SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
104 TAHUN 2014
TENTANG
PENILAIAN
HASIL
BELAJAR OLEH PENDIDIK
PADA PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat
(2a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang
Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003
tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005
tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19
Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5410);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009
tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 tahun 2014.
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010
tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan
Organisasi, dan Tatakerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu II sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54
Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun
2013
tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar
dan
Menengah;
8.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Dasar
dan
Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013
Sekolah
Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah
Aliyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR
OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penilaian Hasil
Belajar
oleh
Pendidik adalah
proses
pengumpulan informasi/bukti tentang
capaian
pembelajaran peserta
didik
dalam
kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama
dan setelah proses pembelajaran;
2. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian
yang menghendaki peserta didik
menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada
situasi yang sesungguhnya;
3. Ketuntasan Belajar merupakan tingkat
minimal
pencapaian
kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar;
4. Satuan pendidikan adalah Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar
Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah /Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB),
dan
Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar
Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).
Pasal 2
(1)
Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian
Autentik
dan non-autentik.
(2)
Penilaian Autentik sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.
(3)
Bentuk penilaian Autentik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio,
projek,
produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri.
(4)
Penilaian Diri sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
merupakan
teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan
sendiri oleh peserta didik secara reflektif.
(5)
Bentuk penilaian non-autentik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mencakup
tes, ulangan, dan ujian.
(6)
Pendidik dapat menggunakan penilaian teman
sebaya untuk memperkuat
Penilaian Autentik dan non-autentik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan
mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan
sumatif dalam penilaian.
(3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
memiliki tujuan untuk:
a.
mengetahui
tingkat penguasaan kompetensi;
b.
menetapkan
ketuntasan penguasaan kompetensi;
c. menetapkan
program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan
kompetensi; dan
d.
memperbaiki
proses pembelajaran.
Pasal 4
(1)
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik diterapkan berdasarkan prinsip umum dan prinsip khusus.
(2)
Prinsip umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku untuk semua bentuk penilaian.
(3)
Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif.
(4) Prinsip khusus sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1) berlaku untuk
masing-masing bentuk penilaian.
(5)
Prinsip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu
kepada
karakteristik pendekatan, model, dan instrumen yang digunakan.
(6) Prinsip khusus untuk Penilaian Autentik
meliputi:
a.
materi
penilaian dikembangkan dari
kurikulum;
b. bersifat lintas muatan atau mata
pelajaran; c. berkaitan dengan kemampuan peserta
didik; d. berbasis kinerja peserta didik;
e.
memotivasi
belajar peserta didik;
f. menekankan pada kegiatan dan pengalaman
belajar peserta didik;
g.
memberi
kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya;
h.
menekankan
keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
i. mengembangkan kemampuan berpikir
divergen;
j. menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari pembelajaran;
k.
menghendaki
balikan yang segera dan terus
menerus;
l. menekankan konteks yang mencerminkan dunia
nyata;
m. terkait dengan dunia kerja;
n. menggunakan data yang diperoleh
langsung dari dunia nyata; dan o. menggunakan berbagai cara dan instrumen;
(7)
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan acuan kriteria.
(8)
Acuan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) merupakan
penilaian kemajuan peserta
didik dibandingkan dengan
kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Pasal 5
(1) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap
spiritual, kompetensi sikap
sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
(2) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi,
menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.
(3) Sasaran
Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik
terhadap kompetensi pengetahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tingkatan kemampuan mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan
metakognitif.
(4) Sasaran
Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik
terhadap kompetensi keterampilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup
keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit.
(5)
Keterampilan abstrak sebagaimana
dimaksud pada ayat
(4) merupakan kemampuan belajar yang meliputi:
mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan
mengomunikasikan
(6) Keterampilan konkrit
sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan kemampuan belajar yang meliputi: meniru, melakukan,
menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.
(7) Sasaran penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pembelajaran.
(1) Penilaian
Hasil Belajar oleh
Pendidik dilakukan terhadap
penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.
(2) Tingkat
kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan batas minimal pencapaian kompetensi
sikap,
kompetensi
pengetahuan,
dan
kompetensi keterampilan.
(3) Kompetensi sikap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus.
(4)
Kompetensi pengetahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan
dalam predikat berdasarkan skor rerata.
(5) Kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari
capaian optimum.
(6) Penguasaan tingkat kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan
dan/atau
skor
yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu.
(7) Khusus
untuk SD/MI Penilaian Hasil Belajar
oleh Pendidik terhadap
kompetensi sikap, kompetensi
pengetahuan, dan kompetensi keterampilan
dinyatakan dalam bentuk deskripsi.
Pasal 7
(1)
Penilaian Hasil Belajar oleh
Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.
(2)
Skala penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kompetensi
sikap menggunakan rentang
predikat Sangat Baik (SB), Baik
(B), Cukup (C), dan Kurang (K).
(3) Skala penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:
a. 3,85 - 4,00 dengan huruf
A; b. 3,51 - 3,84 dengan huruf A-;
c. 3,18
- 3,50 dengan huruf B+; d. 2,85 - 3,17 dengan huruf B;
e. 2,51
- 2,84 dengan huruf B-; f.
2,18 - 2,50 dengan huruf C+;
g. 1,85
- 2,17 dengan huruf C; h. 1,51 - 1,84 dengan huruf C-;
i. 1,18
- 1,50 dengan huruf D+; dan j.
1,00 - 1,17 dengan huruf D.
(1) Ketuntasan belajar
merupakan tingkat minimal
pencapaian kompetensi sikap,
kompetensi pengetahuan, dan
kompetensi keterampilan meliputi:
a. ketuntasan penguasaan substansi; dan
b. ketuntasan belajar dalam konteks kurun
waktu belajar.
(2) Ketuntasan penguasaan
substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketuntasan belajar peserta
didik
untuk
setiap kompetensi dasar yang
ditetapkan.
(3) Ketuntasan
belajar dalam konteks
kurun waktu belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketuntasan
belajar dalam:
a. setiap semester; dan
b. setiap tahun pelajaran.
(4) Ketuntasan belajar dalam setiap semester sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi
dari setiap muatan pembelajaran dalam satu semester.
(5) Ketuntasan
belajar dalam setiap tahun pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keberhasilan peserta didik
menguasai kompetensi dari setiap
muatan pembelajaran pada semester ganjil
dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas.
Pasal 9
(1) Modus untuk ketuntasan kompetensi sikap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan predikat Baik.
(2) Skor rerata
untuk
ketuntasan
kompetensi
pengetahuan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling kecil 2,67.
(3) Capaian optimum untuk ketuntasan
kompetensi keterampilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditetapkan paling kecil 2,67.
Pasal 10
(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dengan menggunakan instrumen
penilaian.
(2) Instrumen
penilaian sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1)
untuk kompetensi pengetahuan paling
sedikit memuat
komponen materi, konstruksi, dan bahasa.
(3) Instrumen penilaian sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1)
untuk kompetensi keterampilan paling
sedikit memuat komponen materi dan konstruksi.
(4) Instrumen penilaian sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) untuk
kompetensi sikap paling sedikit memuat materi.
Pasal 11
(1) Pelaporan hasil
belajar dilakukan oleh Pendidik.
(2) Pelaporan
hasil belajar oleh Pendidik
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk laporan hasil semua bentuk penilaian.
(3) Pelaporan
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengolahan oleh Pendidik dengan
menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5).
(4) Pelaporan
hasil belajar oleh Pendidik
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk mengisi Rapor.
(5)
Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil
belajar dalam bentuk angka dan deskripsi.
(6) Khusus untuk SD/MI Rapor sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berisi
laporan capaian hasil belajar dalam
bentuk deskripsi.
Pasal 12
(1) Hasil belajar yang diperoleh dari
penilaian oleh Pendidik digunakan untuk menentukan promosi peserta didik.
(2) Promosi
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. SD/MI
menggunakan prinsip kenaikan
kelas otomatis; dan
b. SMP/MTs, SMA/MA,
dan
SMK/MAK
menggunakan
prinsip
kenaikan
kelas berdasarkan kriteria.
(3) Kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b
ditetapkan berdasarkan ketuntasan
kompetensi pengetahuan, keterampilan,
dan/atau sikap.
(4) Peserta didik SMP/MTs, SMA/MA,
dan SMK/MAK dinyatakan
tidak naik kelas apabila hasil belajar
dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada
kompetensi pengetahuan,
keterampilan, dan/atau sikap
belum tuntas/belum baik.
Pasal 13
Penilaian Hasil Belajar pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah menggunakan Pedoman
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah yang
sudah ada sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, tetap berlaku
sepanjang tidak
bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. Semua ketentuan tentang Rapor yang ada
sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini paling lambat
1 (satu) tahun.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2014 NOMOR 1507
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001