SALINAN
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
|
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan
global
guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan
nasional;
b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk
meningkatkan mutu dan daya
saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, standar proses, dan
standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a
dan
huruf
b
perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal
5
ayat
(2)
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
MEMUTUSKAN . . .
- 2 - MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19
TAHUN 2005
TENTANG STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN.
PASAL I
Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4496), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 diubah
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini
yang
dimaksud
dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
3.
Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4. Kompetensi . . .
- 3 -
4.
|
Kompetensi
|
adalah seperangkat
|
sikap,
|
|
pengetahuan,
|
dan keterampilan yang
|
harus
|
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik
setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan
suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
5. Standar Kompetensi Lulusan
adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6. Standar Isi
adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
Kompetensi untuk mencapai
Kompetensi lulusan pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
7.
Standar Proses adalah
kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
8. Standar
Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun
mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9. Standar Sarana
dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
10.
Standar . . .
- 4 -
10. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
11. Standar Pembiayaan adalah
kriteria
mengenai
komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun.
12. Standar
Penilaian Pendidikan adalah
kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar Peserta Didik.
13. Kompetensi Inti adalah
tingkat
kemampuan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus
dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
14. Kompetensi Dasar adalah
kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui
pembelajaran.
15. Biaya
operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan
yang
diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan
yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan.
16. Kurikulum adalah
seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
17. Kerangka
Dasar
Kurikulum adalah
tatanan konseptual Kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
18.
Silabus . . .
- 5 -
18. Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau
tema
tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
19. Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara
Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar.
20. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
Kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di
masing-masing satuan pendidikan.
21. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
22. Buku Panduan
Guru adalah
pedoman yang memuat strategi Pembelajaran,
metode Pembelajaran, teknik
Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau
tema
Pembelajaran
23. Buku
Teks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan
Kompetensi Inti.
24. Penilaian adalah
proses
pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar
Peserta Didik.
25. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,
dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggung jawaban penyelenggaraan
pendidikan.
26.
Ulangan . . .
- 6 -
26. Ulangan adalah proses yang dilakukan
untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses
Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta
Didik.
27. Ujian adalah kegiatan yang
dilakukan
untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
28. Akreditasi adalah kegiatan
penilaian
kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29. Badan
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah
badan mandiri dan independen yang
bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
Standar Nasional Pendidikan.
30. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.
31. Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit
pelaksana teknis Kementerian yang
berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk
membantu Pemerintah Daerah
dalam
bentuk
supervisi, bimbingan, arahan, saran,
dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam
berbagai upaya penjaminan mutu satuan
pendidikan untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
32.
Badan . . .
- 7 -
32. Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau
satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu
pada
Standar Nasional Pendidikan.
33. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan
jalur Pendidikan Nonformal dengan
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
34. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
yang selanjutnya disebut BAN-PT
adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi
dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
35. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Lingkup Standar
Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar
Penilaian Pendidikan.
(1a)
Standar . . .
- 8 -
(1a) Standar
Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
(2) Untuk
penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi,
akreditasi, dan sertifikasi.
(3) Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan
secara terencana, terarah,
dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal
3
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) digunakan sebagai
acuan
utama Pengembangan Standar Isi,
Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar
Pembiayaan.
4.
Judul Bagian Kesatu BAB III dihapus.
5. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Standar Isi mencakup
kriteria:
a. ruang lingkup materi; dan
b.
tingkat . . .
- 9 -
b.
tingkat
Kompetensi.
(2) Ruang lingkup
materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a berlaku untuk satuan
pendidikan.
(3) Tingkat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berlaku
untuk Peserta Didik pada setiap
tingkat kelas.
(4) Standar Isi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5A
Ruang lingkup
materi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a. muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
konsep
keilmuan; dan
c. karakteristik
satuan
pendidikan dan
program pendidikan.
Pasal 5B
Tingkat Kompetensi sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:
a. tingkat perkembangan Peserta Didik;
b. kualifikasi Kompetensi Indonesia;
dan
c.
penguasaan
Kompetensi yang berjenjang.
7.
Ketentuan . . .
- 10 -
7. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal
18 dihapus.
8.
Ketentuan Pasal
19
ayat
(2)
dihapus sehingga
Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Proses Pembelajaran pada
satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
Peserta Didik.
(2) Dihapus.
(3)
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran,
pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan
proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan
efisien.
9. Ketentuan
Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran.
10.
Ketentuan . . .
- 11 -
10.
Ketentuan Pasal 22
ayat
(3)
dihapus sehingga
Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Penilaian hasil
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus
dikuasai.
(2) Teknik
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.
(3) Dihapus.
11. Ketentuan
Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.
(2) Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk seluruh
mata pelajaran atau mata kuliah.
(3) Dihapus.
(4) Standar
Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
12.
Ketentuan . . .
- 12 -
12. Ketentuan
Pasal 43 ayat (5) diubah
dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1)
Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam
(IPA),
laboratorium
bahasa, laboratorium komputer,
dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal
peralatan yang harus tersedia.
(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta Didik.
(3) Standar
buku perpustakaan dinyatakan
dalam jumlah judul dan jenis buku di
perpustakaan satuan pendidikan.
(4) Standar
jumlah Buku Teks Pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio
minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk
masing-
masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap Peserta
Didik.
(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah
dan/atau dinilai oleh BSNP atau
tim yang dibentuk oleh Menteri dan
selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5a)Dalam hal pengadaan Buku
Teks Pelajaran
dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama
belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh
Menteri.
(6)
Standar . . .
- 13 -
(6)
Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar
terhadap Peserta Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.
13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2)
diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat
(7) dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Penilaian hasil belajar
oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63
ayat
(1)
butir
a dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil
belajar Peserta Didik secara
berkesinambungan.
(2) Penilaian sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
digunakan
untuk:
a.
menilai
pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan
hasil
belajar; dan
c.
memperbaiki
proses pembelajaran.
(2a)Ketentuan
lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(3) Dihapus. (4) Dihapus. (5)
Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus.
14.
Ketentuan . . .
- 14 -
14. Ketentuan
Pasal 65 ayat (2) dan ayat (5)
dihapus,
serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (6)
diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Penilaian
hasil belajar oleh
satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai
pencapaian Standar Kompetensi Lulusan
untuk semua mata pelajaran.
(2) Dihapus.
(3)
Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan
hasil penilaian Peserta Didik oleh
pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(4)
Penilaian hasil belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk
semua
mata
pelajaran dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan Peserta Didik dari satuan
pendidikan.
(5) Dihapus.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.
15.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 disisipkan
1 (satu) ayat, yakni
ayat
(1a)
sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67 . . .
- 15 - Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti
Peserta Didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal
kesetaraan.
(1a)Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur
formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Dalam penyelenggaraan Ujian
Nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
satuan pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
16. Ketentuan
Pasal 69 ayat (1) diubah
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Setiap
Peserta Didik jalur
pendidikan formal pendidikan dasar dan
menengah dan
jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional dan
berhak mengulanginya sepanjang belum
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(2)
Setiap . . .
- 16 -
(2)
Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa
dipungut biaya.
(2a)Peserta
Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
untuk
Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Peserta Didik
pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah
memenuhi syarat yang ditetapkan oleh
BSNP.
(4) Peserta
Ujian Nasional memperoleh surat keterangan hasil Ujian Nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
17. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta
ayat (4) diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70 (1) Dihapus.
(2) Dihapus.
(3) Pada
jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian
Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
(4) Pada program paket B, Ujian Nasional
mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika,
Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
dan
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan.
(5)
Pada . . .
- 17 -
(5) Pada SMA/MA/SMALB
atau
bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris,
Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(6)
Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran
yang menjadi ciri khas program pendidikan.
(7) Pada
jenjang SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.
18. Ketentuan
Pasal 72 ayat (1) diubah
dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Peserta
Didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan
menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus
ujian sekolah/madrasah; dan d. lulus
Ujian Nasional.
(1a)
Khusus . . .
- 18 -
(1a)Khusus
Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada
ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai
dengan
kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
19.
Ketentuan Pasal 76 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 76
sebagai berikut:
Pasal 76
(1) BSNP
bertugas membantu
Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
(2)
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku
efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3)
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang:
a. mengembangkan Standar Nasional
Pendidikan;
b.
menyelenggarakan
ujian nasional;
c. memberikan
rekomendasi kepada Pemerintah
dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
e.
menelaah . . .
- 19 -
e.
menelaah dan/atau menilai Buku
Teks
Pelajaran.
20.
Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1(satu)
bab, yakni BAB XIA sehingga BAB XIA berbunyi sebagai
berikut:
BAB
XIA KURIKULUM
Bagian Kesatu
Kerangka Dasar
Pasal 77A
(1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi
landasan filosofis, sosiologis,
psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(2) Kerangka Dasar
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai:
a.
acuan dalam
Pengembangan Struktur
Kurikulum
pada tingkat nasional;
b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal
pada tingkat daerah; dan
c.
pedoman dalam
Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .
- 20 - Bagian Kedua
Struktur Kurikulum
Paragraf 1
Umum
Pasal 77B
(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban
belajar pada setiap satuan
pendidikan dan program
pendidikan.
(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta
Didik pada setiap tingkat kelas atau program
yang menjadi landasan Pengembangan
Kompetensi dasar.
(3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman
belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi inti.
(4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan.
(5)
Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program
Pengembangan pribadi anak.
(6) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum.
(7) Struktur
Kurikulum untuk
satuan pendidikan menengah terdiri atas:
a.
muatan . . .
- 21 -
a.
muatan
umum;
b.
muatan
peminatan akademik;
c.
muatan
peminatan kejuruan; dan
d. muatan
pilihan
lintas
minat/pendalaman minat.
(8) Struktur Kurikulum nonformal satuan pendidikan
dan program pendidikan berisi program Pengembangan kecakapan hidup.
(9) Muatan
umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan ayat (7) huruf a terdiri atas:
a.
muatan
nasional
untuk satuan
pendidikan;
dan
b. muatan
lokal untuk satuan
pendidikan sesuai dengan potensi
dan keunikan lokal.
Paragraf 2
Kompetensi Inti
Pasal 77C
(1)
Kompetensi Inti merupakan
tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan
yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi
landasan Pengembangan Kompetensi dasar.
(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan
yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan
Pembelajaran, mata pelajaran
atau program dalam mencapai Standar
Kompetensi Lulusan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Kompetensi inti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3 . . .
- 22 - Paragraf 3
Kompetensi Dasar
Pasal 77D
(1) Kompetensi Dasar
mencakup sikap
spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dalam muatan Pembelajaran, mata pelajaran, atau mata kuliah.
(2) Kompetensi Dasar dikembangkan
dalam konteks muatan Pembelajaran,
pengalaman belajar, mata pelajaran atau
mata
kuliah
sesuai
dengan Kompetensi inti.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Beban Belajar
Pasal 77E
(1) Beban belajar memuat:
a. jumlah jam belajar
yang dialokasikan untuk Pembelajaran suatu tema, gabungan
tema, mata pelajaran; atau
b. keseluruhan kegiatan
yang harus diikuti Peserta Didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun pelajaran.
(2)
Beban belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan
tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan c. kegiatan
mandiri.
(3)
Ketentuan . . .
- 23 -
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Silabus
Pasal 77F
(1) Silabus
merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema
tertentu dalam pelaksanaan kurikulum.
(2)
Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a.
Kompetensi
inti;
b.
Kompetensi
dasar;
c.
materi
pembelajaran;
d.
kegiatan
pembelajaran;
e.
penilaian;
f. alokasi
waktu; dan g. sumber belajar.
(3)
Silabus sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan satuan pendidikan sesuai
dengan kewenangan masing - masing.
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai
silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat . . .
- 24 -
Bagian Keempat
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan
dan Program Pendidikan
Paragraf 1
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak
Usia Dini Formal
Pasal 77G
(1) Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini
formal berisi program-program
Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif,
bahasa, sosial-emosional, dan seni.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar
Pasal 77H
(1) Struktur
Kurikulum pendidikan
dasar berisi muatan Pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk mengembangkan Kompetensi spiritual keagamaan,
sikap personal dan sosial,
pengetahuan, dan keterampilan.
(2) Struktur Kurikulum pendidikan dasar
terdiri atas
Struktur
Kurikulum:
a. SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat;
dan
b. SMP/MTs,
SMPLB
atau
bentuk
lain yang sederajat.
Pasal 77I . . .
- 25 - Pasal 77I
(1) Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB
atau bentuk lain yang sederajat
terdiri atas muatan:
a.
pendidikan
agama;
b.
pendidikan
kewarganegaraan;
c.
bahasa;
d.
matematika;
e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni
dan budaya;
h.
pendidikan
jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan;
dan j. muatan lokal.
(2) Muatan
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dapat diorganisasikan
dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai
dengan
kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut mengenai
struktur kurikulum SD/MI,
SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 77J
(1)
Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB
atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a.
pendidikan
agama;
b.
pendidikan
kewarganegaraan;
c.
bahasa;
d.
matematika;
e.
ilmu . . .
- 26 -
e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni
dan budaya;
h.
pendidikan
jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan;
dan j. muatan lokal.
(2) Muatan
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai
Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Struktur Kurikulum Pendidikan
Menengah
Pasal 77K
(1) Kurikulum pendidikan menengah terdiri
atas:
a.
muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan
SMK/MAK;
b.
muatan
peminatan
akademik
SMA/MA dan
SMK/MAK;
c. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman
minat untuk SMA/MA, SMALB;
d.
muatan peminatan kejuruan untuk
SMK/MAK; dan
e. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman
minat untuk SMK/MAK.
(2)
Muatan . . .
- 27 -
(2) Muatan
umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pendidikan
agama;
b.
pendidikan
kewarganegaraan;
c.
bahasa;
d.
matematika;
e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. seni
dan budaya;
h.
pendidikan
jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan;
dan j. muatan lokal.
(3) Muatan
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan
kebutuhan satuan pendidikan dan program
pendidikan.
(4) Muatan
peminatan akademik SMA/MA
atau bentuk lain yang sederajat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a.
matematika
dan ilmu pengetahuan alam;
b. ilmu pengetahuan sosial; c. bahasa
dan budaya; atau d. peminatan lainnya.
(5) Muatan
peminatan kejuruan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri atas:
a.
teknologi
dan rekayasa;
b.
kesehatan;
c.
seni,
kerajinan, dan pariwisata;
d.
teknologi
informasi dan komunikasi;
e.
agribisnis . . .
- 28 -
e.
agribisnis
dan agroteknologi;
f. bisnis dan manajemen;
g.
perikanan
dan kelautan; atau
h.
peminatan
lain yang diperlukan masyarakat.
(6)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai muatan peminatan akademik dan muatan pilihan lintas
minat atau pendalaman minat SMA/MA, SMALB serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Struktur Kurikulum Pendidikan
Nonformal
Pasal 77L
(1) Struktur
Kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup yang
mencakup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional,
dan
jiwa
wirausaha mandiri, serta Kompetensi
dalam bidang tertentu.
(2)
Struktur Kurikulum pendidikan nonformal
terdiri atas struktur kurikulum:
a. satuan pendidikan nonformal; dan b. program
pendidikan nonformal.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Struktur
Kurikulum pendidikan nonformal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima . . .
- 29 - Bagian Kelima
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pasal 77M
(1) Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan merupakan Kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
(2) Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum.
(3)
Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ditetapkan oleh kepala
satuan pendidikan.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Muatan Lokal
Pasal 77N
(1)
Muatan lokal untuk setiap
satuan pendidikan berisi muatan dan proses
Pembelajaran tentang potensi
dan keunikan lokal.
(2) Muatan
lokal dikembangkan dan
dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
muatan lokal diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh . . .
- 30 -
Bagian Ketujuh
Dokumen Kurikulum
Pasal 77O
(1)
Dokumen Kurikulum merupakan perangkat operasional untuk
memfasilitasi Pengembangan,
pelaksanaan, dan penilaian Kurikulum.
(2)
Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;
b. dokumen Kurikulum setiap mata
pelajaran;
c. pedoman implementasi Kurikulum;
d. Buku Teks
Pelajaran;
e.
Buku Panduan Guru; dan
f. dokumen Kurikulum lainnya.
Bagian Kedelapan
Pengelolaan Kurikulum
Pasal 77P
(1) Pengelolaan Kurikulum
merupakan pengaturan kewenangan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum.
(2) Dalam
melaksanakan pengelolaan
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pemerintah berwenang menyiapkan, menyusun, dan mengevaluasi :
a. dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan
atau program pendidikan;
b.
dokumen . . .
- 31 -
b.
dokumen
Kurikulum setiap mata pelajaran;
c.
pedoman
implementasi Kurikulum;
d. Buku Teks
Pelajaran; dan e. Buku
Panduan Guru.
(3) Pemerintah daerah provinsi
melakukan koordinasi dan supervisi
pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah.
(4) Pemerintah
daerah kabupaten/kota melakukan
koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar.
(5) Pengelolaan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi:
a.
dokumen
muatan lokal;
b. Buku Teks
Pelajaran; dan c. Buku
Panduan Guru.
(6) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada
1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1
(satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan
supervisi pengelolaan Kurikulum
pada pendidikan dasar dilakukan oleh
pemerintah daerah provinsi.
(7)
Satuan pendidikan mengelola:
a.
muatan
lokal;
b.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan; dan
c. rencana
pelaksanaan Pembelajaran dan pelaksanaan Pembelajaran.
(8) Rencana
pelaksanaan Pembelajaran dan pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c
disusun sesuai dengan potensi,
minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik dalam lingkungan
belajar.
Bagian Kesembilan . . .
- 32 -
Bagian Kesembilan
Evaluasi Kurikulum
Pasal 77Q
(1) Evaluasi Kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan
Kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
(2)
Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
satuan pendidikan, dan/atau masyarakat.
(3) Evaluasi
muatan
nasional dan muatan lokal dilakukan oleh
Pemerintah.
(4) Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya masing-
masing.
(5) Evaluasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan dinas
pendidikan setempat.
(6) Evaluasi muatan nasional, muatan
lokal, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat.
(7) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk
penyempurnaan Kurikulum.
(8) Ketentuan
lebih lanjut mengenai evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
21.
Di antara . . .
- 33 -
21.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 89 disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga
Pasal
89
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1)
Pencapaian Kompetensi akhir
Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah
dan/atau sertifikat Kompetensi.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh
satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan
tinggi, sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan
telah lulus dari satuan pendidikan.
(3) Pada
jenjang pendidikan
dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas Peserta Didik;
b.
Pernyataan bahwa Peserta
Didik
yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
c. Pernyataan
tentang status kelulusan
Peserta Didik dari Ujian Nasional
beserta daftar nilai mata pelajaran
yang diujikan; dan
d.
Pernyataan bahwa Peserta
Didik
yang bersangkutan telah memenuhi
seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(3a)Ijazah SD/MI/SDLB
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya berisi
unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.
(4)
Pada . . .
- 34 -
(4) Pada
jenjang pendidikan tinggi ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang- kurangnya berisi:
a. Identitas Peserta Didik;
b. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan.
(5) Sertifikat
Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang
dibentuk oleh organisasi
profesi yang diakui Pemerintah
sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji
Kompetensi.
(6)
Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi:
a. Identitas Peserta Didik;
b.
Pernyataan bahwa Peserta
Didik
yang bersangkutan telah
lulus uji Kompetensi
untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai
yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Daftar semua mata pelajaran
atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji Kompetensinya oleh
Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
22.
Ketentuan . . .
- 35 -
22.
Ketentuan Pasal 94
diubah,
sehingga Pasal
94 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
Pada saat mulai berlakunya
Peraturan Pemerintah ini:
a.
Dihapus
b. Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat
7 (tujuh) tahun.
c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
29
berlaku efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun
sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
d. Dihapus e. Dihapus
PASAL II
1. Ketentuan
pengecualian Ujian
Nasional
SD/MI/SDLB
atau bentuk lain
yang
sederajat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat
(1a) berlaku
sejak tahun ajaran 2013/2014.
2.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
- 36 -
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2013 NOMOR 71
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN
I.
UMUM
Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya
manusia Indonesia hasil pendidikan
telah
menjadi komitmen nasional.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014:
”menyebutkan bahwa salah satu substansi
inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum
sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan
hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional
Pendidikan dan pengaturan kurikulum
secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan
tersebut.
Standar
Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna
mewujudkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang
bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk
disempurnakan. Selain itu, ide,
prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk
dikembangkan secara komprehensif dan
diatur secara utuh pada satu bagian
tersendiri.
Mempertimbangkan . . .
- 2 -
Mempertimbangkan
hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan
penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
II. PASAL
DEMI PASAL Pasal I
Angka
1
Pasal
1
Cukup
jelas.
Angka
2
Pasal
2
Cukup
jelas.
Angka
3
Pasal
2A
Cukup
jelas.
Angka
4
Cukup
jelas.
Angka
5
Pasal
5
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan ”lingkup materi” adalah batasan kedalaman muatan yang dijabarkan ke dalam kurikulum untuk setiap satuan pendidikan dan program
pendidikan.
Ayat (2) . . .
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup
jelas.
- 3 -
Angka
6
Pasal
5A
Cukup jelas. Pasal 5B
Cukup
jelas.
Angka
7
Cukup
jelas.
Angka
8
Pasal
19
Cukup
jelas.
Angka
9
Pasal
20
Cukup
jelas.
Angka
10
Pasal
22
Cukup
jelas.
Angka 11 . . .
Angka
11
Pasal
25
Cukup
jelas.
Angka
12
Pasal
43
Cukup
jelas.
Angka
13
Pasal
64
Cukup
jelas.
Angka
14
Pasal
65
Cukup
jelas.
Angka
15
Pasal
67
Cukup
jelas.
Angka
16
Pasal
69
Cukup
jelas.
Angka
17
Pasal
70
Cukup
jelas.
Angka
18
Pasal
72
Cukup
jelas.
- 4 -
Angka 19 . . .
Angka
19
Pasal
76
Cukup
jelas.
- 5 -
Angka
20
Pasal
77A
Cukup jelas. Pasal 77B
Cukup jelas. Pasal 77C
Cukup jelas. Pasal 77D
Cukup jelas. Pasal 77E
Cukup jelas. Pasal 77F
Cukup jelas. Pasal 77G
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan ”Pengembangan nilai agama dan moral” mencakup
perwujudan suasana belajar
untuk tumbuh-kembangnya perilaku baik
yang bersumber dari nilai agama dan moralita dalam konteks bermain.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan
motorik”
mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh-
kembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
Yang . . .
- 6 -
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan kognitif” mencakup perwujudan suasana untuk
tumbuh- kembangnya kematangan
proses berfikir dalam
konteks bermain.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan bahasa” mencakup perwujudan suasana
untuk tumbuh- kembangnya kematangan
bahasa dalam konteks bermain.
Yang dimaksud dengan ”Pengembangan sosial-emosional”
mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh-
kembangnya sikap dan keterampilan sosial dalam konteks
bermain.
Yang dimaksud dengan ”Pengembangan seni” mencakup
perwujudan suasana untuk
tumbuh-kembangnya apresiasi
seni dalam konteks bermain.
Ayat
(2)
Cukup jelas. Pasal 77H
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan ”Pengembangan Kompetensi spiritual keagamaan” mencakup
perwujudan suasana belajar untuk meletakkan dasar perilaku baik yang bersumber dari nilai-nilai agama dan moral
dalam konteks belajar dan berinteraksi
sosial.
Yang
dimaksud dengan ”Pengembangan
sikap personal dan sosial” mencakup perwujudan
suasana untuk meletakkan dasar kematangan
sikap personal dan sosial dalam
konteks belajar dan berinteraksi sosial
Yang dimaksud dengan ”Pengembangan pengetahuan” mencakup perwujudan suasana untuk
meletakkan dasar kematangan proses
berfikir dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial.
Yang . . .
- 7 -
Yang dimaksud dengan ”Pengembangan
keterampilan” mencakup perwujudan suasana untuk
meletakkan dasar keterampilan dalam
konteks belajar dan
berinteraksi sosial.
Ayat
(2)
Cukup jelas. Pasal 77I
Ayat (1) Huruf a
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi
pekerti.
Huruf b
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks
nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka
Tunggal Ika, serta komitmen Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf c
Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia,
bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:
1. Bahasa Indonesia merupakan
bahasa nasional;
2. Bahasa daerah
merupakan bahasa ibu Peserta
Didik;
dan
3.
Bahasa . . .
- 8 -
3.
Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam
pergaulan global.
Huruf
d
Bahan kajian matematika, antara lain,
berhitung, ilmu ukur, dan aljabar
dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir Peserta
Didik.
Huruf
e
Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan
kimia dimaksudkan untuk mengembangkan
pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis
Peserta Didik terhadap
lingkungan alam dan sekitarnya.
Huruf
f
Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu
bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan
kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
Huruf
g
Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk
karakter Peserta Didik menjadi
manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni
mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada seni budaya.
Huruf h . . .
Huruf h
- 9 -
Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter
Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Huruf
i
Bahan kajian keterampilan dimaksudkan
untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia
yang memiliki keterampilan atau prakarya.
Huruf
j
Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan
untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
Ayat
(2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 77J
Ayat (1) Huruf a
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi
pekerti.
Huruf b . . .
Huruf b
- 10 -
Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk Peserta
Didik menjadi manusia yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam
konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan
semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta
komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf
c
Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia,
bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:
1. Bahasa Indonesia merupakan
bahasa nasional;
2. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu Peserta
Didik;
dan
3.
Bahasa asing terutama bahasa
Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat
penting kegunaannya dalam pergaulan global.
Huruf
d
Bahan kajian matematika, antara lain,
berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk mengembangkan logika
dan kemampuan berpikir Peserta Didik.
Huruf
e
Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan
kimia dimaksudkan untuk mengembangkan
pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis
Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.
Huruf f . . .
Huruf f
- 11 -
Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu
bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan
kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
Huruf
g
Bahan kajian seni dan budaya
dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta
Didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan
kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang
difokuskan pada seni budaya.
Huruf
h
Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter
Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Huruf
i
Bahan kajian keterampilan dimaksudkan
untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan
atau prakarya.
Huruf
j
Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan
untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
Ayat
(2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup
jelas.
Pasal 77K . . .
Pasal 77K Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a
- 12 -
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi
pekerti.
Huruf
b
Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk Peserta
Didik menjadi manusia yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam
konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka
Tunggal Ika, serta komitmen Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf
c
Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia,
bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:
1. Bahasa Indonesia merupakan
bahasa nasional;
2. Bahasa daerah
merupakan bahasa ibu Peserta
Didik;
dan
3.
Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang
sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.
Huruf d . . .
Huruf d
- 13 -
Bahan kajian matematika, antara lain,
berhitung, ilmu ukur, dan aljabar
dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir Peserta Didik.
Huruf
e
Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan
kimia dimaksudkan untuk mengembangkan
pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis
Peserta Didik terhadap
lingkungan alam dan sekitarnya.
Huruf
f
Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu
bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan
kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.
Huruf
g
Bahan kajian seni dan budaya
dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta
Didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan
kajian seni mencakup menulis,
menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang
difokuskan pada seni budaya.
Huruf
h
Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter
Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.
Huruf i . . .
Huruf i
- 14 -
Bahan kajian keterampilan dimaksudkan
untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan
atau prakarya.
Huruf
j
Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan
untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.
Ayat
(3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas. Pasal 77L
Cukup jelas. Pasal 77M
Cukup jelas. Pasal 77N
Cukup jelas. Pasal 77O
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Huruf a
- 15 -
Yang dimaksud dengan “dokumen
kurikulum setiap satuan pendidikan atau
program pendidikan” berisikan kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum,
beban belajar, dan alokasi waktu.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan “dokumen
kurikulum setiap mata pelajaran” berisikan karakteristik mata pe;lajaran, Kompetensi inti dan Kompetensi dasar,
serta silabus.
Huruf
c
Yang dimaksud dengan “pedoman implementasi
kurikulum” berisikan pedoman penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pedoman pengelolaan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pedoman umum pembelajaran,
pedoman Pengembangan muatan lokal,
pedoman kegiatan ekstrakurikuler, dan
pedoman evaluasi kurikulum.
Huruf
d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Cukup jelas. Pasal 77P
Cukup
jelas.
Pasal 77Q . . .
Pasal
77Q
Cukup
jelas.
Angka
21
Pasal
89
Cukup
jelas.
Angka
22
Pasal
94
Cukup
jelas.
Pasal
II
Cukup
jelas.
- 16 -
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5410