Sunday, 6 April 2025

INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar

 

INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar

 

Portal UKKJ: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/

Portal Layanan Program GTK: https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fujikompetensi-backend.simpkb.id%2Fauth%2Flogin

 

Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK telah mengeluarkan surat dengan nomor 0486/B.B1/HK 04.0101 Tahun 2025 berisi pemberitahuan pelaksanaan UKKJ bagi jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.

Bagi para tenaga kependidikan, infomasi ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya UKKJ ini, tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya di dunia Pendidikan.

Pelaksanaan UKKJ ini merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas jabatan fungsional.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440 GARD D/HK 0400202 2025 tentang petunjuk teknis pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian layanan kepegawaian pada masa transisi.

Jadi, pejabat fungsional, termasuk guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik yang ingin naik jabatan ke Tingkat yang lebih tinggi, wajib mengikuti serta lulus dalam kompetensi yang diselenggarakan oleh Dirjen GTK.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa instansi terkait, antara lain:

1.   Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

2.   Kepala Badan Penyuluh dan Pengembagan SDM

3.   Sekretaris Badan Penyuluh dan Pengembagan SDM

4.   Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi

5.   Kepala Badan Penyuluhan

6.   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

7.   Kepala BKD

8.   Kepala Balai Besar Guru Penggerak

9.   Balai Guru Penggerak

Semua instansi di atas berperan dalam koordinasi, pengusulan, serta pelaksanaan UKKJ agar berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan UKKJ 2025 akan berlangsung dalam beberapa tahap dimulai dari sosialisasi hingga penerbitan sertifikat kelulusan. Berikut ini adalah tahapan yang harus diikuti oleh peserta:

1.   Sosialisasi UKKJ

·     Tanggal 14 April 2025

·     Media Zoom Meeting

2.   Coaching Clinic dan Pengusulan Peserta

·     Peserta diberikan pelatihan singkat terkait materi uji kompetensi

·     Pengusulan peserta oleh instansi terkait dilakukan sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan

3.   Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen

·     Pendaftaran peserta dilakukan melalui portal resmi UKKJ

·     Dokumen diverifikasi untuk memastikan ksesuaian syarat

·     Jika terdapat kesalahan, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan

4.   Pelaksanaan UKKJ

·     Jadwal: 24 Juni – 1 Agustus 2025

·     Metode: Ujian berbasis computer atau metode lain yang telah ditetapkan oleh peserta

5.   Pengumuman Hasil dan Penerbitan Sertifikat

·     Tanggal: 11-15 Agustus 2025

·     Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.

 

Tidak semua tenaga pendidik dapat mengikuti UKKJ, hanya yang memenuhi syarat berikut yang berhak mengikuti uji kompetensi ini:

1.   Memiliki jabatan fungsional sebagai guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik

2.   Telah memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang jabatan berikutnya.

3.   Tersedia formasi jabatan sesuai kebutuhan di instansi masing-masing

4.   Memiliki dokumen yang lengkap dan diverifikasi oleh instansi terkait

 

Jadi, pemerintah daerah diharapkan segera mengajukan rekomendasi formasi atau kebutuhan jabatan fungsional kepada Kemendikbudmen melalui system yang dikelola oleh Dirjen GTK.

 

UKKJ bukan hanya sekedar ujian formalitas, tetapi memiliki dampak terhadap karier seorang pendidik. Berikut beberapa alasan mengapa UKKJ sangat penting:

1.   Sebagai syarat kenaikan pangkat

·     Tenaga pendidik yang ingin naik pangkat harus memiliki sertifikat UKKJ sebagai bukti kompetensi

2.   Meningkatkan Profesionalisme Guru

·     Dengan adanya UKKJ, diharapkan tenaga pendidik dapat terus meningkatkan kompetensinya dalam mendidik generasi muda

3.   Meningkatkan Kesejahteraan Guru

·     Kenaikan pangkat biasanya juga diikuti dengan peningkatan gaji, tunjangan dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

4.   Meningkatakan Kualitas Pendidikan

·     Dengan tenaga pendidik yang kompeten, diharapkan kualitas Pendidikan di Indonesia semakin baik dan mampu bersaing di tingkat global.

 

Pelaksanaan UKKJ Tahun 2025 menjadi Langkah penting dalam memastikan bahwa tenaga pendidik di Indonesia memiliki kompetrensi yang memadai untuk mengemban tugasnya.

Dengan mengikuti UKKJ para guru, pamong belajar, pengawas sekolah dan penilik dapat meningkatkan jenjang jabatan mereka serta mendapatkan pengakuan atas kompetensinya.

Bagi seluruh tenaga pendidik yang berencana mengikuti UKKJ, persiapkan diri dengan baik dan pastikan untuk mengikuti semua tahapan yang ditetapkan. Dengan demikian kesempatan untuk lulus akan naik jabatan semakin besar.

Semoga pelaksanaan UKKJ 2025 berjalan lancer dan memberikan manfaat bagi seluruh tenaga kependidikan di Indonesia.

 

Sumber: melintas.id

 

 

 

INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar

  INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar   Portal UKKJ: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/ ...