PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN KENAIKAN PANGKAT GURU 2017
A. PENDAHULUAN
Guru sebagai tenaga profesional
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi
Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh
karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai
bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan
sepanjang hayat. Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Dari sisi hak, dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Dari
sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagaimana diatur dalam
Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Jabatan fungsional guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam
rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Tugas dan fungsi yang melekat pada
jabatan fungsional guru
haruslah
dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian maka mutlak
diperlukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam
melaksanakan pembelajaran/pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Penilaian ini dilakukan untuk menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya diatur dalam Permenpan dan RB nomor 16 tahun 2009. Angka kredit untuk
kenaikan pangkat guru diperoleh dari unsur Pendidikan, Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, Pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan Penunjang tugas
Guru.
Untuk kenaikan pangkat Guru Penata
Tingkat I atau golongan III/d ke atas sampai dengan Pangkat Guru Dewasa atau
Golongan IV/e, di samping harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang
dipersyaratkan, tetapi juga harus memenuhi jumlah angka kredit dari unsur
pengembangan profesi. Salah satunya adalah melaksanakan sebuah penelitian dan
menyusun laporannya. Pada umumnya, penelitian yang dapat dikembangkan guru
berupa penelitian tindakan kelas (PTK).
Kendala
utama dalam memenuhi persyaratan kenaikan pangkat adalah kurangnya kesempatan
guru untuk mengikuti Diklat/diklat atau bimbingan teknis. Selain itu guru mengalami
kesulitan dalam melaksanakan dan menyusun laporan penelitian tindakan kelas.
Berdasarkan
uraian di atas dan program kerja Pascasarjana
Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan
(KMLP) Tahun 2017, maka Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen
Lembaga Pendidikan (KMLP) bekerjasama dengan Dinas pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo akan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat
meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penilaian Kinerja Guru (PKG),
menyusun pengajuan kenaikan pangkat, melaksanakan dan menyusun laporan
penelitian tindakan kelas. Selain itu guru juga memperoleh angka kredit unsur
pengembangan diri nilai 1, publikasi ilmiah berupa PTK nilai 4. Setelah
mengikuti diklat ini diharapkan para guru dapat segera menyusun pengajuan
kenaikan pangkat, melaksanakan dan menyusun laporan Penelitian Tindakan Kelas
(PTK) dengan benar. Pada akhirnya kenaikan pangkat guru tidak lagi terkendala.
B. ALASAN
MENGIKUTI DIKLAT
1.
Surat Undangan dari Pascasarjana
Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan
(KMLP).
2.
Surat Tugas Kepala SMP Negeri 1 Weru Kabupaten Sukoharjo
3.
Menambah pengetahuan tentang Manajemen
Kelembagaan pendidikan
4.
Menambah pengetahuan tentang Kenaikan Pangkat Guru
5.
Menambah pengetahuan tentang
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
6.
Menambah pengetahuan tentang
pengembangan diri.
7.
Menambah pengetahuan tentang
dalam menghitung dan menyusun DUPAK.
8.
Menambah pengetahuan tentang
penyusunan PTK.
9.
Meningkatkan profesionalisme
sebagai guru.
C. PELAKSANAAN
DIKLAT
Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 dilaksanakan oleh Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta
Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan (KMLP) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
D. TEMPAT
DAN WAKTU
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 dilaksanakan pada tanggal 27, 28, 29 Desember 2017,
bertempat di Aula
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo. Adapun jadwal lengkap terlampir.
E. TUJUAN DIKLAT
Tujuan dilaksanakannya Pendidikan
dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 adalah untuk :
1.
Meningkatkan pemahaman dan
implementasi Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
2.
Menjaga dan meningkatkan
kompetensi dan profesionalitas guru yang dibuktikan melalui perubahan
perilaku, kreativitas, dan inovatif dalam pengembangan karir.
3.
Meningkatkan kemampuan guru
dalam memenuhi angka kredit yang diwajibkan dalam kenaikan pangkat, golongan
ruang dan jabatan fungsional guru.
4.
Menambah pengetahuan guru
mengenai Manajemen Kelembagaan dalam pendidikan.
5.
Meningkatkan pemahaman guru
mengenai Penilaian Kinerja Guru (PKG).
6.
Meningkatkan kemampuan guru
dalam menyusun pengajuan kenaikan pangkat, melaksanakan dan menyusun laporan
penelitian tindakan kelas.
7.
Meningkatkan frekuensi,
intensitas dan kebermaknaan saling tukar-menukar pikiran dan pengalaman antar
Guru di Kabupaten Sukoharjo.
F. MATERI
DALAM DIKLAT
Materi pokok yang
disajikan dalam Pendidikan dan Pelatihan
Kenaikan Pangkat Guru 2017 adalah sebagai berikut :
1. Kebijakan Umum Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan oleh Drs. Darno
Untuk kenaikan pangkat guru harus mengajukan
DUPAK.
Mulai tahun 2018 guru yang mengajukan DUPAK harus
memiliki PAK Tahunan.
Untuk unsur pengembangan diri guru harus mengikuti
diklat atau kegiatan fungsional lain.
Untuk unsur publikasi ilmiah atau karya inovatif
guru harus aktif menyusunnya.
Guru yang tidak aktif maka selamanya tidak dapat
naik pangkat.
.
2. Manajemen Kelembagaan oleh Dr. Bambang
Mursito, MM
Pengembangan Profesi (Kebijakan Tentang Profesi Guru
Menurut UU No. 14 Tahun 2005). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
Kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional.
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
3. Pengembangan Diri oleh oleh Dr. Bambang Sugiri, M.Pd
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna
mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya. PPGP dilaksanakan agar
guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan
keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap peserta didik.
Tujuan Pengembangan
Profesi Guru Pembelajar (PPGP) :
TUJUAN UMUM :
Untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
TUJUAN KHUSUS :
a. Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi
dasar yang disyaratkan bagi profesi guru.
b. Pengembangan diri untuk pendalaman dan
pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya
sebagai guru.
c. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru
untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
d. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk
melaksana-kan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai
guru.
e. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.
Pengertian Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk
meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut
dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau
melalui kegiatan kolektif guru. Pengembangan diri dibagi menjadi 2 kegiatan
utama, yaitu :
a.
Pendidikan
dan Latihan Fungsional dan Teknis
b.
Kegiatan
Kolektif Guru
Syarat angka kredit untuk kenaikan pangkat dari
unsur pengembangan diri tiap golongan berbeda, adapun daftarnya adalah sebagai
berikut :
4.
Penyusunan DUPAK oleh Dr. Bambang Sugiri, M.Pd
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya. Menyusun Daftar Usul Penilaian Angka Kredit
(DUPAK) merupakan langkah penting dalam proses kenaikan pangkat seorang guru.
Dasar hukumnya adalah Permenpan dan RB No.16 Tahun 2009 dan Permendikbud Nomor
4 Tahun 2014. Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) guru disusun
berdasarkan angka kredit yang diperoleh guru selama periode yang akan
dinilaikan.
5.
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) oleh
Dr. Dwi Susilowati, M.Pd
PTK adalah proses penelitian sistematis yang dilakukan
guru (atau orang lain dalam lingkungan pembelajaran untuk memperoleh informasi
tentang bagaimana guru mengajar dan siswa belajar serta melakukan tindakan
untuk memperbaikinya. (Mills, 2000).
PTK adalah proses penelitian yang sistematis dan terencana melalui tindakan
perbaikan pembelajaran yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri. (Schmuck,
1997).
Prinsip Penelitian Tindakan Kelas (PTK) :
a.
Tindakan dan pengamatan dalam proses penelitian tidak boleh mengganggu atau
menghambat kegiatan utama (pembelajaran).
b.
Masalah penelitian yang dikaji merupakan masalah yang cukup merisaukan dan
berpijak dari tanggung jawab profesional guru.
c.
Metode pengumpulan data yang digunakan tidak menuntut waktu yang lama,
sehingga berpeluang menggangu proses pembelajaran.
d.
Metodologi yang digunakan harus terencana,
dapat dirumuskan dalam suatu hipotesis tindakan yang dapat diuji di
lapangan.
e.
Permasalahan yang dipilih harus nyata, menarik, mampu ditangani, dan berada
dalam jangkauan kewenangan peneliti.
f.
Peneliti harus memperhatikan etika dan tata krama penelitian yang berlaku secara umum.
g.
Kegiatan PTK merupakan kegiatan yang berkelanjutan, untuk
peningkatan dan pengembangan masa yang akan datang.
Meskipun kelas
atau mata pelajaran merupakan tanggung jawab guru, namun tinjauan terhadap PTK
tidak terbatas dalam konteks kelas dan atau mata pelajaran tertentu melainkan
dalam perspektif misi sekolah.
6.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) oleh
Drs. Walidi, M.Pd
Tujuan utama Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah untuk
menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional, sehingga
layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
a.
Penilaian kinerja guru
merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya.
b.
PK Guru menjamin bahwa guru
melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
c.
PK Guru menjamin bahwa layanan
pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
d.
Manfaat PK Guru adalah sebagai
berikut.
1)
Merupakan bahan evaluasi diri
bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya.
2)
Sebagai acuan bagi sekolah
untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru).
3)
Merupakan dasar untuk
memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru
sesuai Permennegpan & RB No.16/2009.
e.
Pelaksanaan PK Guru di sekolah :
1)
Penilaian dilakukan oleh kepala
sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti
pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah.
2)
Dimungkinkan pengawas
mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah.
3)
Penilaian kinerja dilakukan
sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke-2).
4)
Diawali dengan Evaluasi Diri
(pada awal semester ke-1).
5)
Penilaian kinerja ditekankan
pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi
dasar yang harus dimiliki oleh guru.
G. NARASUMBER
Narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat
Guru 2017 adalah :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1.
|
Drs. Darno
|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
|
2.
|
Supomo, SH., MH
|
Kabid Tendik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
|
3.
|
Drs. Suroto
|
Kasi Tendik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
|
4.
|
Dr. Bambang Mursito, MM
|
Direktur Pascasarjana UNIBA Surakarta
|
5.
|
Dr. Bambang Sugiri, M.Pd
|
Tim PAK Kabupaten Sukoharjo
|
6.
|
Dr. Dwi Susilowati, M.Pd
|
Tim PAK Kabupaten Sukoharjo
|
7.
|
Dra. Khosiyatun, M.Pd
|
Tim PAK Kabupaten Sukoharjo
|
8.
|
Drs. Walidi, M.Pd
|
Tim PAK Kabupaten Sukoharjo
|
H. PESERTA DIKLAT
Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017 diikuti oleh sekitar 165 guru
PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya.
I.
HASIL / MANFAAT YANG DIPEROLEH
Hasil / manfaat yang diperoleh dalam
Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat
Guru 2017 antara lain :
1.
Terwujudnya pemahaman yang
benar tentang Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan implementasinya.
2.
Terwujudnya persamaan persepsi
dan komitmen yang tinggi untuk mengembangkan karir guru.
3.
Terwujudnya peningkatan
motivasi, frekuensi, dan intensitas kegiatan pengembangan karir guru.
4.
Terwujudnya peningkatan
kemampuan guru dalam pengembangan karir.
5.
Guru mampu menyusun pengajuan
kenaikan pangkat secara mandiri.
6.
Guru memahami Penilaian Kinerja
Guru (PKG) dengan benar.
7.
Guru mampu melaksanakan dan menyusun
laporan penelitian tindakan kelas.
8.
Meningkatkan penguasaan dan
kualitas kompetensi guru.
9.
Meningkatkan kualitas
pembelajaran di sekolah peserta.
J.
TINDAK LANJUT
Tindak lanjut dari Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat
Guru 2017 adalah sebagai berikut :
1.
Membuat laporan Diklat/diklat
dengan benar.
2.
Mempersiapkan nilai
pengembangan diri untuk kenaikan pangkat sedini mungkin.
3.
Menyusun rencana pengembangan
diri yang akan dilaksanakan tiap tahun.
4.
Menyusun laporan pengembangan
diri yang telah diikuti.
5.
Melaksanakan dan membuat
laporan hasil penelitian tindakan kelas.
6.
Menyusun pengajuan kenaikan
pangkat (DUPAK) secara mandiri.
K.
DAMPAK SETELAH MENGIKUTI DIKLAT
Dampak yang diharapkan melalui
pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
Kenaikan Pangkat Guru 2017 antara lain:
1.
Peningkatan profesional guru,
sehingga lebih mudah dalam kenaikan pangkat.
2.
Angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dari sub unsur pengembangan diri dapat
dipenuhi oleh guru;
3.
Tidak mengalami kesulitan dalam
perolehan nilai angka kredit pengembangan diri;
4.
Peningkatan profesionalitas
guru yang dibuktikan dengan perubahan perilaku, tingginya kreativitas, dan
inovasi dalam pengembangan karir.
5.
Dengan adanya kreativitas guru
dalam tugasnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga
meningkat pula prestasi siswa
L.
PENUTUP
Melalui Pendidikan dan Pelatihan
Kenaikan Pangkat Guru 2017 dengan materi Kebijakan Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Manajemen
Kelembagaan, Pengembangan Diri, Penyusunan DUPAK, Penelitian Tindakan Kelas
(PTK), Penilaian Kinerja Guru (PKG, dan Kenaikan
Pangkat Guru
diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan guru tentang hal
tersebut. Selain itu guru juga memperoleh angka kredit unsur pengembangan diri
nilai 1 dan publikasi ilmiah berupa PTK nilai 4. Setelah mengikuti diklat ini
diharapkan kenaikan pangkat guru tidak lagi terkendala.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1. Surat Undangan dari
Pascasarjana Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga
Pendidikan (KMLP) Nomor :
075/UNIBA/XII/2017, tanggal 6 Desember 2017. (atau brosur)
2.
Surat Tugas Kepala SMP Negeri 1 Weru
3.
Daftar Peserta Diklat / Daftar Hadir
4.
Jadwal Kegiatan
5.
Sertifikat
6.
Foto kegiatan
a. Narasumber
b. Peserta
7.
Matrik Diklat
MATRIK REKAPITULASI KEGIATAN PENGEMBANGAN DIRI
DIKLAT FUNGSIONAL
No
|
Nama
Diklat
|
Tempat
Kegiatan
|
Jumlah
Jam Kegiatan Diklat
|
Nama
Fasilitator
|
Mata
Diklat / Kompetensi
|
Nama
Penyelenggara Kegiatan
|
Dampak *)
|
1.
|
Pendidikan dan Pelatihan Kenaikan Pangkat Guru 2017
|
Aula Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
|
27, 28, 29 Desember 2017
34 jam
|
1. Drs. Darno
2. Supomo, SH., MH
3. Drs. Suroto
4. Dr. Bambang Mursito, MM
5. Dr. Bambang Sugiri, M.Pd
6. Dr. Dwi Susilowati, M.Pd
7. Drs. Walidi, M.Pd
8. Dra. Khosiyatun, M.Pd
|
1. Kebijakan Umum Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
2. Manajemen Kelembagaan
3. Pengembangan Diri
4. Penyusunan DUPAK
5. Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
6. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
7. Kenaikan Pangkat Guru
|
Pascasarjana
Universitas Islam Batik Surakarta Konsentrasi Manajemen Lembaga Pendidikan
(KMLP) bekerjasama dengan Dinas pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
|
a.
Peningkatan
profesional guru, sehingga lebih mudah dalam kenaikan pangkat.
b.
Angka
kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dari sub unsur pengembangan
diri dapat dipenuhi oleh guru;
c.
Tidak
mengalami kesulitan dalam perolehan nilai angka kredit pengembangan diri;
d.
Peningkatan
profesionalitas guru yang dibuktikan dengan perubahan perilaku, tingginya
kreativitas, dan inovasi dalam pengembangan karir.
e.
Dengan
adanya kreativitas guru dalam tugasnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran, sehingga meningkat pula prestasi siswa
|
*)
Isinya mengenai perubahan prestasi siswa
|
FOTO
KEGIATAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KENAIKAN PANGKAT GURU 2017