MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal
24 Peraturan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20
Tahun 2003
Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32. tahun
2013
tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor
71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.
Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun
2009
tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 141);
4.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah
beberapa
kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden
Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar
Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2) Standar
Proses
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tercantum
pada
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri ini, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2013 NOMOR
|
SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
STANDAR
PROSES PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH
BAB
I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwapendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan. Standar
Proses dikembangkan mengacu pada StandarKompetensi Lulusan dan
StandarIsi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam
PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005
tentangStandarNasionalPendidikansebagaimana telah
diubah dengan
PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2013
tentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor
19 Tahun 2005
tentangStandarNasionalPendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Untuk itu setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran serta penilaian
proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isimaka
prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari
tahu;
2. dari guru sebagai satu-satunya
sumber belajarmenjadi belajar berbasis
aneka sumberbelajar;
3. dari
pendekatan tekstual menuju proses
sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten
menuju
pembelajaran
berbasis
kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. daripembelajaran yang
menekankan jawaban tunggal menuju
pembelajaran
dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. daripembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikatif;
8. peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan fisikal
(hardskills)
danketerampilan
mental (softskills);
9.
pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan
danpemberdayaanpesertadidiksebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran yang
menerapkan nilai-nilai dengan
memberi keteladanan(ing
ngarso sung tulodo), membangun
kemauan (ing madyo
mangun
karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaranyang berlangsung di
rumah,
di
sekolah, dan
di
masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip
bahwa siapa saja adalah guru,
siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas
perbedaan individualdan latar belakang budayapesertadidik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar
proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran.
BAB II
KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi.
Standar Kompetensi Lulusan memberikan
kerangka konseptual tentang sasaran
pembelajaran yang harus dicapai. Standar
Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga ranah kompetensi tersebut
memiliki lintasan perolehan (proses
psikologis) yang berbeda. Sikap
diperoleh melalui aktivitas“
menerima, menjalankan, menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta.
Keterampilan diperoleh
melaluiaktivitas“ mengamati, menanya,
mencoba, menalar, menyaji, dan
mencipta”.Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antarmata
pelajaran), dan tematik (dalam suatu
mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk
mendorong kemampuan peserta didik untuk
menghasilkan karya kontekstual,
baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah(project based
learning).
Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut
Sikap
|
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati,
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
-
|
|
Mencipta
|
Karakteristik proses
pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik
proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi.
Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik. Proses
pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan
tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C
Kejuruan secara keseluruhan berbasis
mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan
bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya
normal.
Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang
taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori
taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif,
affektif dan psikomotor. Penerapan
teori taksonomi dalam tujuan
pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya
masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan
ranah yang satu tidak bisa
dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan
demikian proses pembelajaran secara
utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
BAB III PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
A. Desain Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam
bentukSilabus danRencana
PelaksanaanPembelajaran (RPP) yang
mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar,
perangkat penilaian pembelajaran, dan
skenario pembelajaran. PenyusunanSilabusdan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang digunakan.
1. Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran
untuk setiap bahan kajian mata pelajaran.
Silabus paling sedikitmemuat:
a. Identitas mata pelajaran (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket
BdanSMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitassekolah meliputinamasatuanpendidikandankelas;
c. kompetensiinti,
merupakangambaransecarakategorialmengenaikompetensidalamasp eksikap, pengetahuan, danketerampilan yang
harusdipelajaripesertadidikuntuksuatujenjangsekolah, kelasdanmatapelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema(khususSD/MI/SDLB/Paket
A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis
dalam
bentuk
butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran,yaitukegiatan
yang
dilakukan oleh pendidik
dan
peserta didik untuk mencapai
kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses
pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran
dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber
belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan
perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan dalamsatu kali
pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan
b. identitasmatapelajaranatautema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materipokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai
dengan
keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar
dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia
dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan
menggunakan kata kerja
operasional yang dapat
diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan;
g. kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir
sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan
oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajaran.
3. Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat,
potensi, minat,
motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi,
gaya
belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik.
b. Partisipasi aktif peserta didik.
c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,
motivasi,
minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi
dan kemandirian.
d. Pengembangan budaya membaca
dan menulisyang dirancang
untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e. Pemberian umpan balik dan tindak
lanjutRPP memuat
rancangan program pemberian
umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f. Penekanan pada keterkaitan
dan
keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
h. Penerapan teknologi
informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
BAB IV PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a. SD/MI :
35
menit
b. SMP/MTs : 40 menit c. SMA/MA
: 45 menit
d. SMK/MAK : 45 menit
2. Buku Teks
Pelajaran
Buku teks pelajaran
digunakan
untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3. Pengelolaan Kelas
a. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta
didik seduai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b. Volume dan intonasi
suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan
baik oleh peserta didik.
c. Guru wajib menggunakan kata-kata santun,
lugas
dan
mudah
dimengerti oleh peserta didik.
d. Guru menyesuaikan materi
pelajaran dengan
kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran.
f. Guru memberikan penguatan
dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g. Guru mendorong dan menghargai peserta
didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
h. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i. Pada tiap awal semester,
guru
menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
j. Guru memulai dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi
kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. memberi motivasi belajar siswa
secara kontekstual sesuai manfaat
dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan
sehari-hari, dengan memberikan contoh
dan
perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar
yang akan dicapai; dan
e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan
uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran,
metode pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar yang
disesuaikan dengan karakteristik
peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik
terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri
dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project
based
learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih
adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan.
Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang
mendorong siswa untuk melakuan aktivitas
tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami, menerapkan,menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.Karakteritik
aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan
dengan
aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk
memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu,
dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya
kreatif dan kontekstual, baik
individual maupun kelompok, disarankan
menggunakan pendekatan pembelajaran
yang menghasilkan karya berbasis
pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik
dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong
siswa untuk melakukan proses
pengamatan hingga penciptaan. Untuk
mewujudkan keterampilan tersebut
perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning)dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis
pemecahan masalah (project based
learning).
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual
maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil
yang
diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun
tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,
baik tugas individual maupun kelompok; dan
d. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
berikutnya.
PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan
pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)yang
menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan
penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan
belajar siswa atau bahkan mampu
menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh
guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial),
pengayaan (enrichment), atau
pelayanan konseling. Selain itu, hasil
penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan
untuk memperbaiki proses pembelajaran
sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses
pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran
dengan menggunakan
alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan,
serta
tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan.
Pengawasan proses pembelajaran
dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif
dan transparan guna peningkatan mutu
secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan
internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas,
dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah,
Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b. Kepala Sekolah
dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi
Diri Sekolah.
3. Proses Pengawasan a. Pemantauan
Pemantauan proses
pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan
penilaian hasil
pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui
antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi,
dan evaluasi proses pembelajaran disusun
dalam bentuk laporan untuk kepentingan
tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik
secara berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan dan penghargaan
kepada
guru
yang
menunjukkan kinerja yang memenuhi atau
melampaui standar; dan
2) pemberian kesempatan kepada guru
untuk
mengikuti
program
pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
13