Wednesday 30 December 2015

Permendikbud RI No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65 TAHUN 2013

TENTANG

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah                 Nomor  32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional                 Pendidikan,   perlu   menetapkan   Peraturan   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat    :  1. Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   Tentang   Sistem Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional   Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan                   Pemerintah   Nomor   32.   tahun   2013   tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang                Standar    Nasional    Pendidikan(Lembaran    Negara Republik  Indonesia   Tahun   2013   Nomor   71,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan    Presiden    Nomor    47    Tahun    2009    tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana      telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  84/P  Tahun
2009  mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 5/P Tahun 2013;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1


(1)   Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.

(2)   Standar  Proses  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tercantum  pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2013

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,




AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR



Karo Hukor
Kepala
Balitbang
Ptl. Dirjen
Dikdas
Dirjen
Dikmen
Ketua
BSNP
Sesjen







 
Telah diperiksa dan disetujui oleh:

SALINAN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG

STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
STANDAR PROSES PENDIDIKANDASAR DAN MENENGAH BAB I

PENDAHULUAN


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwapendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,   kecerdasan,   akhlak   mulia,   serta   keterampilan   yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada StandarKompetensi Lulusan dan StandarIsi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikansebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2013 tentangPerubahanatasPeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandarNasionalPendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isimaka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1.  dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;
2.  dari guru sebagai satu-satunya sumber belajarmenjadi belajar berbasis aneka sumberbelajar;
3.  dari    pendekatan    tekstual    menuju    proses    sebagai    penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.  dari  pembelajaran  berbasis  konten  menuju  pembelajaran  berbasis kompetensi;
5.  dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6.  daripembelajaran    yang    menekankan    jawaban    tunggal    menuju

pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;


7.  daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.  peningkatandankeseimbanganantaraketerampilan   fisikal   (hardskills)
danketerampilan mental (softskills);
9. pembelajaran          yang          mengutamakan          pembudayaan danpemberdayaanpesertadidiksebagai pembelajar sepanjanghayat;
10. pembelajaran    yang    menerapkan    nilai-nilai    dengan    memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaranyang   berlangsung   di   rumah,   di   sekolah,   dan   di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan     atas     perbedaan     individualdan     latar     belakang budayapesertadidik.
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

BAB II KARAKTERISTIK PEMBELAJARAN


Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.

Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“ menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan diperoleh  melalui  aktivitas“  mengingat,  memahami,  menerapkan, menganalisis,  mengevaluasi,  mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.Karaktersitik  kompetensi  beserta  perbedaan  lintasan  perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik terpadu (tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah(project based learning).


Rincian gradasi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut

Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati,
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji
-

Mencipta

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik.

Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.

Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.

Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal.

Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran dapat dikelompokkan dalam tiga ranah yakni: ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

BAB III PERENCANAAN PEMBELAJARAN


A.  Desain Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus danRencana PelaksanaanPembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. PenyusunanSilabusdan RPP disesuaikanpendekatan pembelajaran yang digunakan.

1.  Silabus

Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikitmemuat:

a. Identitas     mata     pelajaran     (khususSMP/MTs/SMPLB/Paket
BdanSMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);

b.  Identitassekolah meliputinamasatuanpendidikandankelas;

c.   kompetensiinti, merupakangambaransecarakategorialmengenaikompetensidalamasp eksikap,                          pengetahuan,            danketerampilan            yang harusdipelajaripesertadidikuntuksuatujenjangsekolah, kelasdanmatapelajaran;

d.  kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;

e.  tema(khususSD/MI/SDLB/Paket A);

f.   materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,               dan  ditulis  dalam  bentuk  butir-butir  sesuai  dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;

g.   pembelajaran,yaitukegiatan  yang  dilakukan  oleh  pendidik  dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;

h.  penilaian,   merupakan   proses   pengumpulan   dan   pengolahan informasi  untuk  menentukan  pencapaian  hasil  belajar  peserta didik;

i.   alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan

j.   sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.



2.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran

peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap   dan   sistematis   agar   pembelajaran   berlangsung   secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup  bagi  prakarsa,  kreativitas,  dan  kemandirian  sesuai  dengan bakat,   minat,   dan   perkembangan   fisik   serta   psikologis   peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:

a.  identitas sekolahyaitunamasatuanpendidikan b.  identitasmatapelajaranatautema/subtema;
c.  kelas/semester;

d.  materipokok;

e.   alokasi   waktu   ditentukan   sesuai   dengan   keperluan   untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;

f.   tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan  kata  kerja  operasional  yang  dapat  diamati  dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

g.  kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;

h.  materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;

i.   metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana                belajar  dan  proses  pembelajaran  agar  peserta  didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;

j.   media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;

k.  sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar,  atau sumber belajar lain yang relevan;

l.   langkah-langkah    pembelajaran    dilakukan    melalui    tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan

m. penilaian hasil pembelajaran.



3.  Prinsip Penyusunan RPP

Dalam  menyusun  RPP  hendaknya  memperhatikan  prinsip-prinsip sebagai berikut.

a.   Perbedaan individual peserta didikantara lain   kemampuan awal, tingkat               intelektual,   bakat,   potensi,   minat,   motivasi   belajar, kemampuan               sosial,   emosi,   gaya   belajar,   kebutuhan   khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

b.  Partisipasi aktif peserta didik.

c.   Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar,

motivasi,   minat,   kreativitas,   inisiatif,   inspirasi,   inovasi   dan kemandirian.

d.   Pengembangan   budaya   membaca   dan   menulisyang   dirancang untuk              mengembangkan    kegemaran    membaca,    pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

e.   Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program  pemberian  umpan  balik  positif,  penguatan,  pengayaan, dan remedi.

f.    Penekanan  pada  keterkaitan  dan  keterpaduanantara  KD,  materi pembelajaran,                           kegiatan    pembelajaran,    indikator    pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

g.   Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

h.  Penerapan teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

BAB IV PELAKSANAAN PEMBELAJARAN


A.  Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran a. SD/MI        : 35 menit
b. SMP/MTs   : 40 menit c. SMA/MA    : 45 menit d. SMK/MAK  : 45 menit


2. Buku Teks Pelajaran

Buku  teks  pelajaran  digunakan  untuk  meningkatan  efisiensi  dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.



3. Pengelolaan Kelas

a. Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik seduai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.

b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.

c. Guru  wajib  menggunakan  kata-kata  santun,  lugas  dan  mudah dimengerti oleh peserta didik.

d. Guru   menyesuaikan   materi   pelajaran   dengan   kecepatan   dan kemampuan belajar peserta didik.

e. Guru   menciptakan   ketertiban,   kedisiplinan,   kenyamanan,   dan keselamatan  dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.

f. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.

g. Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.

h. Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.

i. Pada  tiap  awal  semester,  guru  menjelaskan  kepada  peserta  didik silabus mata pelajaran; dan

j. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu  yang dijadwalkan.



B.  Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan  pembelajaran  merupakan  implementasi  dari RPP,  meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru:

a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses             pembelajaran;

b. memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan         aplikasi  materi  ajar  dalam  kehidupan  sehari-hari,  dengan memberikan         contoh    dan    perbandingan    lokal,    nasional    dan internasional;

c. mengajukan  pertanyaan-pertanyaan  yang  mengaitkan  pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan

e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.



2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri dan  penyingkapan  (discovery)  dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

a.  Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,menghargai,menghayati,hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.

b.  Pengetahuan

Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui, memahami, menerapkan,menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini  memiliki  perbedaan  dan  kesamaan  dengan  aktivitas  belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik   sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan   karya   kreatif   dan   kontekstual,   baik   individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran   yang   menghasilkan   karya   berbasis   pemecahan masalah (project based learning).

c.  Keterampilan

Keterampilandiperolehmelaluikegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus  mendorong  siswa  untuk  melakukan  proses  pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian  (discovery/inquirylearning)dan pembelajaran   yang   menghasilkan   karya   berbasis   pemecahan masalah (project based learning).

3. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:

a.   seluruh  rangkaian  aktivitas  pembelajaran  dan  hasil-hasil  yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;

b.  memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

c.   melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan

d.   menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.


PENILAIAN HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN



Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment)yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.

Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu,  hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.


PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN


Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.  Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
2.  Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah,   pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.   Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.  Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3.   Proses Pengawasan a.      Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan,  dan  penilaian  hasil  pembelajaran.  Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.  Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.  Pelaporan
Hasil  kegiatan  pemantauan,  supervisi,  dan  evaluasi  proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.  TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1) penguatan  dan  penghargaan  kepada  guru  yang  menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2) pemberian  kesempatan  kepada  guru  untuk  mengikuti  program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


MOHAMMAD NUH















































































13

Pengembangan Kompetensi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar

  Pada tanggal 19 Desember 2023 GTK Kemdikbudristek telah merilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Meng...