INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi
: Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar
Portal UKKJ: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/
Portal Layanan Program
GTK: https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fujikompetensi-backend.simpkb.id%2Fauth%2Flogin
Kemendikdasmen melalui
Dirjen GTK telah mengeluarkan surat dengan nomor 0486/B.B1/HK 04.0101 Tahun
2025 berisi pemberitahuan pelaksanaan UKKJ bagi jabatan fungsional guru, pamong
belajar, pengawas sekolah, dan penilik.
Bagi para tenaga
kependidikan, infomasi ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan adanya UKKJ ini,
tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam
menjalankan tugasnya di dunia Pendidikan.
Pelaksanaan UKKJ ini
merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas jabatan fungsional.
Surat Edaran
Mendikdasmen Nomor 0440 GARD D/HK 0400202 2025 tentang petunjuk teknis
pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian layanan
kepegawaian pada masa transisi.
Jadi, pejabat
fungsional, termasuk guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik yang
ingin naik jabatan ke Tingkat yang lebih tinggi, wajib mengikuti serta lulus
dalam kompetensi yang diselenggarakan oleh Dirjen GTK.
Surat edaran ini
ditujukan kepada beberapa instansi terkait, antara lain:
1.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
2.
Kepala
Badan Penyuluh dan Pengembagan SDM
3.
Sekretaris
Badan Penyuluh dan Pengembagan SDM
4.
Kepala
Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi
5.
Kepala
Badan Penyuluhan
6.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
7.
Kepala
BKD
8.
Kepala
Balai Besar Guru Penggerak
9. Balai Guru Penggerak
Semua instansi di atas
berperan dalam koordinasi, pengusulan, serta pelaksanaan UKKJ agar berjalan lancer
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan UKKJ 2025
akan berlangsung dalam beberapa tahap dimulai dari sosialisasi hingga
penerbitan sertifikat kelulusan. Berikut ini adalah tahapan yang harus diikuti
oleh peserta:
1.
Sosialisasi
UKKJ
· Tanggal 14 April 2025
· Media Zoom Meeting
2.
Coaching
Clinic dan Pengusulan Peserta
· Peserta diberikan
pelatihan singkat terkait materi uji kompetensi
· Pengusulan peserta oleh
instansi terkait dilakukan sesuai dengan kebutuhan formasi jabatan
3.
Pendaftaran
dan Verifikasi Dokumen
· Pendaftaran peserta dilakukan
melalui portal resmi UKKJ
· Dokumen diverifikasi
untuk memastikan ksesuaian syarat
· Jika terdapat kesalahan,
peserta diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan
4.
Pelaksanaan
UKKJ
· Jadwal: 24 Juni – 1 Agustus
2025
· Metode: Ujian berbasis computer
atau metode lain yang telah ditetapkan oleh peserta
5.
Pengumuman
Hasil dan Penerbitan Sertifikat
· Tanggal: 11-15 Agustus
2025
· Peserta yang lulus akan
mendapatkan sertifikat sebagai syarat kenaikan jenjang jabatan.
Tidak semua tenaga
pendidik dapat mengikuti UKKJ, hanya yang memenuhi syarat berikut yang berhak
mengikuti uji kompetensi ini:
1.
Memiliki
jabatan fungsional sebagai guru, pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilik
2.
Telah
memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang jabatan
berikutnya.
3.
Tersedia
formasi jabatan sesuai kebutuhan di instansi masing-masing
4.
Memiliki
dokumen yang lengkap dan diverifikasi oleh instansi terkait
Jadi, pemerintah daerah
diharapkan segera mengajukan rekomendasi formasi atau kebutuhan jabatan
fungsional kepada Kemendikbudmen melalui system yang dikelola oleh Dirjen GTK.
UKKJ bukan hanya
sekedar ujian formalitas, tetapi memiliki dampak terhadap karier seorang
pendidik. Berikut beberapa alasan mengapa UKKJ sangat penting:
1.
Sebagai
syarat kenaikan pangkat
· Tenaga pendidik yang
ingin naik pangkat harus memiliki sertifikat UKKJ sebagai bukti kompetensi
2.
Meningkatkan
Profesionalisme Guru
· Dengan adanya UKKJ,
diharapkan tenaga pendidik dapat terus meningkatkan kompetensinya dalam
mendidik generasi muda
3.
Meningkatkan
Kesejahteraan Guru
· Kenaikan pangkat
biasanya juga diikuti dengan peningkatan gaji, tunjangan dan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik.
4.
Meningkatakan
Kualitas Pendidikan
· Dengan tenaga pendidik
yang kompeten, diharapkan kualitas Pendidikan di Indonesia semakin baik dan
mampu bersaing di tingkat global.
Pelaksanaan UKKJ Tahun
2025 menjadi Langkah penting dalam memastikan bahwa tenaga pendidik di
Indonesia memiliki kompetrensi yang memadai untuk mengemban tugasnya.
Dengan mengikuti UKKJ
para guru, pamong belajar, pengawas sekolah dan penilik dapat meningkatkan
jenjang jabatan mereka serta mendapatkan pengakuan atas kompetensinya.
Bagi seluruh tenaga pendidik
yang berencana mengikuti UKKJ, persiapkan diri dengan baik dan pastikan untuk
mengikuti semua tahapan yang ditetapkan. Dengan demikian kesempatan untuk lulus
akan naik jabatan semakin besar.
Semoga pelaksanaan UKKJ
2025 berjalan lancer dan memberikan manfaat bagi seluruh tenaga kependidikan di
Indonesia.
Sumber: melintas.id