Sunday, 6 April 2025

INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar

 

INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar

 

Portal UKKJ: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/

Portal Layanan Program GTK: https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fujikompetensi-backend.simpkb.id%2Fauth%2Flogin

 

Kemendikdasmen melalui Dirjen GTK telah mengeluarkan surat dengan nomor 0486/B.B1/HK 04.0101 Tahun 2025 berisi pemberitahuan pelaksanaan UKKJ bagi jabatan fungsional guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.

Bagi para tenaga kependidikan, infomasi ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya UKKJ ini, tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya di dunia Pendidikan.

Pelaksanaan UKKJ ini merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas jabatan fungsional.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440 GARD D/HK 0400202 2025 tentang petunjuk teknis pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian layanan kepegawaian pada masa transisi.

Jadi, pejabat fungsional, termasuk guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik yang ingin naik jabatan ke Tingkat yang lebih tinggi, wajib mengikuti serta lulus dalam kompetensi yang diselenggarakan oleh Dirjen GTK.

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa instansi terkait, antara lain:

1.   Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

2.   Kepala Badan Penyuluh dan Pengembagan SDM

3.   Sekretaris Badan Penyuluh dan Pengembagan SDM

4.   Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi

5.   Kepala Badan Penyuluhan

6.   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

7.   Kepala BKD

8.   Kepala Balai Besar Guru Penggerak

9.   Balai Guru Penggerak

Friday, 4 April 2025

OPTIMALKAH P5 SETELAH MENJADI PROJECT BASED LEARNING?

 



Dunia Pendidikan di Indonesia kembali mengalami perubahan dalam kurikulum.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) akan berubah nama menjadi Project Based Learning (PjBL). Namun apakah yang akan berubah hanya nama, atau ada perubahan dalam konsep atau implementasinya.

P5 dalam Kurikulum Merdeka merupakan pendekatan pembelajaran berbasis projek yang menekankan pada pembentukan karakter sesuai nilai-nilai Pancasila.

P5 ini diharapkan membantu siswa mengembangkan keterampilan abad ke-21, seperti berpikir kritis, kolaborasi dan kreativitas. Tapi, bagi Sebagian guru dan siswa P5 dianggap sebagai beban tambahan yang merepotkan karena menuntut waktu, tenaga, dan sumber daya lebih besar dibanding pembelajaran biasanya.

Dengan perubahan nama menjadi Project Based Learning (PjBL) diharapkan akan lebih menegaskan bahwa pembelajaran berbasis projek adalah metode utama, bukan sekedar bagian dari kurikulum.

Pada dasarnya, baik P5 maupun PjBL menggunakan projek sebagai pendekatan utama dalam pembelajaran. Perbedaannya terletak pada mengintegrasikan projek tersebut ke dalam mata pelajaran dan kurikulum.

P5 lebih berorientasi pada penguatan karakter, tapi PjBL lebih menekankan pada pembelajaran berbasis masalah dan penerapan konsep dalam dunia nyata. PjBL tidak hanya menambah muatan pembelajaran tetapi juga menjadi strategi utama dalam memahami materi pelajaran.

Implementasi PjBL diharapkan lebih fleksibel dan tidak membebani siswa serta guru. PjBL bertujuan menyatu dengan proses belajar mengajar dalam kelas.

Siswa tidak hanya mengerjakan projek sebagai tugas tambahan, tetapi benar-benar menjadikan projek sebagai sarana utama untuk memahami materi pembelajaran.

Meski ada perubahan konsep tantangan tetap ada. Beberapa langkah yang dapat dilakukan agar PjBL benar-benar efektif dan tidak menjadi beban tambahan bagi siswa dan guru antara lain:

1)  Integrasi dengan Mata Pelajaran

Projek harus relevan dengan materi yang diajarkan, bukan sekedar tambahan.

2)  Penyederhanaan Administrasi

Guru perlu didukung dengan sistem administrasi yang lebih praktis agar tidak kuwalahan dalam Menyusun projek

3)  Sumber Daya yang Memadai

Sekolah perlu memastikan ketersediaan fasilitas dan bahan ajar yang mendukung PjBL

4)  Pelatihan Guru

Guru harus mendapatkan pelatihan yang cukup untuk menerapkan PjBL dengan efektif

5)  Evaluasi Berbasis Proses

Penilaian sebaiknya tidak hanya berfokus pada hasil akhir projek, tetapi juga proses yang dilalui siswa.

Jika perubahan ini hanya sebatas pergantian istilah tanpa ada perubahan signifikan dalam implementasinya, maka kemungkinan juga tidak akan memberikan dampak yang berarti bagi dunia Pendidikan.

Dan juga bukan sekedar mengganti nama P5 menjadi PjBL, tetapi diharapkan metode ini benar-benar dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Semoga bermanfaat.

 

Sumber : melintas.id

INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar

  INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi : Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar   Portal UKKJ: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/ ...