INFO UKKJ Tahun 2025 Bagi
: Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan Pamong Belajar
Portal UKKJ: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/
Portal Layanan Program
GTK: https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fujikompetensi-backend.simpkb.id%2Fauth%2Flogin
Kemendikdasmen melalui
Dirjen GTK telah mengeluarkan surat dengan nomor 0486/B.B1/HK 04.0101 Tahun
2025 berisi pemberitahuan pelaksanaan UKKJ bagi jabatan fungsional guru, pamong
belajar, pengawas sekolah, dan penilik.
Bagi para tenaga
kependidikan, infomasi ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mengikuti
prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan adanya UKKJ ini,
tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam
menjalankan tugasnya di dunia Pendidikan.
Pelaksanaan UKKJ ini
merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas jabatan fungsional.
Surat Edaran
Mendikdasmen Nomor 0440 GARD D/HK 0400202 2025 tentang petunjuk teknis
pengangkatan ke dalam jabatan fungsional guru melalui penyesuaian layanan
kepegawaian pada masa transisi.
Jadi, pejabat
fungsional, termasuk guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik yang
ingin naik jabatan ke Tingkat yang lebih tinggi, wajib mengikuti serta lulus
dalam kompetensi yang diselenggarakan oleh Dirjen GTK.
Surat edaran ini
ditujukan kepada beberapa instansi terkait, antara lain:
1.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
2.
Kepala
Badan Penyuluh dan Pengembagan SDM
3.
Sekretaris
Badan Penyuluh dan Pengembagan SDM
4.
Kepala
Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi
5.
Kepala
Badan Penyuluhan
6.
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
7.
Kepala
BKD
8.
Kepala
Balai Besar Guru Penggerak
9. Balai Guru Penggerak