Saturday, 4 January 2025

Langkah-Langkah Guru Mencetak SKP di e-Kinerja BKN Tahun 2024, Sebelum Melaksanakan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

 

Langkah-Langkah Guru Mencetak SKP di e-Kinerja BKN Tahun 2024, Sebelum Melaksanakan Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

 


                                          Link https://kinerja.bkn.go.id/login

 

SKP merupakan Sasaran Kinerja Pegawai yang dilaksanakan melalui aplikasi e Kinerja yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu ASN yang melaksanakan adalah guru yang perlu mencetak dan melaporkan SKP kepada atasan setiap tahun sekali sebagai bukti atas kinerjanya.

 

SKP ASN tahun 2024 di awal tahun 2025 seharusnya sudah selesai dan dilaporkan kepada atasan.

Namun bagi yang belum menyelesaikan dan mencetaknya, maka sesuai dengan aplikasi e Kinerja pelaksanaan penyelesaiannya paling lambat tertanggal 10 Januari 2025.

 

Untuk guru yang belum menyelesaikan dan mencetaknya, pembuatan SKP Tahun 2024 sebagai penilaian kinerja pegawai dapat mengikuti Langkah-langkah sebagai berikut ini:

 

Pertama, guru sebagai pegawai dapat membuka situs e Kinerja BKN.

Kedua, guru dapat log in dengan username menggunakan NIP dan password sesuai dengan kode yang telah dibuatnya.

Ketiga, guru berhasil log in maka di layer akan muncul daftar SKP berisi detil SKP, Matrik Peran Hasil, dan Penilaian.

Keempat, guru untuk dapat mencetak SKP dapat mengklik menu penilaian.

Menu penilaian ini di bagian Tengah terdiri atas beberapa menu yaitu menu tambah periode penilaian, hapus periode duplikat, sinkron penilaian PMM.

Kelima, berdasarkan ketiga menu di atas, guru dapat memilih menu tambah periode penilaian, lalu akan muncul periodisasi penilaian.

Muncul periodesasi TW I sampai final, maka guru dapat klik TW IV dan TW Final dan tekan sekali saja, setelah itu silahkan ditunggu sampai muncul menu pelaksanaan kinerja TW IV dan Final.

Keenam, setelah muncul kinerja TW IV dan Final, guru dapat mengklik menu pengisian bukti dukung sampai muncul di layer anda.

Ketujuh, guru dapat mulai mengisi bukti dukung.

Dalam mengisi bukti dukung ini, guru dapat menyiapkan dokumen berupa Alamat link di google drive yang berisi beberapa laporan dari penilaian pengelolaan kinerja yang dipilih saat awal perencanaan.

Kedelapan, dalam mengisi bukti dukung harus lengkap karena jika tidak lengkap, atasan tidak dapat menilai, sehingga penilaian kinerjanya tidak keluar.

Oleh karena itu, guru dalam mengisi bukti dukung perlu bersabar dan berhati-hati, agar pengisiannya lancer dan tidak terkendala.

Kesembilan, memastikan pengisian bukti dukung lengkap.

Pasca bukti dukung lengkap, maka guru dapat melaporkan kepada atasan untuk dinilai.

Kesepuluh, pasca kepala sekolah selesai menilai, guru dapat mengecek Kembali di layer menu penilaian, nanti akan muncul penilaian kinerja guru.

Kesebelas, pasca keluar penilaian kinerja, guru dapat mulai mencetak hasil penilaian kinerja guru dengan mengunduhnya.

Cetakan SKP berupa evaluasi kinerja pegawai dan dokumen evaluasi pegawai periode final.

 

Apabila guru merencanakan penilaian kinerja melalui Pengelolaan Kinerja PMM, maka Langkah-langkah untuk mencetak SKP sebagai berikut:

Sinkron SKP

1. Buka e-kinerja BKN masing2

2. klik SKP

3. klik sinkro PMM

4. Klik detail SKP

5. Klik Cetak penaggalan 2 Januari 2024

6. Klik OK

Sinkron Penilaian

1. Buka  e-Kinerja BKN masing2

2. Klik SKP

3. Klik Penilaian pada periode 1 Januari 2024 - 31 Desember 2024

4. Klik sinkro penilaian PMM

5. Sinkron penilaian periodik PMM

6. Sinkron  data penilaian final PMM

7. OK

 


 

Cara menyimpan file SKP Tahun 2024

Untuk dokumen yang dicetak sebagai berikut:

1. SKP PMM Periode Januari-Juni

2. SKP PMM Periode Juli-Desember

3. SKP PMM Tahunan 2024

4. Dokumen dari e-kinerja BKN yang terdiri dari:

a. SKP E-kinerja BKN, caranya klik detail SKP, klik cetak, lalu tanggal diganti 02 Januari 2024 lalu klik OK.

b. Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai diberi tanggal 2 Januari 2025.

c. Evaluasi Kinerja Pegawai Pendekatan Hasil Kerja Kuantitatif diberi tanggal 2 Januari 2025.

(Dokumen a, b, dan c dijadikan 1 file)

 

Dokumen no 1-4 dibuat masing-masing file (jadi ada 4 file) kemudian diberi nama masing-masing.

Contoh penamaan:

SKP PMM_Periode 1_NIP

SKP PMM_Periode 2_NIP

SKP PMM_Tahunan 2024_NIP

SKP BKN_2024_NIP

 

Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

Soal Asesmen Sumatif Tengah Semester Genap IPA Kelas 8

  A.   Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat dari huruf a, b, c dan d ! 1.        Gerakan bolak-balik suatu partikel secara perio...