Wednesday 30 December 2015

Permendikbud RI No. 104 Tahun 2014 Tentang Penilaian Hasil Belajar



SALINAN






PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  104  TAHUN 2014

TENTANG

PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :   bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2a) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang     Standar   Nasional   Pendidikan,   perlu   menetapkan Peraturan  Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;


Mengingat    :  1.  Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan      Peraturan   Pemerintah   Nomor   32  Tahun  2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun    2005    tentang    Standar    Nasional    Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
3. Peraturan  Presiden  Nomor  47  Tahun  2009  tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2014.
4. Peraturan  Presiden  Nomor  24  Tahun  2010  tentang Kedudukan,                       Tugas,   Fungsi,   Susunan   Organisasi,   dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;



6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54
Tahun    2013    tentang    Standar    Kompetensi    Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun  2013  tentang  Standar  Isi  Pendidikan  Dasar  dan
Menengah;
8.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65
Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah;
9.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66
Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar
dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57
Tahun     2014     tentang     Kurikulum     2013     Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013  Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013  Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013  Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Penilaian   Hasil   Belajar   oleh   Pendidik   adalah   proses   pengumpulan informasi/bukti   tentang   capaian   pembelajaran   peserta   didik   dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran;
2.   Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan   yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya;
3.   Ketuntasan  Belajar  merupakan  tingkat  minimal  pencapaian  kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar;
4.   Satuan  pendidikan  adalah  Sekolah  Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa    (SMA/MA/SMALB),  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan/Madrasah Aliyah            Kejuruan/Sekolah      Menengah      Kejuruan      Luar      Biasa (SMK/MAK/SMKLB).



Pasal 2

(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dalam bentuk penilaian
Autentik dan non-autentik.

(2) Penilaian  Autentik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan pendekatan utama dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik.

(3) Bentuk penilaian Autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio,  projek, produk, jurnal, kerja laboratorium, dan unjuk kerja, serta penilaian diri.

(4) Penilaian  Diri  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  merupakan  teknik penilaian  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan  yang  dilakukan  sendiri oleh peserta didik secara reflektif.

(5) Bentuk  penilaian  non-autentik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
mencakup tes, ulangan, dan ujian.

(6) Pendidik dapat menggunakan penilaian teman sebaya untuk memperkuat
Penilaian Autentik dan non-autentik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 3

(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

(2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan   untuk   memenuhi   fungsi   formatif   dan   sumatif   dalam penilaian.

(3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:

a.  mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;

b.  menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;

c.   menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan

d.  memperbaiki proses pembelajaran.



Pasal 4

(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik diterapkan berdasarkan prinsip umum dan prinsip khusus.

(2) Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua bentuk penilaian.

(3) Prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sahih, objektif, adil,          terpadu,   terbuka,   holistik   dan   berkesinambungan,   sistematis, akuntabel, dan edukatif.

(4) Prinsip  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berlaku  untuk masing-masing bentuk penilaian.

(5) Prinsip  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  mengacu  kepada karakteristik pendekatan, model, dan instrumen yang digunakan.

(6) Prinsip khusus untuk Penilaian Autentik meliputi:

a.  materi penilaian dikembangkan dari kurikulum;



b.  bersifat lintas muatan atau mata pelajaran; c.  berkaitan dengan kemampuan peserta didik; d.  berbasis kinerja peserta didik;
e.  memotivasi belajar peserta didik;

f.   menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;

g.  memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya;

h.  menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

i.   mengembangkan kemampuan berpikir divergen;

j.   menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran;

k.  menghendaki balikan yang segera dan terus menerus;

l.   menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata;

m. terkait dengan dunia kerja;

n.  menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata; dan o.  menggunakan berbagai cara dan instrumen;
(7) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan acuan kriteria.

(8) Acuan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.


Pasal 5

(1) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap spiritual,                  kompetensi    sikap    sosial,   kompetensi   pengetahuan,   dan kompetensi keterampilan.

(2) Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi  sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkatan sikap: menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial.

(3) Sasaran   Penilaian   Hasil   Belajar   oleh   Pendidik   terhadap   kompetensi pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkatan kemampuan                      mengetahui,  memahami,  menerapkan,  menganalisis,  dan mengevaluasi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif.

(4) Sasaran   Penilaian   Hasil   Belajar   oleh   Pendidik   terhadap   kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkrit.

(5) Keterampilan  abstrak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  merupakan kemampuan belajar yang meliputi: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan

(6) Keterampilan  konkrit  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  merupakan kemampuan   belajar  yang  meliputi:  meniru,  melakukan,  menguraikan, merangkai, memodifikasi, dan mencipta.

(7) Sasaran penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pembelajaran.


(1) Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  dilakukan  terhadap  penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.

(2) Tingkat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas minimal               pencapaian  kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan.

(3) Kompetensi sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus.

(4) Kompetensi  pengetahuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata.

(5) Kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum.

(6) Penguasaan  tingkat  kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dinyatakan                    dalam  bentuk  deskripsi  kemampuan  dan/atau  skor  yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu.

(7) Khusus  untuk  SD/MI  Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Pendidik  terhadap kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan dinyatakan dalam bentuk deskripsi.


Pasal 7

(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik untuk kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan menggunakan skala penilaian.

(2) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K).

(3) Skala penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka dan huruf 4,00 (A) - 1,00 (D) dengan rincian sebagai berikut:

a.  3,85 - 4,00 dengan  huruf A; b.  3,51 - 3,84 dengan  huruf A-; c.  3,18 - 3,50 dengan  huruf B+; d.  2,85 - 3,17 dengan  huruf B; e.  2,51 - 2,84 dengan  huruf B-; f.   2,18 - 2,50 dengan  huruf C+; g.  1,85 - 2,17 dengan  huruf C; h.  1,51 - 1,84 dengan  huruf C-;
i.   1,18 - 1,50 dengan  huruf D+; dan j.   1,00 - 1,17 dengan  huruf D.


(1) Ketuntasan  belajar  merupakan  tingkat  minimal  pencapaian  kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan meliputi:

a.  ketuntasan penguasaan substansi; dan

b.  ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.

(2) Ketuntasan penguasaan substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf   a   merupakan   ketuntasan   belajar   peserta   didik   untuk   setiap kompetensi dasar yang ditetapkan.

(3) Ketuntasan  belajar  dalam  konteks  kurun  waktu  belajar  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas ketuntasan belajar dalam:

a.  setiap semester; dan

b.  setiap tahun pelajaran.

(4) Ketuntasan belajar dalam setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran dalam satu semester.

(5) Ketuntasan belajar dalam setiap tahun pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi  dari  setiap  muatan  pembelajaran  pada  semester  ganjil  dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas.



Pasal 9

(1) Modus untuk ketuntasan kompetensi sikap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan predikat Baik.

(2) Skor  rerata  untuk  ketuntasan  kompetensi  pengetahuan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling kecil 2,67.

(3) Capaian optimum untuk ketuntasan kompetensi keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) ditetapkan paling kecil 2,67.



Pasal 10

(1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian.

(2) Instrumen   penilaian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   untuk kompetensi                      pengetahuan   paling   sedikit   memuat   komponen   materi, konstruksi, dan bahasa.

(3) Instrumen   penilaian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   untuk kompetensi keterampilan paling sedikit memuat komponen materi dan konstruksi.

(4) Instrumen   penilaian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)   untuk kompetensi sikap paling sedikit memuat materi.


Pasal 11

(1) Pelaporan hasil belajar dilakukan oleh Pendidik.

(2) Pelaporan hasil belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk laporan hasil semua bentuk penilaian.



(3) Pelaporan hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil pengolahan oleh Pendidik dengan menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

(4) Pelaporan hasil belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk mengisi Rapor.

(5) Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk angka dan deskripsi.

(6) Khusus untuk SD/MI Rapor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi laporan capaian hasil belajar dalam bentuk deskripsi.



Pasal 12

(1) Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh Pendidik digunakan untuk menentukan promosi peserta didik.

(2) Promosi peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:

a.  SD/MI menggunakan prinsip kenaikan kelas otomatis; dan

b.  SMP/MTs,  SMA/MA,  dan  SMK/MAK  menggunakan  prinsip  kenaikan kelas berdasarkan kriteria.

(3) Kriteria   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (2)   huruf   b   ditetapkan berdasarkan ketuntasan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap.

(4) Peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi                       pengetahuan,     keterampilan,     dan/atau     sikap     belum tuntas/belum baik.



Pasal 13

Penilaian Hasil Belajar pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:

a. Semua ketentuan tentang Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar  dan  menengah  yang  sudah  ada  sebelum  Peraturan  Menteri  ini berlaku,  tetap  berlaku  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan  ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. Semua ketentuan tentang Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat
1 (satu) tahun.



Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2014

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1507


Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,

TTD.

Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001

Pengembangan Kompetensi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar

  Pada tanggal 19 Desember 2023 GTK Kemdikbudristek telah merilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Meng...