Sunday, 14 May 2017

Permendikbud No. 20, 21, 22, dan 23 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian

Berkaitan dengan upaya standarisasi pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru, diantaranya:
  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah  yang memuat tentang  Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya    Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat peraturan menteri di atas tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri di atas pada dasarnya merupakan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi.
Sumber : https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2016/07/14/permendikbud-no-20-21-22-dan-23-tahun-2016/
  1. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  2. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  3. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
  4. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
  5. Permendikbud No. 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Wednesday, 3 May 2017

Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Internal untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
Bahan ini ditulis untuk persiapan Workshop Sistem Penjaminan mutu Internal untuk sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2016 di kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan
pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Komponen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen
satuan pendidikan;
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;
Dalam implementasinya sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ditunjang oleh Sistem Informasi Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah, seperti terlihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
1)    Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
2)   Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
3)   Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
4)   Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
5)   Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. 

Sistem Penjaminan Mutu Internal
1. Siklus SPMI di Sekolah
Sistem Penjaminan Mutu Internal seperti digambarkan pada Gambar 2., merupakan suatu siklus yang kontinu yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam menjamin peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan merupakan upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang meliputi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan/Tata Usaha, dan bekerja sama dengan komite sekolah.
Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu: i) pemetaan mutu; penyusunan rencana peningkatan mutu; ii) implementasi rencana peningkatan mutu; iii) evaluasi/audit internal; dan v) penetapan standar mutu pendidikan. Guna mengetahui capaian sekolah dalam hal mutu pendidikan pada saat akan menjalankan SPMI yang pertama kali, langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pemetaan mutu dengan menggunakan dokumen  evaluasi diri yang di dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaraan pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan di dalam menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan mutu pendidikan. 
Gambar 2.Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai (sebagai baseline) selanjutnya dilakukan langkah kedua yaitu penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan rencana aksi. Selanjutnya rencana pemenuhan tersebut dilanjutkan dengan langkah ketiga yaitu implementasi rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran). Setelah perencanaan dan pengembangan sekolah tersebut diimplementasikan selama periode tertentu, dilakukan langkah keempat yaitu evaluasi/ audit secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan dari hasil evaluasi adalah; (i) pemenuhan 8 SNP, dan (ii) hasil implementasi dari rencana aksi. Dari hasil evaluasi/audit kemudian dilakukan langkah kelima yaitu penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP. Dengan demikian penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan untuk meningkatkan mutu sesuai pada SNP namun mendorong terciptanya budaya mutu pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa pembelajar dan selalu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan jaman. Siklus pemenuhan mutu pada setiap sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar.3. 

Gambar 3. Siklus Pemenuhan Mutu Secara Berkelanjutan di Satuan Pendidikan
2. Pembagian Peranan dalam Pengembangan SPMI di Sekolah
Guna melaksanakan sistem penjaminan mutu internal, sekolah membentuk Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah. Secara organisasi, posisi dari Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah adalah seperti disajikan pada Gambar 4. 
Gambar 4. Bagan Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Agar tidak terjadi tumpang-tindih peranan antara kelembagaan sekolah yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan kelembagaan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah, dilakukan pembagian peranan sebagai berikut:
Tugas Sekolah :
a.    Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
b.    Menyusun dokumen SPMI
c.    Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah
d.    Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran
e.    Menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
f.    Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
g.    Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan
Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah :
a.    Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan
b.    Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;
c.    Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.    Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.    Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
3. Hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal
Hasil dari Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah terjadinya peningkatan mutu pendidikan pada level sekolah dari waktu ke waktu seperti yang terlihat pada Gambar 5. Skor tersebut adalah untuk setiap standar dari 8 SNP yang telah ditetapkan. Keberhasilan SPMI di setiap satuan pendidikan ditunjukkan oleh peningkatan skor dari setiap standar setiap kali dilakukan penilaian. Namun demikian, dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah, tidak harus dipaksakan menaikkan skor seluruh 8 standar pada periode yang sama.
Gambar 5. Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Setiap Satuan Pendidikan
Untuk melakukan Sistem Penjaminan mutu Pendidikan internal Sekolah bisa melakukan workshop dengan mengkaji
A.  Standar Nasional Pendidikan
Tujuan pengkajian Standar Nasional Pendidikan adalah:
1)    Menjelaskan tujan pendidikan nasional Indonesia sebagai akar dari standar nasional pendidikan
2)   menemukenali prinsip-prinsip dari penyelenggaraan pendidikan dari peraturan perundang-undangan yang ada.
3)    menggali mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.
4)   menyepakati untuk mencapai pendidikan Indonesia yang bermutu diperlukan acuan yang tepat
5)    menguraikan komponen dan indikator standar nasional pendidikan di Indonesia
Bahan Bacaan Untuk Membahas Standar Nasional Pendidikan
  1. Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 dan diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 tahun 2006 tentang tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 65 tahun 2013 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 57 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 59 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 60 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 61 tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
  19. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Standar Nasional Pendidikan 2006
  20. Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Angka 2.4 Acuan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah ( https://drive.google.com/open?id=0ByCijv4pdvZRVURYakc1dURDSG8)link Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
B.  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Tujuan pengkajian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah;
1)    Menjelaskan cara untuk memenuhi standar nasional pendidikan melalui PMP.
2)    Menjelaskan tentang pengertian, tujuan, fungsi, dan komponen PMP.
3)    Menyebutkan pihak-pihak yang berperan dalam pemenuhan SNP.
4)   Menyusun daftar peran para pihak dalam penjaminan mutu pendidikan
Bahan Bacaan Untuk Pembahasan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dan Bab 5 Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan
C.  Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan
Dalam mengkaji Sistem Penjaminan Mutu Internal Satuan Pendidikan ada lima hal pokok yang perlu dipelajari, yaitu:
  1. Konsep Sistem Penjaminan Mutu Internal ; bertujuan menggambarkan siklus penjaminan mutu internal, menjelaskan tahapan dalam siklus SPMI dan menjelaskan definisi dan tujuan masing-masing tahapan dalam siklus dengan benar. Bahan Bacaannya adalah:
·         Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.2 Sistem Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan dan Angka 2.4 Ukuran Keberhasilan Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan
  1. Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan; tujuan agar terampil melakukan Pemetaan mutu/EDS. Bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 4 Pemetaan Mutu Pendidikan
  2. Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu; tujuan agar mampu menyusun rencana pemenuhan mutu berdasarkan hasil EDS. bahan Bacaanya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 5 Penyusunan Rencana Pemenuhan  Mutu  
  3. Pelaksanaan Pemenuhan MutuBahan ; Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme pemenuhan mutu satuan pendidikan dan menggambarkan teknik dalam membangun partisipasi dalam menyusun dokumen implementasi. Bahan Bacaannya adalah
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 2 Angka 2.3 Tim Penjaminan Mutu pada Satuan Pendidikan.
·         Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 6 Implementasi Pemenuhan Mutu
·         Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Bab 3 Angka 3.6 Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pemenuhan Mutu/Audit Mutu; Tujuannya adalah membuat dokumen rencana evaluasi dan menjelaskan mekanisme monitoring dan evaluasi/audit pemenuhan dan peningkatan mutu sesuai rencana.Bahan bacaannya adalah: Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Satuan Pendidikan Bab 7 Evaluasi/Audit Mutu
Tulisan ini saya sarikan dari bahan Workhsop Sitem Penjaminan Mutu Internal Untuk Sekolah Model Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga Bermanfaat.
sumber : mutudidik.blogspot.com

Soal dan Jawaban Listrik Dinamis

  LISTRIK DINAMIS   1.        Tuliskan faktor-faktor yang mempengaruhi hambatan suatu penghantar! Jawab : Faktor yang mempengaruhi h...