Wednesday, 1 August 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

 


SALINAN

 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013

 
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang  :  a.  bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang                  Standar     Nasional     Pendidikan     perlu diselaraskan                        dengan     dinamika     perkembangan masyarakat,                  lokal,    nasional,    dan    global    guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;
b.  bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu         dan  daya  saing  bangsa  melalui  pengaturan kembali   Standar  Kompetensi  Lulusan,  standar  isi, standar               proses,    dan    standar    penilaian,    serta pengaturan kembali kurikulum;
c. bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud                   dalam   huruf   a   dan   huruf   b   perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


Mengingat    :  1.  Pasal   5   ayat   (2)   Undang-Undang   Dasar   Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);



MEMUTUSKAN . . .


- 2 - MEMUTUSKAN :


Menetapkan :  PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19
TAHUN  2005  TENTANG  STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.


PASAL I

Beberapa    ketentuan    dalam    Peraturan    Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005   Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496), diubah sebagai berikut:

1.    Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam  Peraturan  Pemerintah  ini  yang  dimaksud dengan:

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah       hukum    Negara    Kesatuan    Republik Indonesia.
2.  Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur                    dan   berjenjang   yang   terdiri   atas pendidikan                    dasar,  pendidikan  menengah,  dan pendidikan tinggi.
3.  Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.






4. Kompetensi . . .


- 3 -

4.
Kompetensi
adalah       seperangkat
sikap,

pengetahuan,
dan   keterampilan   yang
harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik
setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6.  Standar   Isi   adalah   kriteria   mengenai   ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7. Standar   Proses   adalah   kriteria   mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
8.  Standar   Pendidik   dan   Tenaga   Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai                  ruang   belajar,   tempat   berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan               untuk        menunjang        proses pembelajaran,   termasuk  penggunaan  teknologi informasi dan komunikasi.







10. Standar . . .


- 4 -

10. Standar  Pengelolaan  adalah  kriteria  mengenai perencanaan,                       pelaksanaan,   dan   pengawasan kegiatan                  pendidikan    pada    tingkat    satuan pendidikan,                  kabupaten/kota,    provinsi,    atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
11. Standar  Pembiayaan  adalah  kriteria  mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12. Standar   Penilaian   Pendidikan   adalah   kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
13. Kompetensi   Inti   adalah   tingkat   kemampuan untuk            mencapai  Standar  Kompetensi  Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.
14. Kompetensi  Dasar  adalah  kemampuan  untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
15. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari         dana  pendidikan  yang  diperlukan  untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
16. Kurikulum   adalah   seperangkat   rencana   dan pengaturan                 mengenai  tujuan,  isi,  dan  bahan pelajaran                 serta  cara  yang  digunakan  sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17. Kerangka   Dasar   Kurikulum   adalah   tatanan konseptual                      Kurikulum    yang    dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.


18. Silabus . . .


- 5 -

18. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata            pelajaran    atau    tema    tertentu    yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi          pembelajaran,   kegiatan   pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

19. Pembelajaran       adalah       proses       interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik       dan    sumber    belajar    pada    suatu lingkungan belajar.
20. Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan  adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan          di      masing-masing      satuan pendidikan.
21. Peserta  Didik  adalah  anggota  masyarakat  yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
22. Buku   Panduan   Guru   adalah   pedoman   yang memuat             strategi      Pembelajaran,      metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap   mata   pelajaran   dan/atau  tema Pembelajaran
23. Buku      Teks      Pelajaran      adalah      sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
24. Penilaian    adalah    proses    pengumpulan    dan pengolahan                         informasi      untuk      mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
25. Evaluasi        pendidikan        adalah        kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan     terhadap     berbagai     komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.

26.  Ulangan . . .


- 6 -

26. Ulangan  adalah  proses  yang  dilakukan  untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
27. Ujian  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai     pengakuan   prestasi   belajar   dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
28. Akreditasi  adalah  kegiatan  penilaian  kelayakan program                     dan/atau       satuan       pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29. Badan    Standar    Nasional    Pendidikan    yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau       pelaksanaan,    dan    mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
30. Kementerian       adalah       kementerian       yang bertanggung                      jawab  di  bidang  pendidikan  dan kebudayaan.
31. Lembaga   Penjaminan   Mutu   Pendidikan   yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis  Kementerian  yang  berkedudukan  di provinsi                dan     bertugas     untuk     membantu Pemerintah   Daerah   dalam   bentuk   supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta       Pendidikan   Nonformal,   dalam   berbagai upaya          penjaminan   mutu   satuan   pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.




32.  Badan . . .


- 7 -

32. Badan   Akreditasi   Nasional   Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi   mandiri  yang  menetapkan  kelayakan program     dan/atau  satuan  pendidikan  jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan       mengacu    pada    Standar    Nasional Pendidikan.
33. Badan   Akreditasi   Nasional   Pendidikan   Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan                  evaluasi    mandiri    yang    menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan   Nonformal   dengan   mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
34. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya                disebut    BAN-PT    adalah    badan evaluasi mandiri  yang  menetapkan  kelayakan program     dan/atau   satuan   pendidikan   pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.



2.    Ketentuan  Pasal  2  ayat  (1)  diubah  dan  di  antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.


(1a) Standar . . .


- 8 -

(1a) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan                Pengembangan     kurikulum     untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Untuk   penjaminan   dan   pengendalian   mutu pendidikan                     sesuai   dengan   Standar   Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

(3) Standar   Nasional   Pendidikan   disempurnakan secara             terencana,   terarah,   dan   berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.



3.    Di  antara  Pasal  2  dan  Pasal  3  disisipkan  1  (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  2  ayat  (1)  digunakan  sebagai  acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.


4.   Judul Bagian Kesatu BAB III dihapus.



5.    Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Standar Isi mencakup kriteria:

a.  ruang lingkup materi; dan



b.  tingkat . . .


- 9 -

b.  tingkat Kompetensi.

(2) Ruang  lingkup  materi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.

(3) Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.

(4) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.



6.    Di  antara  Pasal  5  dan  Pasal  6  disisipkan  2  (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:

a.   muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  konsep keilmuan; dan

c.   karakteristik   satuan   pendidikan   dan   program pendidikan.


Pasal 5B

Tingkat  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud  dalam
Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:

a. tingkat perkembangan Peserta Didik;

b. kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan

c.  penguasaan Kompetensi yang berjenjang.




7.  Ketentuan . . .


- 10 -





7.   Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 dihapus.



8.   Ketentuan   Pasal   19   ayat   (2)   dihapus   sehingga
Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Proses   Pembelajaran   pada   satuan   pendidikan diselenggarakan    secara    interaktif,    inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik  untuk      berpartisipasi      aktif,      serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.

(2) Dihapus.

(3) Setiap       satuan       pendidikan       melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses   Pembelajaran,        penilaian        hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.



9.    Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran.



10.  Ketentuan . . .


- 11 -

10. Ketentuan   Pasal   22   ayat   (3)   dihapus   sehingga
Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
(1) Penilaian     hasil     Pembelajaran     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai    teknik     penilaian     sesuai     dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai.

(2) Teknik  penilaian  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek,   dan   penugasan   perseorangan   atau kelompok.

(3) Dihapus.



11. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.

(2) Standar     Kompetensi     Lulusan     sebagaimana dimaksud                  pada  ayat  (1)  meliputi  Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.

(3) Dihapus.

(4) Standar     Kompetensi     Lulusan     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.




12.  Ketentuan . . .


- 12 -

12. Ketentuan  Pasal  43 ayat  (5)  diubah  dan  di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu           pengetahuan   alam    (IPA),   laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.

(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta Didik.

(3) Standar  buku  perpustakaan  dinyatakan  dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.

(4) Standar    jumlah    Buku    Teks    Pelajaran    di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah     Buku   Teks   Pelajaran   untuk   masing- masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap Peserta Didik.

(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5a)Dalam   hal   pengadaan   Buku   Teks   Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut            sebagai   sumber   utama   belajar   dan Pembelajaran  setelah  ditelaah  dan/atau  dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.



(6)  Standar  . . .


- 13 -

(6) Standar  sumber  belajar  lainnya  untuk  setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber      belajar  terhadap  Peserta  Didik  sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.


13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud  dalam   Pasal   63   ayat   (1)   butir   a dilakukan         untuk  memantau  proses,  kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan.

(2) Penilaian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
digunakan untuk:

a.  menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;

b.  bahan  penyusunan  laporan  kemajuan  hasil belajar; dan
c.  memperbaiki proses pembelajaran.

(2a)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dihapus. (6) Dihapus. (7) Dihapus.

14.   Ketentuan . . .


- 14 -

14. Ketentuan  Pasal  65 ayat  (2)  dan  ayat (5)  dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

(2) Dihapus.

(3) Penilaian  hasil  belajar  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil penilaian Peserta          Didik    oleh    pendidik    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

(4) Penilaian  hasil  belajar  sebagaimana  dimaksud pada  ayat   (1)   untuk   semua   mata   pelajaran dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.

(5) Dihapus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian akhir dan    ujian   sekolah/madrasah   diatur   dengan Peraturan Menteri.



15. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 disisipkan
1  (satu)  ayat,  yakni  ayat  (1a)  sehingga  Pasal  67 berbunyi sebagai berikut:




Pasal 67 . . .


- 15 - Pasal 67
(1) Pemerintah       menugaskan       BSNP       untuk menyelenggarakan  Ujian  Nasional  yang  diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

(1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

(2) Dalam   penyelenggaraan   Ujian   Nasional   BSNP bekerja                sama    dengan    instansi    terkait    di lingkungan                Pemerintah,   Pemerintah   Provinsi, Pemerintah                    Kabupaten/Kota,     dan     satuan pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.



16. Ketentuan  Pasal  69 ayat  (1)  diubah  dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:



Pasal 69

(1) Setiap   Peserta   Didik   jalur   pendidikan  formal pendidikan                     dasar   dan   menengah   dan   jalur pendidikan                      nonformal     kesetaraan     berhak mengikuti Ujian      Nasional      dan      berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.



(2)  Setiap . . .


- 16 -

(2) Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.

(2a)Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat     (2)   dikecualikan   untuk   Peserta   Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Peserta     Didik     pendidikan     informal     dapat mengikuti                   Ujian   Nasional   setelah   memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

(4) Peserta    Ujian    Nasional    memperoleh    surat keterangan hasil Ujian Nasional yang diterbitkan oleh satuan   pendidikan   penyelenggara   Ujian Nasional.



17. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70 (1) Dihapus.
(2) Dihapus.

(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang            sederajat,    Ujian    Nasional    mencakup pelajaran            Bahasa   Indonesia,   Bahasa   Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan         Sosial    (IPS)    dan    Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.


(5)  Pada . . .


- 17 -

(5) Pada  SMA/MA/SMALB  atau  bentuk  lain  yang sederajat,                     Ujian    Nasional    mencakup    mata pelajaran                  Bahasa   Indonesia,   Bahasa   Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

(7) Pada  jenjang  SMK/MAK  atau  bentuk  lain  yang sederajat,                  Ujian  Nasional  mencakup  pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran  kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.



18. Ketentuan  Pasal  72 ayat  (1)  diubah  dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Peserta   Didik   dinyatakan   lulus   dari   satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a.   menyelesaikan            seluruh            program
Pembelajaran;

b.   memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c.   lulus ujian sekolah/madrasah; dan d.   lulus Ujian Nasional.





(1a) Khusus . . .


- 18 -

(1a)Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk   lain   yang   sederajat   dinyatakan   lulus setelah         memenuhi   ketentuan   pada   ayat   (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

(2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan                      oleh     satuan     pendidikan     yang bersangkutan                          sesuai    dengan    kriteria    yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.



19. Ketentuan Pasal 76 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 76 sebagai berikut:

Pasal 76

(1) BSNP    bertugas    membantu    Menteri    dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional    setelah    ditetapkan    dengan Peraturan Menteri.

(3) Untuk     melaksanakan     tugas     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang:

a.  mengembangkan          Standar          Nasional
Pendidikan;

b.  menyelenggarakan ujian nasional;

c.   memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan


e.  menelaah . . .


- 19 -

e.  menelaah    dan/atau    menilai    Buku    Teks
Pelajaran.



20. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1(satu) bab, yakni BAB XIA sehingga BAB XIA berbunyi sebagai berikut:

BAB XIA KURIKULUM



Bagian Kesatu
Kerangka Dasar

Pasal 77A

(1)  Kerangka   Dasar   Kurikulum   berisi   landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Kerangka    Dasar    Kurikulum    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:

a.  acuan     dalam     Pengembangan     Struktur
Kurikulum pada tingkat nasional;

b.  acuan  dalam  Pengembangan  muatan  lokal pada tingkat daerah; dan
c.  pedoman   dalam   Pengembangan   Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.

(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.







Bagian Kedua . . .


- 20 - Bagian Kedua
Struktur Kurikulum


Paragraf 1
Umum

Pasal 77B

(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi           Inti,   Kompetensi   Dasar,   muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada     setiap   satuan  pendidikan   dan   program pendidikan.

(2) Kompetensi   Inti   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai          Standar   Kompetensi   Lulusan   yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar.

(3) Kompetensi  Dasar  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks   muatan    Pembelajaran,    pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi inti.

(4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   merupakan   pengorganisasian   mata pelajaran untuk    setiap    satuan    pendidikan dan/atau program pendidikan.

(5) Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program
Pengembangan pribadi anak.

(6) Struktur  Kurikulum  untuk  satuan  pendidikan dasar berisi muatan umum.

(7) Struktur  Kurikulum  untuk  satuan  pendidikan menengah terdiri atas:



a.  muatan . . .


- 21 -

a.  muatan umum;

b.  muatan peminatan akademik;

c.  muatan peminatan kejuruan; dan

d.  muatan   pilihan   lintas   minat/pendalaman minat.

(8) Struktur Kurikulum nonformal satuan pendidikan dan program     pendidikan     berisi     program Pengembangan kecakapan hidup.

(9) Muatan   umum   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (6) dan ayat (7) huruf a terdiri atas:

a.  muatan  nasional  untuk  satuan  pendidikan;
dan

b.  muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal.


Paragraf 2
Kompetensi Inti

Pasal 77C

(1) Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk            mencapai  Standar  Kompetensi  Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar.

(2) Kompetensi   Inti   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi inti sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat  (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.



Paragraf 3 . . .


- 22 - Paragraf 3
Kompetensi Dasar

Pasal 77D

(1) Kompetensi   Dasar   mencakup   sikap   spiritual, sikap            sosial,   pengetahuan,   dan   keterampilan dalam muatan Pembelajaran, mata pelajaran, atau mata kuliah.

(2) Kompetensi Dasar dikembangkan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran        atau   mata   kuliah   sesuai   dengan Kompetensi inti.

(3) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 4
Beban Belajar

Pasal 77E

(1) Beban belajar memuat:

a.   jumlah jam belajar yang dialokasikan untuk Pembelajaran suatu tema, gabungan tema, mata pelajaran; atau
b.  keseluruhan   kegiatan   yang   harus   diikuti Peserta Didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun pelajaran.

(2) Beban   belajar   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) meliputi:

a.  kegiatan tatap muka;

b.  kegiatan terstruktur; dan c.  kegiatan mandiri.

(3)  Ketentuan . . .


- 23 -

(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  beban  belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Silabus

Pasal 77F

(1) Silabus  merupakan  rencana  Pembelajaran  pada mata            pelajaran   atau   tema   tertentu   dalam pelaksanaan kurikulum.

(2) Silabus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
mencakup:

a.  Kompetensi inti;

b.  Kompetensi dasar;

c.  materi pembelajaran;

d.  kegiatan pembelajaran;

e.  penilaian;

f.   alokasi waktu; dan g.  sumber belajar.
(3) Silabus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikembangkan                           oleh    Pemerintah,    pemerintah daerah, dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing - masing.

(4) Ketentuan     lebih     lanjut     mengenai     silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.



Bagian Keempat . . .


- 24 -

Bagian Keempat
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan


Paragraf 1
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini Formal

Pasal 77G

(1) Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal   berisi   program-program   Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

(2) Ketentuan  lebih  lanjut     mengenai  Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 2
Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar

Pasal 77H

(1) Struktur   Kurikulum   pendidikan   dasar   berisi muatan Pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang        untuk   mengembangkan   Kompetensi spiritual  keagamaan,  sikap  personal dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan.

(2) Struktur Kurikulum pendidikan dasar terdiri atas
Struktur Kurikulum:

a.  SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat;
dan

b.  SMP/MTs,  SMPLB  atau  bentuk  lain  yang sederajat.



Pasal 77I . . .


- 25 - Pasal 77I
(1) Struktur  Kurikulum  SD/MI,  SDLB  atau  bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:

a.  pendidikan agama;

b.  pendidikan kewarganegaraan;

c.  bahasa;

d.  matematika;

e.  ilmu pengetahuan alam; f.   ilmu pengetahuan sosial; g.  seni dan budaya;
h.  pendidikan jasmani dan olahraga;

i.   keterampilan/kejuruan; dan j.   muatan lokal.
(2) Muatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran   sesuai   dengan   kebutuhan   satuan pendidikan dan program pendidikan.
(3) Ketentuan   lebih   lanjut       mengenai   struktur kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.



Pasal 77J

(1) Struktur    Kurikulum    SMP/MTs/SMPLB    atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:

a.  pendidikan agama;

b.  pendidikan kewarganegaraan;

c.  bahasa;

d.  matematika;


e.  ilmu . . .


- 26 -

e.  ilmu pengetahuan alam; f.   ilmu pengetahuan sosial; g.  seni dan budaya;
h.  pendidikan jasmani dan olahraga;

i.   keterampilan/kejuruan; dan j.   muatan lokal.
(2) Muatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran   sesuai   dengan   kebutuhan   satuan pendidikan dan program pendidikan.

(3) Ketentuan   lebih   lanjut       mengenai   Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 3
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah

Pasal 77K

(1) Kurikulum pendidikan menengah terdiri atas:

a.  muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan
SMK/MAK;

b.  muatan  peminatan  akademik  SMA/MA  dan
SMK/MAK;

c.   muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB;
d.  muatan      peminatan      kejuruan      untuk
SMK/MAK; dan

e.   muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.




(2)  Muatan . . .


- 27 -

(2) Muatan   umum   sebagaimana   dimaksud   pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a.  pendidikan agama;

b.  pendidikan kewarganegaraan;

c.  bahasa;

d.  matematika;

e.  ilmu pengetahuan alam; f.   ilmu pengetahuan sosial; g.  seni dan budaya;
h.  pendidikan jasmani dan olahraga;

i.   keterampilan/kejuruan; dan j.   muatan lokal.
(3) Muatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran   sesuai   dengan   kebutuhan   satuan pendidikan dan program pendidikan.

(4) Muatan   peminatan   akademik   SMA/MA   atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a.  matematika dan ilmu pengetahuan alam;

b.  ilmu pengetahuan sosial; c.  bahasa dan budaya; atau d.  peminatan lainnya.
(5) Muatan   peminatan   kejuruan   SMK/MAK   atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a.  teknologi dan rekayasa;

b.  kesehatan;

c.  seni, kerajinan, dan pariwisata;

d.  teknologi informasi dan komunikasi;


e.  agribisnis . . .


- 28 -

e.  agribisnis dan agroteknologi;

f.   bisnis dan manajemen;

g.  perikanan dan kelautan; atau

h.  peminatan lain yang diperlukan masyarakat.

(6) Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    muatan peminatan akademik dan   muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat SMA/MA, SMALB serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan lintas         minat   atau   pendalaman   minat   untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 4
Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal

Pasal 77L

(1) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup yang mencakup                   keterampilan  fungsional,  sikap  dan kepribadian                      profesional,   dan   jiwa   wirausaha mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu.

(2) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal terdiri atas struktur kurikulum:

a.  satuan pendidikan nonformal; dan b.  program pendidikan nonformal.
(3) Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    Struktur Kurikulum pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.




Bagian Kelima . . .


- 29 - Bagian Kelima
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pasal 77M

(1) Kurikulum       Tingkat       Satuan       Pendidikan merupakan Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

(2) Pengembangan     Kurikulum     Tingkat     Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah    mengacu   pada   Standar   Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum.

(3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

(4) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keenam
Muatan Lokal

Pasal 77N

(1) Muatan  lokal  untuk  setiap  satuan  pendidikan berisi muatan dan proses Pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

(2) Muatan  lokal  dikembangkan  dan  dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.

(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  muatan  lokal diatur dengan Peraturan Menteri.



Bagian Ketujuh . . .


- 30 -

Bagian Ketujuh
Dokumen Kurikulum

Pasal 77O

(1) Dokumen   Kurikulum   merupakan   perangkat operasional untuk memfasilitasi Pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian Kurikulum.

(2)  Dokumen   Kurikulum   sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.   dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;
b.   dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;

c.   pedoman implementasi Kurikulum;

d.   Buku Teks Pelajaran;

e.   Buku Panduan Guru; dan

f.    dokumen Kurikulum lainnya.



Bagian Kedelapan
Pengelolaan Kurikulum

Pasal 77P

(1) Pengelolaan  Kurikulum  merupakan  pengaturan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan        pendidikan      dalam      perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum.

(2) Dalam   melaksanakan   pengelolaan   Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah berwenang    menyiapkan,      menyusun,      dan mengevaluasi :

a.   dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;


b. dokumen . . .


- 31 -

b.  dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;

c.  pedoman implementasi Kurikulum;

d.  Buku Teks Pelajaran; dan e.  Buku Panduan Guru.
(3) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal   pada pendidikan menengah.

(4) Pemerintah  daerah  kabupaten/kota  melakukan koordinasi  dan   supervisi   pengelolaan   muatan lokal pada pendidikan dasar.

(5) Pengelolaan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi:

a.  dokumen muatan lokal;

b.  Buku Teks Pelajaran; dan c.  Buku Panduan Guru.
(6) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi  sepakat  menetapkan  1  (satu)  muatan lokal yang   sama,   koordinasi   dan   supervisi pengelolaan Kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.

(7) Satuan pendidikan mengelola:

a.  muatan lokal;

b.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan

c.   rencana    pelaksanaan    Pembelajaran    dan pelaksanaan Pembelajaran.

(8) Rencana      pelaksanaan      Pembelajaran      dan pelaksanaan                             Pembelajaran        sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c disusun sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik dalam lingkungan belajar.



Bagian Kesembilan . . .


- 32 -

Bagian Kesembilan
Evaluasi Kurikulum



Pasal 77Q

(1) Evaluasi       Kurikulum       merupakan       upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka       meningkatkan   efektifitas   pelaksanaan Kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.

(2) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan  oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat.

(3) Evaluasi   muatan   nasional   dan   muatan  lokal dilakukan oleh Pemerintah.

(4) Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing- masing.

(5) Evaluasi  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan dilakukan                     oleh     satuan     pendidikan     yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

(6) Evaluasi  muatan  nasional,  muatan  lokal,  dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat.

(7) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)    digunakan    untuk    penyempurnaan Kurikulum.

(8) Ketentuan    lebih    lanjut    mengenai    evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.



21.  Di antara . . .


- 33 -

21. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 89 disisipkan
1  (satu)  ayat,  yakni  ayat  (3a)  sehingga  Pasal  89 berbunyi sebagai berikut:



Pasal 89

(1) Pencapaian   Kompetensi   akhir   Peserta   Didik dinyatakan                     dalam   dokumen   ijazah   dan/atau sertifikat Kompetensi.

(2) Ijazah   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.

(3) Pada  jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:

a.  Identitas Peserta Didik;

b. Pernyataan   bahwa   Peserta   Didik   yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;
c.   Pernyataan tentang status kelulusan Peserta Didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan
d. Pernyataan   bahwa   Peserta   Didik   yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(3a)Ijazah SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat                   sekurang-kurangnya    berisi    unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.


(4)  Pada . . .


- 34 -

(4) Pada      jenjang      pendidikan      tinggi      ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang- kurangnya berisi:

a.  Identitas Peserta Didik;

b.  Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(5) Sertifikat   Kompetensi   sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri  yang  dibentuk  oleh  organisasi  profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji Kompetensi.

(6) Sertifikat   Kompetensi   sebagaimana   dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi:

a.  Identitas Peserta Didik;

b. Pernyataan   bahwa   Peserta   Didik   yang bersangkutan   telah   lulus   uji   Kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian          yang  dipersyaratkan  dengan  nilai yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku;
c.   Daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian                    yang      telah      ditempuh      uji Kompetensinya  oleh  Peserta  Didik,  beserta nilai akhirnya.




22.  Ketentuan . . .


- 35 -

22. Ketentuan   Pasal   94   diubah,   sehingga   Pasal   94 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 94

Pada  saat  mulai  berlakunya  Peraturan  Pemerintah ini:

a.  Dihapus
b. Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan                           dengan    ketentuan    Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
c.   Standar     kualifikasi     pendidik     sebagaimana dimaksud                    dalam    Pasal    29    berlaku    efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
d.  Dihapus e.  Dihapus




PASAL II


1. Ketentuan  pengecualian  Ujian  Nasional  SD/MI/SDLB atau           bentuk    lain    yang    sederajat    sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  67  ayat  (1a)  berlaku  sejak tahun ajaran 2013/2014.

2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.








Agar . . .


- 36 -

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



ttd.




DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.



AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 71


Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,





Wisnu Setiawan


PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


I.   UMUM

Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil  pendidikan  telah  menjadi  komitmen  nasional.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil  didik  yang  mampu  menjawab  kebutuhan  sumberdaya  manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan  dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.





Mempertimbangkan . . .


- 2 -

Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


II.  PASAL DEMI PASAL Pasal I
Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.


Angka 2

Pasal 2

Cukup jelas.


Angka 3

Pasal 2A

Cukup jelas.


Angka 4

Cukup jelas.


Angka 5

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”lingkup materi” adalah batasan kedalaman muatan yang dijabarkan ke dalam kurikulum untuk setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.


Ayat (2) . . .




Ayat (2)

Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.

- 3 -



Angka 6

Pasal 5A

Cukup jelas. Pasal 5B
Cukup jelas.


Angka 7

Cukup jelas.


Angka 8

Pasal 19

Cukup jelas.


Angka 9

Pasal 20

Cukup jelas.


Angka 10

Pasal 22

Cukup jelas.





Angka 11 . . .




Angka 11

Pasal 25

Cukup jelas.


Angka 12

Pasal 43

Cukup jelas.


Angka 13

Pasal 64

Cukup jelas.


Angka 14

Pasal 65

Cukup jelas.


Angka 15

Pasal 67

Cukup jelas.


Angka 16

Pasal 69

Cukup jelas.


Angka 17

Pasal 70

Cukup jelas.


Angka 18

Pasal 72

Cukup jelas.

- 4 -




Angka 19 . . .




Angka 19

Pasal 76

Cukup jelas.

- 5 -


Angka 20

Pasal 77A

Cukup jelas. Pasal 77B
Cukup jelas. Pasal 77C
Cukup jelas. Pasal 77D
Cukup jelas. Pasal 77E
Cukup jelas. Pasal 77F
Cukup jelas. Pasal 77G
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Pengembangan nilai agama dan moral” mencakup perwujudan suasana belajar untuk tumbuh-kembangnya perilaku baik yang bersumber dari nilai agama dan moralita dalam konteks bermain.

Yang  dimaksud  dengan  Pengembangan  motorik” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh- kembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.


Yang . . .


- 6 -

Yang  dimaksud  dengan  Pengembangan  kognitif” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh- kembangnya  kematangan  proses  berfikir dalam konteks bermain.

Yang  dimaksud  dengan  Pengembangan  bahasa” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh- kembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan sosial-emosional” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh- kembangnya sikap dan keterampilan sosial dalam konteks bermain.

Yang dimaksud dengan Pengembangan seni” mencakup perwujudan  suasana  untuk  tumbuh-kembangnya apresiasi seni dalam konteks bermain.

Ayat (2)

Cukup jelas. Pasal 77H
Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Pengembangan Kompetensi spiritual keagamaan” mencakup perwujudan suasana belajar untuk meletakkan dasar perilaku baik yang bersumber dari nilai-nilai agama dan moral dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial.

Yang  dimaksud  dengan  Pengembangan  sikap  personal dan sosial” mencakup perwujudan suasana untuk meletakkan dasar kematangan sikap personal dan sosial dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial

Yang dimaksud dengan Pengembangan pengetahuan” mencakup perwujudan suasana untuk meletakkan dasar kematangan proses berfikir dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial.


Yang . . .


- 7 -

Yang dimaksud dengan Pengembangan keterampilan” mencakup perwujudan suasana untuk meletakkan dasar keterampilan  dalam  konteks  belajar  dan  berinteraksi sosial.

Ayat (2)

Cukup jelas. Pasal 77I
Ayat (1) Huruf a
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.

Huruf b

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf c

Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:

1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2. Bahasa  daerah  merupakan  bahasa  ibu  Peserta
Didik; dan



3.  Bahasa . . .


- 8 -

3. Bahasa     asing     terutama     bahasa     Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.

Huruf d

Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir Peserta Didik.

Huruf e

Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.

Huruf f

Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.

Huruf g

Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada seni budaya.




Huruf h . . .




Huruf h

- 9 -


Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.

Huruf i

Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan atau prakarya.

Huruf j

Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Ayat (2)

Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 77J
Ayat (1) Huruf a
Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.








Huruf b . . .




Huruf b

- 10 -


Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf c

Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:

1.  Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2.  Bahasa  daerah  merupakan  bahasa  ibu  Peserta
Didik; dan
3. Bahasa    asing    terutama    bahasa    Inggris merupakan                     bahasa  internasional  yang  sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.

Huruf d

Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir Peserta Didik.

Huruf e

Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.


Huruf f . . .




Huruf f

- 11 -


Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.

Huruf g

Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada seni budaya.

Huruf h

Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.

Huruf i

Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan atau prakarya.

Huruf j

Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Ayat (2)

Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.



Pasal 77K . . .




Pasal 77K Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a

- 12 -


Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.

Huruf b

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf c

Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:

1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;
2. Bahasa  daerah  merupakan  bahasa  ibu  Peserta
Didik; dan
3. Bahasa     asing     terutama     bahasa     Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.



Huruf d . . .




Huruf d

- 13 -


Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir Peserta Didik.

Huruf e

Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.

Huruf f

Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.

Huruf g

Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada seni budaya.

Huruf h

Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.




Huruf i . . .




Huruf i

- 14 -


Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan atau prakarya.

Huruf j

Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Ayat (3)

Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas. Pasal 77L
Cukup jelas. Pasal 77M
Cukup jelas. Pasal 77N
Cukup jelas. Pasal 77O
Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2) . . .



Ayat (2) Huruf a

- 15 -


Yang dimaksud dengan “dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan” berisikan kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, dan alokasi waktu.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “dokumen kurikulum setiap mata pelajaran” berisikan karakteristik mata pe;lajaran, Kompetensi inti dan Kompetensi dasar, serta silabus.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pedoman implementasi kurikulum” berisikan pedoman penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pedoman pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pedoman umum pembelajaran, pedoman Pengembangan muatan lokal, pedoman kegiatan ekstrakurikuler, dan pedoman evaluasi kurikulum.

Huruf d

Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas. Huruf f
Cukup jelas. Pasal 77P
Cukup jelas.




Pasal 77Q . . .




Pasal 77Q

Cukup jelas.


Angka 21

Pasal 89

Cukup jelas.


Angka 22

Pasal 94

Cukup jelas.


Pasal II

Cukup jelas.

- 16 -




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5410
 

Soal dan Jawaban Listrik Dinamis

  LISTRIK DINAMIS   1.        Tuliskan faktor-faktor yang mempengaruhi hambatan suatu penghantar! Jawab : Faktor yang mempengaruhi h...