Sistem
Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Bahan ini ditulis untuk persiapan
Workshop Sistem Penjaminan mutu Internal untuk sekolah Model Penjaminan Mutu
Pendidikan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2016 di
kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi,
kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan
mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Sistem penjaminan mutu pendidikan
dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan
dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga
tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Sistem penjaminan mutu pendidikan
berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan
pendidikan oleh satuan pendidikan
untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Komponen Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistem penjaminan
mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu
Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
1. Sistem Penjaminan
Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan
pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen
satuan pendidikan;
2. Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
Dalam
implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang
oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah, seperti terlihat
pada Gambar 1.
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan
menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan
mutu internal terdiri atas :
1)
Pemetaan
mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan;
2)
Pembuatan
rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
3)
Pelaksanaan
pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
4)
Monitoring
dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5)
Penetapan
standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil
monitoring dan evaluasi.
Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sistem Penjaminan Mutu Internal
1. Siklus SPMI di Sekolah
Sistem Penjaminan Mutu Internal
seperti digambarkan pada Gambar 2., merupakan suatu siklus yang kontinu yang
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan
berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam
menjalankan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan merupakan
upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang
meliputi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan/Tata Usaha, dan bekerja
sama dengan komite sekolah.
Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi
lima tahapan yaitu: i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; ii)
implementasi rencana peningkatan mutu; iii) evaluasi/audit internal; dan v)
penetapan standar mutu pendidikan. Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal
mutu pendidikan pada saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali, langkah pertama yang
dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan menggunakan dokumen evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri
dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal
dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat
dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam
melakukan peningkatan mutu pendidikan.
Gambar 2.Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai
(sebagai baseline) selanjutnya dilakukan langkah kedua yaitu penyusunan
rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan,
pengembangan sekolah dan rencana aksi. Selanjutnya rencana pemenuhan tersebut
dilanjutkan dengan langkah ketiga yaitu implementasi rencana peningkatan
mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran). Setelah perencanaan
dan pengembangan sekolah tersebut diimplementasikan selama periode tertentu,
dilakukan langkah keempat yaitu evaluasi/ audit secara internal untuk
memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana
yang telah disusun. Laporan dari hasil evaluasi adalah; (i) pemenuhan 8 SNP,
dan (ii) hasil implementasi dari rencana aksi. Dari hasil evaluasi/audit
kemudian dilakukan langkah kelima yaitu penetapan standar mutu baru yang lebih
tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP. Dengan
demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk
meningkatkan mutu sesuai pada SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu
pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu
mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan jaman. Siklus pemenuhan mutu pada
setiap sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar.3.
Gambar 3. Siklus
Pemenuhan Mutu Secara Berkelanjutan di Satuan Pendidikan
2. Pembagian Peranan dalam Pengembangan SPMI di
Sekolah
Guna melaksanakan sistem
penjaminan mutu internal, sekolah membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
Sekolah. Secara organisasi, posisi dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah
adalah seperti disajikan pada Gambar 4.
Gambar 4. Bagan
Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Agar
tidak terjadi tumpang-tindih peranan antara kelembagaan sekolah yang dipimpin
oleh Kepala Sekolah dengan kelembagaan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah,
dilakukan pembagian peranan sebagai berikut:
Tugas
Sekolah :
a.
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan,
dan mengembangkan SPMI
b.
Menyusun dokumen SPMI
c.
Membuat perencanaan
peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah
d.
Melaksanakan pemenuhan
mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran
e.
Menetapkan standar baru
dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi
f.
Membentuk unit penjaminan mutu
pada satuan pendidikan; dan
g.
Mengelola data mutu
pendidikan di tingkat satuan pendidikan
Tugas Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah :
a.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
b.
Melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan
di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
c.
Melaksanakan
pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.
Melakukan
monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
dan
e. Memberikan rekomendasi strategi
peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
3.
Hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal
Hasil dari Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah
terjadinya peningkatan mutu pendidikan pada level sekolah dari waktu ke waktu
seperti yang terlihat pada Gambar 5. Skor tersebut adalah untuk setiap standar
dari 8 SNP yang telah ditetapkan. Keberhasilan SPMI di setiap satuan pendidikan
ditunjukkan oleh peningkatan skor dari setiap standar setiap kali dilakukan
penilaian. Namun demikian, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah,
tidak harus dipaksakan menaikkan skor seluruh 8 standar pada periode yang sama.
Gambar 5. Hasil Implementasi Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Setiap Satuan Pendidikan
Untuk melakukan Sistem Penjaminan mutu Pendidikan internal
Sekolah bisa melakukan workshop dengan mengkaji
A. Standar Nasional Pendidikan
Tujuan pengkajian Standar Nasional Pendidikan adalah:
1) Menjelaskan tujan pendidikan
nasional Indonesia sebagai akar dari standar nasional pendidikan
2) menemukenali prinsip-prinsip
dari penyelenggaraan pendidikan dari peraturan perundang-undangan yang ada.
3) menggali mutu pendidikan sesuai standar
nasional pendidikan.
4) menyepakati untuk mencapai
pendidikan Indonesia yang bermutu diperlukan acuan yang tepat
5) menguraikan komponen dan indikator standar
nasional pendidikan di Indonesia
Bahan Bacaan Untuk Membahas Standar
Nasional Pendidikan
- Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
- Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Standar Nasional Pendidikan 2006
- Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Angka 2.4 Acuan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ( https://drive.google.com/open?id=0ByCijv4pdvZRVURYakc1dURDSG8)link Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
B. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar
dan Menengah
Tujuan pengkajian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah;
1)
Menjelaskan cara untuk memenuhi standar nasional pendidikan
melalui PMP.
2)
Menjelaskan tentang
pengertian, tujuan, fungsi, dan komponen PMP.
3)
Menyebutkan
pihak-pihak yang berperan dalam pemenuhan SNP.
4)
Menyusun daftar peran para pihak dalam penjaminan mutu
pendidikan
Bahan Bacaan Untuk Pembahasan Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Pedoman Umum Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
dan Bab 5 Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
C. Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan
Pendidikan
Dalam mengkaji Sistem
Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan ada lima hal pokok yang perlu
dipelajari, yaitu:
- Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal ; bertujuan menggambarkan siklus penjaminan mutu internal, menjelaskan tahapan dalam siklus SPMI dan menjelaskan definisi dan tujuan masing-masing tahapan dalam siklus dengan benar. Bahan Bacaannya adalah:
·
Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan
Dasar dan Menengah
·
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu
oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.2 Sistem Penjaminan Mutu oleh Satuan
Pendidikan dan Angka 2.4 Ukuran Keberhasilan Penjaminan Mutu pada Satuan
Pendidikan
- Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan; tujuan agar terampil melakukan Pemetaan mutu/EDS. Bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 4 Pemetaan Mutu Pendidikan
- Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu; tujuan agar mampu menyusun rencana pemenuhan mutu berdasarkan hasil EDS. bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 5 Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu
- Pelaksanaan Pemenuhan MutuBahan ; Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme pemenuhan mutu satuan pendidikan dan menggambarkan teknik dalam membangun partisipasi dalam menyusun dokumen implementasi. Bahan Bacaannya adalah
·
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu
oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.3 Tim Penjaminan Mutu pada Satuan
Pendidikan.
·
Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu
oleh Satuan Pendidikan Bab 6 Implementasi Pemenuhan Mutu
·
Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Angka 3.6 Organisasi Sistem Penjaminan Mutu
Internal
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
Pemenuhan Mutu/Audit Mutu; Tujuannya adalah membuat dokumen rencana
evaluasi dan menjelaskan mekanisme monitoring dan evaluasi/audit pemenuhan dan
peningkatan mutu sesuai rencana.Bahan bacaannya adalah: Petunjuk Pelaksanaan
Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 7 Evaluasi/Audit Mutu
Tulisan
ini saya sarikan dari bahan Workhsop Sitem Penjaminan Mutu Internal Untuk
Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga Bermanfaat.
sumber : mutudidik.blogspot.com