hilangnya panas di bagian
permukaan, terbentuklah kulit luar (kerak) yang padat. Di bawah kerak tersebut
terdapat mantel bumi. Bagian luar mantel disebut astenosfer, tersusun atas
material lelehan panas bersifat plastis yang disebut magma. Di bawah astenosfer
terdapat mesosfer yang tersusun atas batuan yang lebih kuat dan padat
dibandingkan astenosfer. Bagian tengah bumi adalah inti bumi yang tersusun atas
inti luar dan inti dalam. lnti dalam bersifat padat, dan inti luar bersifat
likuid. Panas awal pada saat pembentukan bumi serta panas akibat peluruhan
unsur-unsur radioaktif merupakan surnber panas tubuh bumi dan pengontrol aliran
panas di permukaan bumi.
Energi panas bumi merupakan energi panas yang tersimpan dalam
batuan di bawah permukaan bumi. Energi panas bumi berasal dari aktivitas
tektonik di dalam bumi yang terjadi sejak bumi tercipta. Sebagian panas tersebut
juga berasal dari panas matahari yang diserap oleh permukaan bumi. Sumber
energi panas bumi berasal dari air panas yang berada di lapisan tanah dangkal
dan batuan panas yang berada pada beberapa mil di bawah permukaan bumi dan yang
lebih dalam lagi yang mempunyai temperatur yang sangat tinggi yang berada di
kerak bumi yang disebut dengan magma.
Magma yang
terletak di dalam lapisan mantel, memanasi suatu lapisan batu padat. Diatas
batu padat terletak suatu lapisan berpori yaitu batu yang mempunyai banyak
lubang kecil. Bila lapisan batu berpori ini berisi air yang berasal dari air
tanah atau resapan air hujan atau resapan air danau maka air itu turut
dipanaskan oleh lapisan batu padat yang panas itu. Bila panasnya besar, maka
terbentuk air panas, bahkan dapat terbentuk uap dalam lapisan batu berpori. Bila
diatas lapisan batu berpori terdapat lapisan batu padat, maka lapisan batu
berpori berfungsi sebagai boiler. Uap dan juga air panas bertekanan akan
berusaha keluar kearah permukaan bumi.
Gambar 1. Skema
terjadinya sumber air panas dan sumber uap
Secara detail,
sumber panas bumi dapat berasal dari :
a.
Akuifer
Temperatur Tinggi
Suatu sistim yang reservoirnya mengandung fluida bertemperatur
diatas 2250C.
b.
Akuifer
Temperatur Rendah
Sumber panas bumi akuifer
temperature rendah (Low Temperature Aquifer) umumnya dicirikan dengan
kenampakan air panas (hot springs) dibawah 1000 C dan entalpi
rendah. Terletak pada areal yang tidak memiliki anomali panas melainkan hasil
sirkulasi fluida melalui batuan panas atau akibat gradien geotermal.
Dipermukaan memperlihatkan terbentuknya sejumlah mineral atau air panas
bertemperatur rendah dengan kondisi geologi yang stabil.
c.
Batu Panas
Kering (Hot Dry Rock, HRD)
Sumber panas bumi Batu Panas Kering (Hot
Dry Rock) dicirikan dengan dengan batuan panas kristalin yang tidak
berasosiasi dengan air dan tingkatan permeabilitas rendah bahkan pejal. Untuk
mengambil panas dari batuan granit kristalin yang impermeabel tersebut
diperlukan pembuatan reservoar buatan dan 2 (dua) sumur bor berdampingan dengan
kedalaman 275 m. Sumur bor pertama digunakan untuk memasukkan air ke dalam
reservoar buatan yang disebut sebagai sumur injeksi dan sumur kedua sebagai
sumur produksi dengan maksud untuk mengeluarkan uap panas yang dipanaskan oleh
batuan beku granit kristalin.
D.
PERHITUNGAN
ENERGI PANAS BUMI
Penilaian potensi panas bumi pada prinsipnya mempergunakan
data-data geologi, geofisika, dan geokimia. Analisis kimia memberikan
parameter-parameter yang dapat digunakan untuk memperkirakan potensi panas bumi
suatu daerah. Diantara rumus yang ada atau sering dipakai adalah metode Perry
dan metode Bandwell yang pada umumnya merupakan rumus empirik.
Metode Perry pada dasarnya mempergunakan prinsip energy dari panas
yang hilang untuk mendapatkna energy metode Perry adalah sbb :
E = D x Dt x P Kcal
per detik
Dimana E : energy
D
: Debit (L/dt)
Dt
: perbedaan suhu permukaan air panas dan air dingin
P
: panas jenis (kCal/Kg)
Metode
yang kedua adalah metode Bandwell. Rumus untuk mendapatkan energi panas bumi
oleh Bandwell adalah sbb :
E = M ( h1 – h2 ) Kwh
Dimana E : energy panas
M
: massa dari waduk uap panas bumi yang terdiri atas cairan dan uap (kg)
h1
: entalphy uap pada t1 (BTU/lb)
h2
: entalphy uap pada t2 (BTU/lb)
t1
: suhu waduk uap panas bumi mula-mula (oF)
t2
: suhu waduk uap panas bumi setelah mendingin (oF)
E.
PEMANFAATAN
ENERGI PANAS BUMI
Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi bersih dan ramah
lingkungan berperan sangat penting untuk mendukung ketahanan energi nasional
dan mengurangi emisi karbon yang merupakan kontributor utama terjadinya
pemanasan global dan perubahan iklim. Penggunaan energi panas bumi bukanlah
suatu hal yang baru dan telah dipergunakan sejak peradaban Romawi untuk pemanas
ruangan. Pangeran Piero Ginori Conti tercatat merupakan orang pertama yang
melakukan eksperimen penggunaan generator panas bumi pada 4 Juli 1904 di
wilayah panas bumi Larderello, Italia. Eksperimennya berhasil menyalakan empat
lampu listrik pada waktu itu. Pada tahun 1911 pembangkit energi listrik panas
bumi komersial pertama di dunia didirikan di Larderello, Italia. Keberhasilan
Italia kemudian diikuti oleh Eslandia (1930), Selandia Baru (1958) dan Amerika
Serikat (1962).
Saat ini, energi panas bumi semakin populer dimanfaatkan sebagai
sumber energi listrik. The Great Geyser di sebelah barat daya Eslandia dan
berlokasi dekat dengan kutub utara merupakan wilayah sumber panas bumi terbesar
di dunia. Lima negara yaitu El Salvador, Kenya, Filipina, Eslandia dan Kosta Rika
menggunakan energi panas bumi untuk menyuplai lebih dari 15% kebutuhan
listriknya. Selandia Baru telah menggunakan energi panas bumi untuk
membangkitkan energi listrik sejak tahun 1958. Total pasokan energi listrik
dari panas bumi di Selandia Baru adalah sebesar 24,5%. Amerika Serikat
membangun pembangkit energi listrik panas bumi pertamanya pada tahun 1960 di
wilayah The Geysers, California dan mulai beroperasi pada tahun 1962.
Perusahaan produsen listrik panas bumi terbesar dunia adalah
Chevron Corporation dengan pusat-pusat pembangkit terletak di Pulau Jawa dan
Filipina. Di samping Chevron terdapat nama-nama produsen lain yang besar
seperti Calpine, India‟s Tata Group dan General Electric. Wilayah panas bumi
paling canggih di dunia ada di Geysers, California. Ladang panas bumi di
wilayah ini memiliki 15 pembangkit yang seluruhnya dimiliki oleh perusahaan
Calpine, dengan total listrik yang dihasilkan sebesar 725 MW.
Upaya eksplorasi panas bumi di Indonesia sendiri telah dimulai
sejak masa pra kemerdekaan (1918), namun baru dilakukan secara luas pada tahun
1972. Indonesia berhasil membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi
komersial pertama berlokasi di Kamojang, Jawa Barat pada tahun 1983 dengan
bantuan hibah dari Selandia Baru. Sistem panas bumi di Indonesia umumnya
merupakan sistem hidrotermal yang mempunyai temperatur tinggi (>2250C)
dan hanya beberapa diantaranya yang mempunyai temperatur sedang (150‐2250C).
Pengalaman dari lapangan panas bumi yang telah dikembangkan di dunia
menunjukkan bahwa sistem panas bumi bertemperatur tinggi dan sedang, potensial
dimanfaatkan untuk pembangkit listrik. Potensi sumber daya panas bumi Indonesia
sangat besar yaitu sekitar 27.500 MW, sekitar 30‐40% potensi
panas bumi dunia.
F.
PEMBANGKIT
LISTRIK TENAGA PANAS BUMI (PLTP)
Sistim panas
bumi di Indonesia umumnya merupakan sistim hidrothermal yang mempunyai
temperatur tinggi (>225oC), hanya beberapa diantaranya yang
mempunyai temperatur sedang (150‐225oC). Pengalaman dari lapangan‐lapangan panas
bumi yang telah dikembangkan di dunia maupun di Indonesia menunjukkan bahwa
sistem panas bumi bertemperatur tinggi dan sedang, sangat potensial bila
diusahakan untuk pembangkit listrik. Potensi sumber daya panas bumi Indonesia
sangat besar, yaitu sekitar 27500 MWe , sekitar 30‐40% potensi
panas bumi dunia.
Mekanisme kerja
Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) pada prinsipnya sama seperti
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hanya pada PLTU uap dibuat di permukaan
menggunakan boiler, sedangkan pada PLTP, uap berasal dari reservoir panas
bumi. Berdasarkan jenis fluida reservoar yang dihasilkan, PLTP dapat dibagi
menjadi 3 macam :
1.
PLTP satu fasa
Seperti yang
ditunjukkan pada Gambar 2 yaitu jika fluida di kepala sumur berupa fasa uap,
maka uap tersebut dapat dialirkan langsung ke turbin dan kemudian turbin akan
mengubah energi panas bumi menjadi energi gerak yang akan memutar generator sehingga
dihasilkan energi listrik.
Gambar 2.
Mekanisme PLTP satu fasa
2.
PLTP dua fasa
Jika fluida
panas bumi keluar dari kepala sumur sebagai campuran fluida dua fasa (fasa uap
dan fasa cair) maka terlebih dahulu dilakukan proses pemisahan pada fluida. Hal
ini dimungkinkan dengan melewatkan fluida ke dalam separator, sehingga
fasa uap akan terpisahkan dari fasa cairnya. Fraksi uap yang dihasilkan dari separator
inilah yang kemudian dialirkan ke turbin seperti yang ditunjukkan pada
Gambar 3.
Gambar 3. Mekanisme PLTP dua fasa
3.
PLTP Siklus
Binary
Jika sumber
daya panas bumi mempunyai temperatur sedang, fluida panas bumi masih dapat
dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dengan menggunakan pembangkit listrik
siklus binari (binary plant). Fluida sekunder (isobutane, isopentane atau
ammonia) dipanasi oleh fluida panas bumi melalui mesin penukar kalor
atau heat exchanger. Fluida sekunder menguap pada temperatur lebih
rendah dari temperatur titik didih air pada tekanan yang sama. Fluida sekunder
mengalir ke turbin dan setelah dimanfaatkan akan dikondensasikan sebelum
dipanaskan kembali oleh fluida panas bumi. Siklus tertutup dimana fluida panas
bumi tidak diambil masanya, tetapi hanya panasnya saja yang diekstraksi oleh
fluida kedua, sementara fluida panas bumi diinjeksikan kembali ke dalam reservoir,
ini disebut sebagai siklus binary seperti yang ditunjukkan pada
Gambar 4.
Gambar 4. Siklus Binary
G.
POTENSI ENERGI PANAS
BUMI DI INDONESIA
lndonesia yang
terletak pada pertemuan 3 lempeng kerak bumi yang besar yaitu lempeng-lempeng
lndo-Australia, Eurasia, dan Pasifik kaya akan sumber energi panas bumi,
Potensi panas bumi di lndonesia telah diinventarisasi oleh Direktorat
Volkanologi dan PEBTAMINA. Hasil survei menunjukkan adanya 217 daerah prospek
panas.bumi, 70 di antaranya masuk kategori entalpi linggi dengan perkiraan suhu
reservoir di atas 200oC; dari 70 prospek tersebut 8 berupa daerah
yang telah di bor dan dikembangkan dan
24 daerah telah siap untuk pemboran eksplorasi.
Untuk energi
panas bumi, dalam ”Road Map Pengelolaan Energi Nasional”, Pemerintah menetapkan
rencana peningkatan pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia secara bertahap,
dari 807 MWe pada tahun 2005 hingga 9500 MWe pada tahun 2025, yaitu 5% dari
bauran energi tahun 2025 atau setara 167,5 juta barrel minyak. Pada saat ini
kapasitas pembangkit listrik panas bumi Indonesia baru mencapai 1.169 MW.
Direncanakan pada tahun 2014 kapasitasnya akan meningkat menjadi 4.733 MW,
yaitu 2.137 MWe untuk area Jawa‐Bali dan 2.596 MW untuk area luar Jawa‐Bali. Dilihat
dari sisi potensi, Indonesia diperkirakan mempunyai sumberdaya panas bumi
dengan potensi listrik sebesar 27.510 MWe, sekitar 30‐40% potensi
panas bumi dunia, dengan potensi cadangan 14.172 MWe, terdiri dari cadangan
terbukti 2.287 MWe, cadangan mungkin 1.050 MWe dan cadangan terduga 10.835 MWe.
Pengembangan
panas bumi hingga saat ini didominasi oleh perusahaan nasional, yaitu PT
Pertamina Geothermal Energy (PT PGE). Pada saat ini PT PGE merupakan perusahaan
panas bumi yang memiliki hak pengelolaan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas
Bumi paling banyak di Indonesia, yaitu 15 (lima belas) WKP. Dari 15 (lima belas
WKP), ada 3 (tiga) WKP dikerjasamakan oleh PT PGE dengan mitra asing. Disamping
oleh PT PGE, ada beberapa WKP Panas Bumi yang hak pengelolaannya ada pada PT
PLN. Peningkatan produksi dan capacity building melalui peningkatan
kualitas sumberdaya manusia dan penguasaan teknologi harus terus dilakukan agar
kemandirian di bidang panas bumi dapat diwujudkan. Untuk mencapai target 2014,
Pemerintah telah/akan melelang 18 (delapan belas) WKP baru. Untuk mencapai
target 2025 masih banyak WKP lain yang akan dilelang karena hasil eksplorasi
pendahuluan mengindikasikan adanya 255 geothermal area di Indonesia yang sangat
potensial untuk pembangkit listrik.
H.
KEGIATAN USAHA
PANAS BUMI
Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2003
Kegiatan Usaha Panas Bumi adalah suatu kegiatan untuk menemukan sumber daya
Panas Bumi sampai dengan pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak
langsung. Tahapan kegiatan usaha panas bumi meliputi: a) Survei Pendahuluan; b)
Eksplorasi; c) Studi Kelayakan; d) Eksploitasi; dan e) Pemanfaatan.
Survei
Pendahuluan adalah kegiatan
yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan
informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak
dan adanya sumber daya Panas Bumi serta Wilayah Kerja.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi,
geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang
bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah
permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas Bumi.
Studi Kelayakan
adalah tahapan kegiatan usaha
pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek
yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi,
termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang
meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan
fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.
Pemanfaatan
Tidak Langsung untuk tenaga
listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit
tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Pemanfaatan
Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan
energi dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk
kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
Kegiatan pengusahaan sumber daya
Panas Bumi dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja. Beberapa hal yang penting
dipahami dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan panas bumi antara lain:
·
Batas dan luas
Wilayah Kerja ditetapkan oleh Pemerintah.
·
Wilayah Kerja
yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka.
·
Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing‐masing melakukan
penawaran Wilayah Kerja dengan cara lelang
·
Pengusahaan
sumber daya Panas Bumi dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP (Izin
Usaha Pertambangan) dari Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing‐masing.
·
IUP adalah izin
untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di suatu Wilayah Kerja
Pertambangan (WKP) Panas Bumi
·
Pemegang IUP
wajib menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing‐masing yang
mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan.
Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi dapat dilakukan
dari tahun ke tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi
I.
KEUNTUNGAN
PENGGUNAAN ENERGI PANAS BUMI
Terdapat paling tidak tujuh keuntungan yang dimiliki bila energi
panas bumi menjadi opsi terpilih untuk dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan
energi listrik nasional ke depan. Pertama, energi panas bumi merupakan energi
terbarukan yang terkandung di dalam bumi Indonesia sendiri, sehingga tidak
perlu dibeli dan tidak perlu khawatir akan habisnya cadangan energi tersebut.
Sebagaimana dijelaskan Petursson (2011), “Geothermal energy is completely
domestic in supply, reliable, renewable, and sustainable.”
Kedua, dampak emisi karbon yang ditimbulkannya terhadap lingkungan
minimal mengingat tingkat emisi karbonnya yang amat rendah. Dengan
mengoptimalkan energi panas bumi, Indonesia akan dapat berkontribusi signifikan
bagi perlindungan alam dan perubahan iklim, dan diyakini Indonesia akan dapat
mencapai target penurunan emisi karbon dalam protokol Kyoto sebesar 26% sebelum
tahun 2020. Disamping itu, produksi energi listrik dari panas bumi tidak
menghasilkan limbah sehingga tidak merusak lingkungan. Setelah fluida panas
bumi digunakan untuk menghasilkan energi listrik, fluida tersebut dikembalikan
ke bawah permukaan bumi melalui sumur injeksi.
Ketiga, PLTP tidak membutuhkan energi fosil untuk membangkitkan
listrik, sehingga tidak perlu membeli energi fosil yang harganya fluktuatif.
Selain itu, PLTP memiliki kemampuan yang besar untuk mencukupi kebutuhannya
sendiri dan dapat memproduksi tanpa terkendala gangguan cuaca, dan karenanya
tidak membutuhkan cadangan energi dari energi fosil sebagaimana halnya
pembangkit listrik energi terbarukan lain seperti tenaga angin dan tenaga
surya.
Keempat, utilisasi energi panas bumi dapat berlangsung secara
berkelanjutan dan dalam jangka waktu yang sangat lama hingga ratusan tahun.
Pengalaman penggunaan sistem panas bumi di seluruh dunia dalam beberapa dekade
menunjukkan bahwa hal tersebut dapat dilakukan dengan mempertahankan tingkat
produksi di bawah batas tertentu.
Kelima, skala pembangkit listrik panas bumi sangat fleksibel, dari
mulai skala kecil untuk desa hingga skala besar yang terdiri atas 15 pembangkit
dalam satu wilayah yang dapat mensuplai energi listrik hingga 725 MW.
Keenam, PLTP membutuhkan modal awal dan lahan yang lebih kecil
dibandingkan pembangkit listrik tenaga angin dan surya, walau lebih besar
dibandingkan pembangkit listrik energi fosil dan tenaga hidro. Luas lahan PLTP
yang diperlukan adalah kurang dari sepertiga luas lahan yang dibutuhkan
pembangkit listrik tenaga angin dan tenaga surya.
Ketujuh, dibandingkan pembangkit listrik tenaga nuklir, risiko dari
PLTP terbilang rendah karena tidak menimbulkan efek radiasi yang berbahaya
bilamana terjadi kebocoran. Energi panas bumi cukup ekonomis dan ramah
lingkungan, dengan adanya energi panas bumi ini penggunaan gas alam dan minyak
bumi yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti kegiatan produksi
dan distribusi dapat diminimalisir dan tentunya dapat mengurangi resiko akibat
pemanasan global (Global Warming).
J.
KENDALA
PENGEMBANGAN PLTP
Kendala Eksplorasi
Untuk menentukan lokasi pengembangan energi panas bumi yang
tepat perlu dilakukan tahap eksplorasi terlebih dulu. Kegiatan eksplorasi
memerlukan biaya yang besar dan juga dihadapkan pada risiko tidak ditemukannya
sumber energi panas bumi di daerah eksplorasi yang bernilai komersial. Meskipun
hasil pengeboran membuktikan temuan sumber energi panas bumi, masih ada
ketidakpastian terkait besar cadangan, potensi listrik dan kemampuan produksi
dari sumur-sumur yang akan dibor kemudian. Hal berbeda akan ditemui investor
bila pemerintah dapat menyediakan data publik yang memadai terkait hasil
penelitian kandungan energi panas bumi pada saat Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP)
ditawarkan.
Untuk daerah yang di sekitarnya belum memiliki lapangan panas
bumi yang telah dikembangkan sebelumnya, pengembang harus membuktikan bahwa
sumur bor mampu menghasilkan fluida produksi sebesar 10% - 30% dari produksi
keseluruhan yang dibutuhkan PLTP. Di samping itu, perlu dibuktikan pula
keamanan secara teknis operasional maupun lingkungan mengingat bahwa pada saat
energi panas bumi telah digunakan untuk membangkitkan listrik, fluida harus
dapat dikembalikan ke reservoir secara aman. Berbeda bila di sekitarnya telah
ada lapangan panas bumi yang dikembangkan, maka kepastian adanya cadangan yang
memadai cukup dengan menunjukkan satu atau dua sumur yang dapat memproduksi
fluida panas bumi. Lembaga keuangan belum akan bersedia mengucurkan dana
pinjaman untuk pengembangan lapangan sebelum hasil pengeboran dan pengujian
sumur membuktikan bahwa di daerah tersebut terdapat sumber energi panas bumi dengan
potensi komersial yang signifikan.
Kendala Konstruksi
Pengembangan energi panas bumi di Indonesia dihadapkan pada biaya
investasi pembangunan pembangkit yang amat besar. Biaya pengeboran merupakan
komponen terbesar dan dapat mencapai lebih dari 50% biaya total.
Kendala Koordinasi dan Regulasi
Sebagian besar wilayah panas bumi berada di kawasan hutan lindung
dan konservasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, dan bukan
di bawah Kementerian ESDM, sehingga menyebabkan dualisme perizinan. Kondisi
tumpang tindihnya prosedur perizinan di antara kedua kementerian tersebut
membuat pengembang dihadapkan pada ketidakpastian perizinan. Masalah tersebut
juga ditambah dengan belum adanya target waktu penyelesaian proses perizinan.
Hal tersebut menyebabkan lambatnya penyelesaian proses perijinan.
Masalah lain adalah kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Dalam kasus tertentu, pemerintah pusat telah memberikan
dukungan dan izin namun Pemda sebagai penguasa wilayah menurut UU Otonomi
Daerah tidak memberikan izin. Kasus di Bali memberikan contoh pembangunan PLTP
yang tidak bisa berjalan karena tidak adanya dukungan dari pemda dan juga
akibat penentangan dari masyarakat setempat. Pemda tidak dilibatkan sejak awal
dalam proses tersebut.
.
K.
DAFTAR PUSTAKA
Ishlah,
Teuku. Pengawasan Eksplorasi Panas Bumi Dalam Rangka Menuju 9500 MW pada Tahun
2025. Pusat Sumber Daya Geologi.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas
Bumi.
Royana, Robi.
2013. Panduan Kelestarian Ekosistem untuk Pemanfaatan Panas Bumi. British
Embassy Jakarta.
Setiawan,
Sigit. 2012. Energi Panas Bumi dalam Kerangka MP3EI : Analisis terhadap
Prospek, Kendala, dan Dukungan Kebijakan. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Vol.
XX (1) Tahun 2012.
Sukhyar,
R & Agus Danar. 2010. Energi Panas
Bumi di Indonesia : Kebijakan Pengembangan dan Keputusan Investasi. Badan
Geologi Indonesia.
Utami,
Pri. 1998. Energi Panas Bumi (Sebuah Gambaran Umum). Jurnal Energi No.2 November 1998.