Langkah-Langkah
Guru Mencetak SKP di e-Kinerja BKN Tahun 2024, Sebelum Melaksanakan Pengelolaan
Kinerja Guru Tahun 2025
Link https://kinerja.bkn.go.id/login
SKP merupakan Sasaran Kinerja Pegawai
yang dilaksanakan melalui aplikasi e Kinerja yang disediakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu ASN yang melaksanakan adalah
guru yang perlu mencetak dan melaporkan SKP kepada atasan setiap tahun sekali
sebagai bukti atas kinerjanya.
SKP ASN tahun 2024 di awal tahun 2025
seharusnya sudah selesai dan dilaporkan kepada atasan.
Namun bagi yang belum menyelesaikan dan
mencetaknya, maka sesuai dengan aplikasi e Kinerja pelaksanaan penyelesaiannya
paling lambat tertanggal 10 Januari 2025.
Untuk guru yang belum menyelesaikan dan mencetaknya, pembuatan SKP Tahun 2024 sebagai penilaian kinerja pegawai dapat mengikuti Langkah-langkah sebagai berikut ini:
Pertama, guru sebagai pegawai dapat membuka
situs e Kinerja BKN.
Kedua, guru dapat log in dengan username
menggunakan NIP dan password sesuai dengan kode yang telah dibuatnya.
Ketiga, guru berhasil log in maka di layer akan
muncul daftar SKP berisi detil SKP, Matrik Peran Hasil, dan Penilaian.
Keempat, guru untuk dapat mencetak SKP dapat
mengklik menu penilaian.
Menu penilaian ini di bagian Tengah terdiri
atas beberapa menu yaitu menu tambah periode penilaian, hapus periode duplikat,
sinkron penilaian PMM.
Kelima, berdasarkan ketiga menu di atas, guru
dapat memilih menu tambah periode penilaian, lalu akan muncul periodisasi
penilaian.
Muncul periodesasi TW I sampai final,
maka guru dapat klik TW IV dan TW Final dan tekan sekali saja, setelah itu
silahkan ditunggu sampai muncul menu pelaksanaan kinerja TW IV dan Final.
Keenam, setelah muncul kinerja TW IV dan
Final, guru dapat mengklik menu pengisian bukti dukung sampai muncul di layer anda.
Ketujuh, guru dapat mulai mengisi bukti dukung.
Dalam mengisi bukti dukung ini, guru
dapat menyiapkan dokumen berupa Alamat link di google drive yang berisi
beberapa laporan dari penilaian pengelolaan kinerja yang dipilih saat awal
perencanaan.
Kedelapan, dalam mengisi bukti dukung harus
lengkap karena jika tidak lengkap, atasan tidak dapat menilai, sehingga
penilaian kinerjanya tidak keluar.
Oleh karena itu, guru dalam mengisi
bukti dukung perlu bersabar dan berhati-hati, agar pengisiannya lancer dan
tidak terkendala.
Kesembilan, memastikan pengisian bukti dukung
lengkap.
Pasca bukti dukung lengkap, maka guru
dapat melaporkan kepada atasan untuk dinilai.
Kesepuluh, pasca kepala sekolah selesai menilai,
guru dapat mengecek Kembali di layer menu penilaian, nanti akan muncul
penilaian kinerja guru.
Kesebelas, pasca keluar penilaian kinerja, guru
dapat mulai mencetak hasil penilaian kinerja guru dengan mengunduhnya.
Cetakan SKP berupa evaluasi kinerja
pegawai dan dokumen evaluasi pegawai periode final.
Apabila guru merencanakan penilaian
kinerja melalui Pengelolaan Kinerja PMM, maka Langkah-langkah untuk mencetak
SKP sebagai berikut:
Sinkron SKP
1. Buka e-kinerja BKN masing2
2. klik SKP
3. klik sinkro PMM
4. Klik detail SKP
5. Klik Cetak penaggalan 2 Januari 2024
6. Klik OK
Sinkron Penilaian
1. Buka
e-Kinerja BKN masing2
2. Klik SKP
3. Klik Penilaian pada periode 1 Januari
2024 - 31 Desember 2024
4. Klik sinkro penilaian PMM
5. Sinkron penilaian periodik PMM
6. Sinkron data penilaian final PMM
7. OK
Cara menyimpan file SKP
Tahun 2024
Untuk dokumen yang dicetak sebagai
berikut:
1. SKP PMM Periode Januari-Juni
2. SKP PMM Periode Juli-Desember
3. SKP PMM Tahunan 2024
4. Dokumen dari e-kinerja BKN yang
terdiri dari:
a. SKP E-kinerja BKN, caranya klik
detail SKP, klik cetak, lalu tanggal diganti 02 Januari 2024 lalu klik OK.
b. Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai
diberi tanggal 2 Januari 2025.
c. Evaluasi Kinerja Pegawai Pendekatan
Hasil Kerja Kuantitatif diberi tanggal 2 Januari 2025.
(Dokumen a, b, dan c dijadikan 1 file)
Dokumen no 1-4 dibuat masing-masing file
(jadi ada 4 file) kemudian diberi nama masing-masing.
Contoh penamaan:
SKP PMM_Periode 1_NIP
SKP PMM_Periode 2_NIP
SKP PMM_Tahunan 2024_NIP
SKP BKN_2024_NIP
Demikian informasinya, semoga bermanfaat.