Langkah-Langkah
Guru Mencetak SKP di e-Kinerja BKN Tahun 2024, Sebelum Melaksanakan Pengelolaan
Kinerja Guru Tahun 2025
Link https://kinerja.bkn.go.id/login
SKP merupakan Sasaran Kinerja Pegawai
yang dilaksanakan melalui aplikasi e Kinerja yang disediakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu ASN yang melaksanakan adalah
guru yang perlu mencetak dan melaporkan SKP kepada atasan setiap tahun sekali
sebagai bukti atas kinerjanya.
SKP ASN tahun 2024 di awal tahun 2025
seharusnya sudah selesai dan dilaporkan kepada atasan.
Namun bagi yang belum menyelesaikan dan
mencetaknya, maka sesuai dengan aplikasi e Kinerja pelaksanaan penyelesaiannya
paling lambat tertanggal 10 Januari 2025.
Untuk guru yang belum menyelesaikan dan mencetaknya, pembuatan SKP Tahun 2024 sebagai penilaian kinerja pegawai dapat mengikuti Langkah-langkah sebagai berikut ini: